Ust. Dr. Muhammad Arifin Badri, MA
Ummat Islam di berbagai belahan dunia, saat ini dalam keadaan centang berentang. Sebagian ummat Islam menyimpan kebencian,permusuhan dan dendam kepada yang lain.
Kondisi ini sngatlah memprihatinkan setiap orang yang beriman, termasuk anda. Bukankah demikian sobat?
Namun apa yang kuasa anda lakukan untuk menyatukan kembali ummat Islam agar saling kasih mengasihi dan sayang menyayangi?
Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan
Sebagai
corong propaganda, media massa kerapkali memunculkan isu yang “biasa” dan
kemudian memolesnya menjadi sebuah isu yang “tak biasa”. Kaidah bad news is
the good news benar-benar telah mendarah daging pada sebagian besar
jurnalis. Bahkan mereka-mereka adalah sebagian yang mengatakan dirinya sebagai
jurnalis independen yang berorientasi pada pemberitaan masalah secara objektif.
Sensitivisme para jurnalis ini akan keobjektivan berita serentak mati total
ketika berhubungan dengan beberapa sisi Islam yang fundamental. Yah, dengan
Islam. Rasa sensitivitas semu itu seketika berubah menjadi rasa sensitif yang
dimuati rasa agitasi dan kebencian tingkat tinggi. Jika Islam sebagai objek
masalah, berkali-kali berita yang muncul adalah berita yang jauh dari fakta,
dikemas secara berlebihan, tendensitas tingkat tinggi dan bermacam prasangka
argumentatif yang dikumpulkan sedemikian rupa sebelum akhirnya dimuntahkan
dalam bentuk berita aktual sampah. Berita yang kemudian ditelan mentah-mentah
oleh lebih dari 100 Juta penduduk Indonesia.
Asosiasi
Pengusaha Herbal Muslim Indonesia (APHMI) akhirnya mendeklarasikan diri
di Jakarta, Senin (24/03/2013). Menurut ketua APHMI, Warsono,
organisasi ini berdiri atas aspirasi dan keinginan para pengusaha herbal
di seluruh Indonesia.
Menurutnya APHMI bisa membawa budaya thibbun nabawi (pengobatan ala nabi) menjadi salah satu rujukan kesehatan masyarakat. Dari sini peran dakwah melalui dunia kesehatan bisa mengambil peran penting.
"Dari sini kita juga berharap masyarakat bisa mendapatkan herbal dengan harga terjangkau," jelasnya dalam pengantar deklarasi tersebut.
Selain itu menurut Warsono, APHMI bercita-cita untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
APHMI hendak menciptakan industri herbal yang produktif dalam membangun perekonomian masyarakat Indonesia.
Asosiasi,
herbal,
Indonesia,
Islam,
Kesehatan,
Pengusaha
Menurutnya APHMI bisa membawa budaya thibbun nabawi (pengobatan ala nabi) menjadi salah satu rujukan kesehatan masyarakat. Dari sini peran dakwah melalui dunia kesehatan bisa mengambil peran penting.
"Dari sini kita juga berharap masyarakat bisa mendapatkan herbal dengan harga terjangkau," jelasnya dalam pengantar deklarasi tersebut.
Selain itu menurut Warsono, APHMI bercita-cita untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
APHMI hendak menciptakan industri herbal yang produktif dalam membangun perekonomian masyarakat Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, TALLAHASSE -- Florida dikenal sebagai satu
titik kampanye negatif tentang Islam dan Muslim. Untuk itu, komunitas
Muslim Florida berinisiatif untuk terus mempromosikan ajaran Islam.
Bentuk implementasi pemikiran itu dimulai awal tahun ini melalui sebuah
kampanye yang diberi nama “Why Islam”.
Kampanye itu merupakan hasil kolaborasi antara Lingkar Islam Amerika Utara (ICNA), Yayasan Persatuan Muslim Amerika (UMF)dan Islamic Center Orlando (ICO). Nantinya, fokus dari kampanye ini adalah menyajikan gambaran yang akurat tentang Islam dan menciptakan peluang baru untuk dialog bersama masyarakat Amerika.
“Kami melihat itu sebagai bentuk tanggung jawab Muslim Amerika untuk memperkenalkan Islam dan mengklarifikasi kesalahpahaman tentang Muslim Amerika,” papar dia seperti dikutip dalam laman resmi ICNA, Rabu (2/1).
Guna memperkuat kampanye itu, akan dipasang 29 billboard, pembuatan linkvideo pada laman resmi ICNA dan siaran radio via jaringan AM. Selain itu,juga disediakan layanan call center 1 (877) Why Islam (949-47526). Bagi ICNA, kampanye ini bukanlah yang pertama kalinya.
Tahun lalu misalnya, ICNA memberikan mushaf Alquran dan pamflet tentang Islam dan Muslim di depan perpustakaan umum. Pamflet itu meliputi sejumlah mata pelajaran termasuk hubungan antara umat Islam dengan Kristen dan Yahudi, status perempuan, akhirat, ibadah dan pandangan Islam tentang terorisme.
Ketua UMF, Masuma Virji mengatakan pihaknya sangat tertarik menjadi bagian dari protek ini guna mendorong setiap orang untuk menelpon dan belajar lebih banyak tentang Islam. “Kami senang untuk memberikan kontribusi terhadap usaha mempromosikan ajaran Islam kepada masyarakat Amerika,” kata dia.
Sebelum ICNA, lebih dulu Dewan Hubungan Amerika Islam meluncurkan kampanye “MyJihad”. Kampanye ini bertujuan untuk berbagi makna yang tepat dari jihad. Serupa dengan “WhyIslam”, “MyJIhad” juga memanfaatkan ruang komersial dan medium komunikasi guna memperluas jangkauan.
Kampanye itu merupakan hasil kolaborasi antara Lingkar Islam Amerika Utara (ICNA), Yayasan Persatuan Muslim Amerika (UMF)dan Islamic Center Orlando (ICO). Nantinya, fokus dari kampanye ini adalah menyajikan gambaran yang akurat tentang Islam dan menciptakan peluang baru untuk dialog bersama masyarakat Amerika.
“Kami melihat itu sebagai bentuk tanggung jawab Muslim Amerika untuk memperkenalkan Islam dan mengklarifikasi kesalahpahaman tentang Muslim Amerika,” papar dia seperti dikutip dalam laman resmi ICNA, Rabu (2/1).
Guna memperkuat kampanye itu, akan dipasang 29 billboard, pembuatan linkvideo pada laman resmi ICNA dan siaran radio via jaringan AM. Selain itu,juga disediakan layanan call center 1 (877) Why Islam (949-47526). Bagi ICNA, kampanye ini bukanlah yang pertama kalinya.
Tahun lalu misalnya, ICNA memberikan mushaf Alquran dan pamflet tentang Islam dan Muslim di depan perpustakaan umum. Pamflet itu meliputi sejumlah mata pelajaran termasuk hubungan antara umat Islam dengan Kristen dan Yahudi, status perempuan, akhirat, ibadah dan pandangan Islam tentang terorisme.
Ketua UMF, Masuma Virji mengatakan pihaknya sangat tertarik menjadi bagian dari protek ini guna mendorong setiap orang untuk menelpon dan belajar lebih banyak tentang Islam. “Kami senang untuk memberikan kontribusi terhadap usaha mempromosikan ajaran Islam kepada masyarakat Amerika,” kata dia.
Sebelum ICNA, lebih dulu Dewan Hubungan Amerika Islam meluncurkan kampanye “MyJihad”. Kampanye ini bertujuan untuk berbagi makna yang tepat dari jihad. Serupa dengan “WhyIslam”, “MyJIhad” juga memanfaatkan ruang komersial dan medium komunikasi guna memperluas jangkauan.
Redaktur: Yudha Manggala P Putra
Reporter: Agung Sasongko
ORLANDO .Media cetak maupun online adalah salah satu sarana yang kini banyak
dimanfaatkan oleh kaum Muslimin untuk berdakwah. Di Orlando, Florida,
Amerika Serikat, organisasi Muslim lokal telah memulai kampanye media
yang menekankan bahwa semua Nabi yang diutus Allah membawa pesan yang
sama, yaitu Tauhid.
Ormas Islam Orlando memasang papan iklan yang menyatakan "Same family, Same message" (Keluarga yang sama, Pesan yang sama) dengan menyebut nama Nabi Ibrahim ('alaihissalam), Musa ('alaihissalam), Isa ('alaihissalam), dan Muhammad (shalallahu 'alaihi wa sallam), yang telah terpasang di seluruh daerah Orlando dan Pantai Daytona. Iklan ini disponsori oleh American Muslim Community Centers, Islamic Center Orlando dan United Muslim Foundation di Lake Mary.
Ide ini bertujuan untuk menyebarkan pesan bahwa pada dasarnya semua Nabi, terkhusus Nabi dan Rasul tersebut, diutus untuk menyampaikan pesan yang sama, yaitu memerintahkan manusia agar hanya menyembah Allah yang satu dan tidak menyekutukanNya dengan sesuatu apapun.
Iklan ini juga memiliki beberapa slogan yang berbeda, menurut situs yang mensponsori program ini whyislam.org
yang berbasis di New York. Kampanye yang bertema "Why Islam" ini
bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan meluruskan kesalahpahaman
terhadap Islam di mata orang-orang Amerika.
Kampanye iklan dakwah ini juga merupakan balasan bagi orang-orang anti-Islam yang menyebarkan iklan berisi pesan-pesan anti-Islam.
(siraaj/arrahmah.com)
Arrahmah.com,
Baranti,
Berita,
Blog,
dakwah,
Florida,
Iklan,
Islam,
media,
media dakwah,
Muslim,
Nabi,
Orlando,
Pesan,
Sidrap,
Tauhid
Ormas Islam Orlando memasang papan iklan yang menyatakan "Same family, Same message" (Keluarga yang sama, Pesan yang sama) dengan menyebut nama Nabi Ibrahim ('alaihissalam), Musa ('alaihissalam), Isa ('alaihissalam), dan Muhammad (shalallahu 'alaihi wa sallam), yang telah terpasang di seluruh daerah Orlando dan Pantai Daytona. Iklan ini disponsori oleh American Muslim Community Centers, Islamic Center Orlando dan United Muslim Foundation di Lake Mary.
Ide ini bertujuan untuk menyebarkan pesan bahwa pada dasarnya semua Nabi, terkhusus Nabi dan Rasul tersebut, diutus untuk menyampaikan pesan yang sama, yaitu memerintahkan manusia agar hanya menyembah Allah yang satu dan tidak menyekutukanNya dengan sesuatu apapun.
Kampanye iklan dakwah ini juga merupakan balasan bagi orang-orang anti-Islam yang menyebarkan iklan berisi pesan-pesan anti-Islam.
(siraaj/arrahmah.com)
(Fatwa Syaikh Al Albany , Ibnu Baaz , Ibnu Utsaimin rahimahumullah serta Fatwa Lajnah Daimah KSA)
artikel,
Baranti,
Fatwa,
Islam,
kerja sama,
Mukmin,
Mukminin,
Organisasi,
Sidrap,
Syaikh Al Albany,
tolong menolong
1.Syaih Al Albany rahimahullah
1 - Syaikh Al Albany rahimahullah
ditanya tentang Jam’iyah AlHikmah AlYamaniyah (Organisasi AlHikmah dari
Yaman),,beliaupun menjawab :
“Setiap jam’iyyah/organisasi yang
dibentuk diatas dasar islam yang benar yang mana hukum-hukumnya
disimpulkan dari Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah serta berada diatas
manhaj para salafushshalih,,setiap organisasi yang didirikan atas dasar
ini maka tidak ada alasan untuk diingkari dan dituduh sebagai
hizbiyah,karena hal tersebut termasuk dalam firman Allah ta’ala : “Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan takwa”….Saling
tolong menolong merupakan perkara yang syar’i dan wasilahnya/sarananya
kadang berbeda antara satu zaman dengan zaman lainnya dan antara satu
tempat dengan tempat lainnya dan juga antara satu negara dengan negara
lainnya,,oleh karena itu menebarkan tuduhan
terhadap oraganisasi yang berdiri diatas dasar ini (AlQuran dan Sunnah)
dengan label “Hizbiyyah” atau “Bid’iyyah”, maka ini adalah klaim yang
tidak boleh seorangpun berpendapat dengannya sebab hal ini menyelisihi
apa yang telah ditetapkan oleh para ulama berupa pembedaan antara bid’ah
yang disifati dengan kesesatan secara umum dan sunnah hasanah.Sunnah
hasanah merupakan suatu metode yang dibuat dan diadakan sebagai
wasilah/sarana yang bisa mengantarkan kaum muslimin pada suatu
maksud/tujuan dan masyru’ secara nash.Jadi,organisasi-organisasi yang
ada dizaman ini tidaklah berbeda dengan semua jenis sarana yang ada pada
zaman ini yang bertujuan untuk mengantarkan kaum muslimin pada
tujuan-tujuan syar’i,,Dan apa yang ada dalam majelis kita ini berupa
penggunaan alat rekam dengan ragam jenisnya,adalah bagian dari masalah
ini (sarana yang dibolehkan -pent)…Ia adalah wasilah yang dibuat
baru,jika digunakan untuk mewujudkan tujuan yang syar’i,maka ia
merupakan wasilah yang syar’i,dan jika digunakan untuk tujuan yang tidak
syar’i,maka ia bukan wasilah yang syar’i..demikian pula sarana
transportasi yang beragam hari ini berupa mobil,pesawat dan
selainnya,semuanya merupakan wasilah,jika digunakan untuk tujuan syar’i
maka ia adalah wasilah yang syar’I,jika tidak maka ia bukan wasilah
syar’i. (Silsilah Al Huda wa An Nur ,kaset no.590 )
2 – Beliau juga ditanya tentang
hukum organisasi sosial yang memberikan bantuan terhadap fakir miskin
serta melaksanakan amalan-amalan sosial,beliau lalu menjawab :
“Jika organisasi-organisasi sosial
tersebut melaksanakan seperti apa yang telah engkau sebutkan,maka ini
kembali kepada kita untuk menyatakan bahwa disetiap negeri islam
problemnya adalah sama,,jika kalian memiliki organisasi-organisasi
sosial dan kami juga mungkin saja memiliki lebih dari satu organisasi
sosial,atau di Surya juga demikian dan seterusnya…maka jawaban ini
adalah mencakup semua organisasi yang ada disemua negara,khususnya
orang-orang yang hidup dinegeri-negeri kafir,seperti di Eropa,Amerika
dan sebagainya…jika organisasi sosial ini berdiri diatas hukum
syar’i,maka dibolehkan karena termasuk dalam keumuman firman Allah
ta’ala “Tidakkah engkau melihat orang yang mendustakan agama ?” kemudian Dia menyebutkan diantaranya ”Dan tidak menganjurkan untuk memberi makan orang miskin” Ayat ini selalu kita baca,kalau begitu memberi makan orang miskin adalah perkara yang masyru’. (Silsilah Al Huda wa An Nur ,kaset no.358 )
3 - Beliau juga berkata : “Jika
mereka (pemilik organisasi) ingin menggunakan organisasi mereka bukan
untuk dakwah misalnya hanya untuk mengumpulkan harta dan membantu
orang-orang fakir dan miskin maka organisasi sosial ini juga adalah baik
karena ia merupakan makna dari firman Allah ta’ala Dan tidak menganjurkan untuk memberi makan orang miskin”,
Pemberian
ini merupakan perkara yang baik,sangat dianjurkan dalam AlQuran ,ini
adalah amalan sosial yang baik jika organisasi ini tidak memusuhi para
da’I yang menyeru kembalinya umat ini kepada manhajnya salafushsholih
baik dari segi aqidah,fiqh,akhlak dan sebagainya…(Al As-ilah Asy Syaamiyah 29-30)
2.Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah
1-Ibnu Baaz rahimahullah berkata :
“Dan jika Organisasi semakin banyak dalam suatu negeri islam yang
semuanya dibentuk dengan tujuan kebaikan,pemberian bantuan,dan saling
tolong menolong dalam kebaikan dan takwa antara sesama kaum muslimin
tanpa adanya perselisihan hawa nafsu antara pemilik-pemiliknya,maka ia
merupakan hal yang baik lagi berkah,dan manfaatnyapun sangatlah
besar,,adapun jika suatu organisasi menyesatkan organisasi lainnya serta
suka mengkritik kegiatan-kegiatannya (yang baik),maka bahaya yang akan
muncul darinya sangatlah besar dan akibatnya sangat merugikan.” (Majmu’
Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah 5/202-204)
2-Beliau juga berkata : Pada zaman
kita –walillahilhamdu- terdapat banyak jama’ah yang berdakwah kejalan
yang haq seperti yang ada di Jazirah Arab, Kerajaan Arab
Saudi,Yaman,Khalij (Teluk
Arab),Mesir,Syam,Afrika,Eropa,Amerika,India,Pakistan,dan negara-negara
lainnya diseluruh dunia,semuanya terdapat kelompok-kelompok
,organisasi-organisasi islam dan islamic-islamic centre yang berdakwah
kepada yang haq dan memperingatkan manusia dari yang batil.Maka bagi
seorang muslim yang mencari kebenaran dimanapun ia berada,hendaknya
mencari jama’ah-jama’ah islam ini,jika ia menemukan sebuah
kelompok,islamic centre atau organisasi yang menyeru kepada Kitab Allah
dan Sunnah RasulNya maka ia seharusnya mengikuti dan berkumpul dengan
mereka,seperti Organisasi Anshar As Sunnah di Mesir, Organisasi Ahli
Hadis di Pakistan dan India,dan selain mereka yang menyeru kepada Kitab
Allah dan Sunnah RasulNya,serta mengikhlaskan tauhid/ibadah hanya kepada
Allah saja,dan tidak berdoa kepada selainNya baik para ahli kubur
ataupun selainnya.
3.Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin rahimahullah
1- Ibnu Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya : “Assalaamu’alaikum
warahmatullah wabarakatuhu…amma ba’du…Sesungguhnya telah terjadi
perselisihan antara para pemuda dinegeri kami seputar bolehnya
mendirikan organisasi sosial yang membantu fakir miskin dan anak-anak
yatim,dan mengajarkan para pemuda AlQuran dengan cara membuat tempat/
suasana yang cocok dengan mereka agar bisa menghafal AlQuran AlKarim dan
Sunnah Nabi..Namun sebagian pemuda memandang bahwa hal ini adalah
bid’ah yang tidak boleh karena tidak ada dizaman Nabi shallallahu’alaihi
wasallam,dan juga tidak pernah ada pada zaman para sahabat
radhiyallahu’anhum,,bahkam perselisihan dalam masalah ini sampai-sampai
berujung pada sikap saling mencela,mencaci maki dan permusuhan antara
orang yang memiliki kerendahan ilmu yang mengatakan bahwa organisasi ini
menyelisihi ruh/hakikat islam,dan orang yang berusaha melarang adanya
perselisihan,permusuhan,dan saling memanggil dengan julukan yang
buruk.Kami sangat mengharap darimu wahai Syaikh yang mulia untuk
memberikan nasehat kepada para pemuda tersebut disertai dengan fatwa
syar’i,sebab nampak bagiku bahwa semua pemuda yang berselisih tersebut
mencintai anda,dan sangat percaya dengan keilmuan anda…semoga Allah
memberikan ganjaran kebaikan kepada anda serta senantiasa menjaga anda.”
Beliau menjawab :
“Bismillahirrahmanirrahim..wa’alaikumussalaam warahmatullahi
wabarakaatuhu…Tidak apa-apa membentuk suatu panitia untuk menampung
harta sedekah dan zakat dan selainnya yang berupa infak syar’i,karena
hal tersebut merupakan sebuah wasilah/sarana untuk mengatur
perkara-perkara ini baik ketika menampungnya ataupun ketika
membagikannya (pada yang membutuhkan).Ini adalah tujuan/maksud yang
syar’I,tidak mungkin bisa dicapai kecuali dengan adanya panitia-panitia
ini,dan setiap wasilah/sarana yang dimaksudkan untuk tujuan syar’I maka
ini dibolehkan selama tidak menganggap wasilah ini sebagai ibadah secara
dzatnya. (Dari : Majmu Fatawa wa Rasaail Syaikh Ibnu Utsaimin )
2 -Beliau juga ditanya : Dakwah
dinegeri kami secara khusus diatur oleh sebuah
tandzhim/organisasi,dengannya kami membagi-bagi (tugas) berdasarkan
daerah,ini secara khusus dilakukan oleh Jam’iyyah / Organisasi Ihya
Turots,yang mana kami terbagi-bagi dalam beberapa cabang,dan setiap
cabang memiliki satu pimpinan,dan pemimpin ini selalu merujuk pada
pimpinan yang lebih tinggi kedudukannya darinya seperti dalam hal
pengaturan dakwah dari segi kajian-kajian dan sebagainya.Apakah pemimpin
kami ini,wajib untuk ditaati ?
Beliau menjawab : Jika tandzhim ini
dibuat oleh pemerintah maka wajib untuk mentaati apa yang dikatakan
olehnya karena ia adalah wakilnya pemerintah yang wajib untuk ditaati
(perintahnya) kecuali kalau berkaitan dengan maksiat kepada Allah.Adapun
kalau hal itu hanyalah tandzhim/organisasi dalam negeri yang tidak ada
hubungannya dengan pemerintah,maka apabila mereka meridhainya sebagai
pemimpin mereka,maka taat kepadanya adalah suatu kewajiban,dan jika
tidak meridhainya sebagai pemimpin,maka ia tidak wajib mentaatinya. (Dari Al Liqa Al Maftuh )
4.Fatwa Lajnah Daimah Kerajaan Arab Saudi
Lajnah Daimah KSA ditanya :
Bolehkah mengumpulkan harta untuk kepentingan kegiatan-kegiatan
sosial,dan penjualan buku-buku islam di Masjid-masjid Prancis ?
Lajnah Daimah dibawah pimpinan Syaikh
Ibnu Baaz rahimahullah dan beranggotkan Syaikh Abdullah bin
Qu’ud,Abdullah bin Ghudyan,dan AbdurRazzaq ‘Afify rahimahumullah
menjawab : “ Boleh untuk mengumpulkan harta sumbangan dimasjid-masjid
untuk diserahkan kepada organisasi sosial karena hal tersebut termasuk
dalam tolong menolong dalam kebaikan,Allah ta’ala telah berfirman : “Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan takwa” (Dari Fatawa Lajnah Daimah)
NB : Hendaknya
yang membaca fatwa ini menyebarkannya kepada ikhwah dan akhwat yang
lain,karena banyak diantara mereka yang belum mengetahui adanya fatwa
ini.jazaakumullah khairan.
Sumber : http://darul-anshar.com
Hukum Mengucapkan Selamat Tahun baru
Soal:
Apa
hukum ucapan selamat tahun baru yang dikerjakan oleh sebagian orang
seperti seseorang mengatakan kepada lainnya: Sepanjang tahun semoga
kalian dalam keadaan baik, dan semacamnya.
Jawab:
Ucapan
selamat pada awal tahun baru tidak dikenal bagi salaf (generasi
terdahulu dalam Islam), makanya lebih utama ditinggalkan, tetapi
seandainya seseorang mengucapi selamat kepada orang lain dalam bentuk
bahwa tahun yang telah lalu itu dihabiskan dalam ketaatan kepada Allah
‘Azza wa Jalla, lalu diucapi selamat karena panjang umurnya dalam
ketaatan kepada Allah, maka ini tidak mengapa. Karena sebaik-baik
manusia adalah yang panjang umurnya dan baik amalnya. Tetapi ucapan
selamat ini hanya khusus pada awal tahun Hijriyah. Adapaun awal tahun
Miladiyah (Masehi) maka sesesungguhnya tidak boleh mengucapi selamat
dengannya, karena ia bukan tahun syar’i, bahkan apabila orang-orang
kafir diucapi selamat dengannya atas hari rayanya maka orang ini dalam
keadaan bahaya besar kalau mengucapi selamat kepada mereka dengan
hari-hari raya kekafiran. Karena ucapan selamat dengan hari-hari raya
kekafiran itu berarti senang dengannya dan menambahi (kesenangan
mereka), sedangkan senang dengan hari-hari raya kekafiran itu bisa-bisa
mengeluarkan manusia dari lingkaran Islam, sebagaimana Ibnul Qayyim
rahimahullah telah menyebutkan hal itu dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah.
Ringkas
kata, ucapan selamat pada awal tahun Hijriyah, lebih baik ditinggalkan,
tak diragukan lagi. Karena hal itu bukan dari (kebiasaan) masa salaf
(dahulu). Kalau dikerjakan oleh seseorang maka tidak berdosa. Adapun
ucapan selamat pada awal tahun baru Miladiyah (Masehi) maka tidak boleh.
(الشيخ محمد بن صالح العثيمين, Syekh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin, Liqoatul Babil Maftuh, juz 112 halaman 6).
***
Teks fatwa komplitnya:
حكم التهنئة برأس العام الجديد:
______________
السؤال: ما حكم التهنئة لبداية السنة, بما يفعله الناس كأن يقول أحدهم للآخر: كل عام وأنتم بخير ونحو ذلك؟
______________
الجواب: التهنئة برأس العام الجديد ليست معروفة عند السلف, ولهذا تركها أولى, لكن لو أن الإنسان هنأ الإنسان بناءً على أنه في العام الذي مضى أفناه في طاعة الله عز وجل فيهنئه لطول عمره في طاعة الله فهذا لا بأس به, لأن خير الناس من طال عمره وحسن عمله, لكن هذه التهنئة إنما تكون على رأس العام الهجري, أما رأس العام الميلادي فإنه لا يجوز التهنئة به؛ لأنه ليس عاماً شرعياً بل إن هنئ به الكفار على أعيادهم، فهذا يكون الإنسان فيه على خطر عظيم أن يهنئهم بأعياد الكفر, لأن التهنئة بأعياد الكفر رضا بها وزيادة, والرضا بالأعياد الكفرية ربما يخرج الإنسان من دائرة الإسلام, كما ذكر ذلك ابن القيم رحمه الله في كتابه أحكام أهل الذمة. وخلاصة القول: أن التهنئة برأس العام الهجري تركها أولى بلا شك؛ لأنها ليست من عهد السلف, وإن فعلها الإنسان فلا يؤثم, وأما التهنئة برأس العام الميلادي فلا.
لقاءات الباب المفتوح – (ج 112 / ص 6)
Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya,
“Apakah boleh mengucapkan selamat tahun baru Masehi pada non muslim, atau selamat tahun baru Hijriyah atau selamat Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? ”
Al Lajnah Ad Daimah menjawab,
لا تجوز التهنئة بهذه المناسبات ؛ لأن الاحتفاء بها غير مشروع
“Tidak boleh mengucapkan selamat pada perayaan semacam itu karena perayaan tersebut adalah perayaan yang tidak masyru’ (tidak disyari’atkan).”
Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam.
Yang menandatangani fatwa ini:
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku ketua; Syaikh
‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid
selaku anggota.
[Soal pertama dari Fatwa no. 20795][1]Sumber: Nahimunkar.com dan Rumaysho.com
Alhamdulillah. Segala puji hanya milik Allah, Rabb yang memberikan
hidayah demi hidayah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad,
keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga
akhir zaman. Manusia di berbagai negeri sangat antusias menyambut
perhelatan yang hanya setahun sekali ini. Hingga walaupun sampai lembur
pun, mereka dengan rela dan sabar menunggu pergantian tahun. Namun
bagaimanakah pandangan Islam -agama yang hanif- mengenai perayaan
tersebut? Apakah mengikuti dan merayakannya diperbolehkan? Semoga
artikel yang singkat ini bisa menjawabnya.
Sejarah Tahun Baru Masehi
Tahun Baru pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM (sebelum masehi). Tidak lama setelah Julius Caesar dinobatkan sebagai kaisar Roma, ia memutuskan untuk mengganti penanggalan tradisional Romawi yang telah diciptakan sejak abad ketujuh SM. Dalam mendesain kalender baru ini, Julius Caesar dibantu oleh Sosigenes, seorang ahli astronomi dari Iskandariyah, yang menyarankan agar penanggalan baru itu dibuat dengan mengikuti revolusi matahari, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Mesir. Satu tahun dalam penanggalan baru itu dihitung sebanyak 365 seperempat hari dan Caesar menambahkan 67 hari pada tahun 45 SM sehingga tahun 46 SM dimulai pada 1 Januari. Caesar juga memerintahkan agar setiap empat tahun, satu hari ditambahkan kepada bulan Februari, yang secara teoritis bisa menghindari penyimpangan dalam kalender baru ini. Tidak lama sebelum Caesar terbunuh di tahun 44 SM, dia mengubah nama bulan Quintilis dengan namanya, yaitu Julius atau Juli. Kemudian, nama bulan Sextilis diganti dengan nama pengganti Julius Caesar, Kaisar Augustus, menjadi bulan Agustus.[1]
Dari sini kita dapat menyaksikan bahwa perayaan tahun baru dimulai dari orang-orang kafir dan sama sekali bukan dari Islam. Perayaan tahun baru ini terjadi pada pergantian tahun kalender Gregorian yang sejak dulu telah dirayakan oleh orang-orang kafir.
Berikut adalah beberapa kerusakan akibat seorang muslim merayakan tahun baru.
Kerusakan Pertama: Merayakan Tahun Baru Berarti Merayakan ‘Ied (Perayaan) yang Haram
Perlu diketahui bahwa perayaan (‘ied) kaum muslimin ada dua yaitu ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha. Anas bin Malik mengatakan,
كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى
“Orang-orang Jahiliyah dahulu memiliki dua hari (hari Nairuz dan Mihrojan) di setiap tahun yang mereka senang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau mengatakan, ‘Dulu kalian memiliki dua hari untuk senang-senang di dalamnya. Sekarang Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari yang lebih baik yaitu hari Idul Fithri dan Idul Adha.’”[2]
Namun setelah itu muncul berbagai perayaan (‘ied) di tengah kaum muslimin. Ada perayaan yang dimaksudkan untuk ibadah atau sekedar meniru-niru orang kafir. Di antara perayaan yang kami maksudkan di sini adalah perayaan tahun baru Masehi. Perayaan semacam ini berarti di luar perayaan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maksudkan sebagai perayaan yang lebih baik yang Allah ganti. Karena perayaan kaum muslimin hanyalah dua yang dikatakan baik yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.
Perhatikan penjelasan Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Saudi Arabia berikut ini:
Al Lajnah Ad Da-imah mengatakan, “Yang disebut ‘ied atau hari perayaan secara istilah adalah semua bentuk perkumpulan yang berulang secara periodik boleh jadi tahunan, bulanan, mingguan atau semisalnya. Jadi dalam ied terkumpul beberapa hal:
Hukum ied (perayaan) terbagi menjadi dua:
1. Ied yang tujuannya adalah beribadah, mendekatkan diri kepada Allah dan mengagungkan hari tersebut dalam rangka mendapat pahala, atau
2. Ied yang mengandung unsur menyerupai orang-orang jahiliah atau golongan-golongan orang kafir yang lain maka hukumnya adalah bid’ah yang terlarang karena tercakup dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa yang mengada-adakan amal dalam agama kami ini padahal bukanlah bagian dari agama maka amal tersebut tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Misalnya adalah peringatan maulid nabi, hari ibu dan hari kemerdekaan. Peringatan maulid nabi itu terlarang karena hal itu termasuk mengada-adakan ritual yang tidak pernah Allah izinkan di samping menyerupai orang-orang Nasrani dan golongan orang kafir yang lain. Sedangkan hari ibu dan hari kemerdekaan terlarang karena menyerupai orang kafir.”[3] -Demikian penjelasan Lajnah-
Begitu pula perayaan tahun baru termasuk perayaan yang terlarang karena menyerupai perayaan orang kafir.
Kerusakan Kedua: Merayakan Tahun Baru Berarti Tasyabbuh (Meniru-niru) Orang Kafir
Merayakan tahun baru termasuk meniru-niru orang kafir. Dan sejak dulu Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mewanti-wanti bahwa umat ini memang akan mengikuti jejak orang Persia, Romawi, Yahudi dan Nashrani. Kaum muslimin mengikuti mereka baik dalam berpakaian atau pun berhari raya.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ « وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ »
“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“[4]
Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ . قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ
“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang penuh lika-liku, pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, Apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” [5]
An Nawawi -rahimahullah- ketika menjelaskan hadits di atas menjelaskan, “Yang dimaksud dengan syibr (sejengkal) dan dziro’ (hasta) serta lubang dhob (lubang hewan tanah yang penuh lika-liku), adalah permisalan bahwa tingkah laku kaum muslimin sangat mirip sekali dengan tingkah Yahudi dan Nashroni. Yaitu kaum muslimin mencocoki mereka dalam kemaksiatan dan berbagai penyimpangan, bukan dalam hal kekufuran. Perkataan beliau ini adalah suatu mukjizat bagi beliau karena apa yang beliau katakan telah terjadi saat-saat ini.”[6]
Lihatlah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa yang beliau katakan memang benar-benar terjadi saat ini. Berbagai model pakaian orang barat diikuti oleh kaum muslimin, sampai pun yang setengah telanjang. Begitu pula berbagai perayaan pun diikuti, termasuk pula perayaan tahun baru ini.
Ingatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara tegas telah melarang kita meniru-niru orang kafir (tasyabbuh).
Beliau bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” [7]
Menyerupai orang kafir (tasyabbuh) ini terjadi dalam hal pakaian, penampilan dan kebiasaan. Tasyabbuh di sini diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan kesepakatan para ulama (ijma’).[8]
Kerusakan Ketiga: Merekayasa Amalan yang Tanpa Tuntunan di Malam Tahun Baru
Kita sudah ketahui bahwa perayaan tahun baru ini berasal dari orang kafir dan merupakan tradisi mereka. Namun sayangnya di antara orang-orang jahil ada yang mensyari’atkan amalan-amalan tertentu pada malam pergantian tahun. “Daripada waktu kaum muslimin sia-sia, mending malam tahun baru kita isi dengan dzikir berjama’ah di masjid. Itu tentu lebih manfaat daripada menunggu pergantian tahun tanpa ada manfaatnya”, demikian ungkapan sebagian orang. Ini sungguh aneh. Pensyariatan semacam ini berarti melakukan suatu amalan yang tanpa tuntunan. Perayaan tahun baru sendiri adalah bukan perayaan atau ritual kaum muslimin, lantas kenapa harus disyari’atkan amalan tertentu ketika itu? Apalagi menunggu pergantian tahun pun akan mengakibatkan meninggalkan berbagai kewajiban sebagaimana nanti akan kami utarakan.
Jika ada yang mengatakan, “Daripada menunggu tahun baru diisi dengan hal yang tidak bermanfaat, mending diisi dengan dzikir. Yang penting kan niat kita baik.”
Maka cukup kami sanggah niat baik semacam ini dengan perkataan Ibnu Mas’ud ketika dia melihat orang-orang yang berdzikir, namun tidak sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang melakukan dzikir yang tidak ada tuntunannya ini mengatakan pada Ibnu Mas’ud,
وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ.
“Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.”
Ibnu Mas’ud lantas berkata,
وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ
“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun mereka tidak mendapatkannya.” [9]
Jadi dalam melakukan suatu amalan, niat baik semata tidaklah cukup. Kita harus juga mengikuti contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baru amalan tersebut bisa diterima di sisi Allah.
Kerusakan Keempat: Terjerumus dalam Keharaman dengan Mengucapkan Selamat Tahun Baru
Kita telah ketahui bersama bahwa tahun baru adalah syiar orang kafir dan bukanlah syiar kaum muslimin. Jadi, tidak pantas seorang muslim memberi selamat dalam syiar orang kafir seperti ini. Bahkan hal ini tidak dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma’).
Ibnul Qoyyim dalam Ahkam Ahli Dzimmah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.
Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”[10]
Kerusakan Kelima: Meninggalkan Perkara Wajib yaitu Shalat Lima Waktu
Betapa banyak kita saksikan, karena begadang semalam suntuk untuk menunggu detik-detik pergantian tahun, bahkan begadang seperti ini diteruskan lagi hingga jam 1, jam 2 malam atau bahkan hingga pagi hari, kebanyakan orang yang begadang seperti ini luput dari shalat Shubuh yang kita sudah sepakat tentang wajibnya. Di antara mereka ada yang tidak mengerjakan shalat Shubuh sama sekali karena sudah kelelahan di pagi hari. Akhirnya, mereka tidur hingga pertengahan siang dan berlalulah kewajiban tadi tanpa ditunaikan sama sekali. Na’udzu billahi min dzalik.
Ketahuilah bahwa meninggalkan satu saja dari shalat lima waktu bukanlah perkara sepele. Bahkan meningalkannya para ulama sepakat bahwa itu termasuk dosa besar.
Ibnul Qoyyim -rahimahullah- mengatakan, “Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja termasuk dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”[11]
Adz Dzahabi –rahimahullah- juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).”[12]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengancam dengan kekafiran bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat lima waktu. Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.”[13] Oleh karenanya, seorang muslim tidak sepantasnya merayakan tahun baru sehingga membuat dirinya terjerumus dalam dosa besar.
Dengan merayakan tahun baru, seseorang dapat pula terluput dari amalan yang utama yaitu shalat malam. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
“Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam.”[14] Shalat malam adalah sebaik-baik shalat dan shalat yang biasa digemari oleh orang-orang sholih. Seseorang pun bisa mendapatkan keutamaan karena bertemu dengan waktu yang mustajab untuk berdo’a yaitu ketika sepertiga malam terakhir. Sungguh sia-sia jika seseorang mendapati malam tersebut namun ia menyia-nyiakannya. Melalaikan shalat malam disebabkan mengikuti budaya orang barat, sungguh adalah kerugian yang sangat besar.
Kerusakan Keenam: Begadang Tanpa Ada Hajat
Begadang tanpa ada kepentingan yang syar’i dibenci oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Termasuk di sini adalah menunggu detik-detik pergantian tahun yang tidak ada manfaatnya sama sekali. Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.”[15]
Ibnu Baththol menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka begadang setelah shalat ‘Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh berjama’ah. ‘Umar bin Al Khottob sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!”[16] Apalagi dengan begadang, ini sampai melalaikan dari sesuatu yang lebih wajib (yaitu shalat Shubuh)?!
Kerusakan Ketujuh: Terjerumus dalam Zina
Jika kita lihat pada tingkah laku muda-mudi saat ini, perayaan tahun baru pada mereka tidaklah lepas dari ikhtilath (campur baur antara pria dan wanita) dan berkholwat (berdua-duan), bahkan mungkin lebih parah dari itu yaitu sampai terjerumus dalam zina dengan kemaluan. Inilah yang sering terjadi di malam tersebut dengan menerjang berbagai larangan Allah dalam bergaul dengan lawan jenis. Inilah yang terjadi di malam pergantian tahun dan ini riil terjadi di kalangan muda-mudi. Padahal dengan melakukan seperti pandangan, tangan dan bahkan kemaluan telah berzina. Ini berarti melakukan suatu yang haram.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.”[17]
Kerusakan Kedelapan: Mengganggu Kaum Muslimin
Merayakan tahun baru banyak diramaikan dengan suara mercon, petasan, terompet atau suara bising lainnya. Ketahuilah ini semua adalah suatu kemungkaran karena mengganggu muslim lainnya, bahkan sangat mengganggu orang-orang yang butuh istirahat seperti orang yang lagi sakit. Padahal mengganggu muslim lainnya adalah terlarang sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Seorang muslim adalah seseorang yang lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain.”[18]
Ibnu Baththol mengatakan, “Yang dimaksud dengan hadits ini adalah dorongan agar seorang muslim tidak menyakiti kaum muslimin lainnya dengan lisan, tangan dan seluruh bentuk menyakiti lainnya. Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Orang yang baik adalah orang yang tidak menyakiti walaupun itu hanya menyakiti seekor semut”.”[19] Perhatikanlah perkataan yang sangat bagus dari Al Hasan Al Basri. Seekor semut yang kecil saja dilarang disakiti, lantas bagaimana dengan manusia yang punya akal dan perasaan disakiti dengan suara bising atau mungkin lebih dari itu?!
Kerusakan Kesembilan: Meniru Perbuatan Setan dengan Melakukan Pemborosan
Perayaan malam tahun baru adalah pemborosan besar-besaran hanya dalam waktu satu malam. Jika kita perkirakan setiap orang menghabiskan uang pada malam tahun baru sebesar Rp.1000 untuk membeli mercon dan segala hal yang memeriahkan perayaan tersebut, lalu yang merayakan tahun baru sekitar 10 juta penduduk Indonesia, maka hitunglah berapa jumlah uang yang dihambur-hamburkan dalam waktu semalam? Itu baru perkiraan setiap orang menghabiskan Rp. 1000, bagaimana jika lebih dari itu?! Masya Allah sangat banyak sekali jumlah uang yang dibuang sia-sia. Itulah harta yang dihamburkan sia-sia dalam waktu semalam untuk membeli petasan, kembang api, mercon, atau untuk menyelenggarakan pentas musik, dsb. Padahal Allah Ta’ala telah berfirman,
وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (Qs. Al Isro’: 26-27)
Ibnu Katsir mengatakan, “Allah ingin membuat manusia menjauh sikap boros dengan mengatakan: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” Dikatakan demikian karena orang yang bersikap boros menyerupai setan dalam hal ini.
Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar.” Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Namun jika seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).” Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.”[20]
Kerusakan Kesepuluh: Menyia-nyiakan Waktu yang Begitu Berharga
Merayakan tahun baru termasuk membuang-buang waktu. Padahal waktu sangatlah kita butuhkan untuk hal yang bermanfaat dan bukan untuk hal yang sia-sia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi nasehat mengenai tanda kebaikan Islam seseorang,
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ
“Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.” [21]
Ingatlah bahwa membuang-buang waktu itu hampir sama dengan kematian yaitu sama-sama memiliki sesuatu yang hilang. Namun sebenarnya membuang-buang waktu masih lebih jelek dari kematian.
Semoga kita merenungkan perkataan Ibnul Qoyyim, “(Ketahuilah bahwa) menyia-nyiakan waktu lebih jelek dari kematian. Menyia-nyiakan waktu akan memutuskanmu (membuatmu lalai) dari Allah dan negeri akhirat. Sedangkan kematian hanyalah memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.”[22]
Seharusnya seseorang bersyukur kepada Allah dengan nikmat waktu yang telah Dia berikan. Mensyukuri nikmat waktu bukanlah dengan merayakan tahun baru. Namun mensyukuri nikmat waktu adalah dengan melakukan ketaatan dan ibadah kepada Allah. Itulah hakekat syukur yang sebenarnya. Orang-orang yang menyia-nyiakan nikmat waktu seperti inilah yang Allah cela. Allah Ta’ala berfirman,
أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُم مَّا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَن تَذَكَّرَ وَجَاءكُمُ النَّذِيرُ
“Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan?” (Qs. Fathir: 37). Qotadah mengatakan, “Beramallah karena umur yang panjang itu akan sebagai dalil yang bisa menjatuhkanmu. Marilah kita berlindung kepada Allah dari menyia-nyiakan umur yang panjang untuk hal yang sia-sia.”[23]
Inilah di antara beberapa kerusakan dalam perayaan tahun baru. Sebenarnya masih banyak kerusakan lainnya yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu dalam tulisan ini karena saking banyaknya. Seorang muslim tentu akan berpikir seribu kali sebelum melangkah karena sia-sianya merayakan tahun baru. Jika ingin menjadi baik di tahun mendatang bukanlah dengan merayakannya. Seseorang menjadi baik tentulah dengan banyak bersyukur atas nikmat waktu yang Allah berikan. Bersyukur yang sebenarnya adalah dengan melakukan ketaatan kepada Allah, bukan dengan berbuat maksiat dan bukan dengan membuang-buang waktu dengan sia-sia. Lalu yang harus kita pikirkan lagi adalah apakah hari ini kita lebih baik dari hari kemarin? Pikirkanlah apakah hari ini iman kita sudah semakin meningkat ataukah semakin anjlok! Itulah yang harus direnungkan seorang muslim setiap kali bergulirnya waktu.
Ya Allah, perbaikilah keadaan umat Islam saat ini. Perbaikilah keadaan saudara-saudara kami yang jauh dari aqidah Islam. Berilah petunjuk pada mereka agar mengenal agama Islam ini dengan benar.
“Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (Qs. Hud: 88)
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Disempurnakan atas nikmat Allah di Pangukan-Sleman, 12 Muharram 1431 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://www.muslim.or.id
[1] Sumber bacaan: http://id.wikipedia.org/wiki/Tahun_baru
[2] HR. An Nasa-i no. 1556. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[3] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta‘, 3/88-89, Fatwa no. 9403, Mawqi’ Al Ifta’.
[4] HR. Bukhari no. 7319, dari Abu Hurairah.
[5] HR. Muslim no. 2669, dari Abu Sa’id Al Khudri.
[6] Al Minhaj Syarh Shohih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, 16/220, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobiy, cetakan kedua, 1392.
[7] HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ (1/269) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269.
[8] Lihat penukilan ijma’ (kesepakatan ulama) yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Iqtidho’ Ash Shirotil Mustaqim, 1/363, Wazarotu Asy Syu-un Al Islamiyah, cetakan ketujuh, tahun 1417 H.
[9] HR. Ad Darimi. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini jayid (bagus).
[10] Ahkam Ahli Dzimmah, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/441, Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1418 H.
[11] Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 7, Dar Al Imam Ahmad
[12] Al Kaba’ir, hal. 26-27, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah.
[13] HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574
[14] HR. Muslim no. 1163
[15] HR. Bukhari no. 568
[16] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/278, Asy Syamilah.
[17] HR. Muslim no. 6925
[18] HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 41
[19] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 1/38, Asy Syamilah
[20] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5/69, pada tafsir surat Al Isro’ ayat 26-27
[21] HR. Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini shohih.
[22] Al Fawa’id, hal. 33
[23] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6/553, pada tafsir surat Fathir ayat 37.
10 Kerusakan Dalam Perayaan Tahun Baru,
2012,
2013,
Aqidah,
artikel,
Baranti,
Happy New Year,
hukum,
Islam,
Kristen,
Merayakan,
Miladiyah,
Mukmin,
Mukminin,
Muslim.Or.Id,
Nasrani,
Perayaan,
Sidrap,
Tahun Baru
Sejarah Tahun Baru Masehi
Tahun Baru pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM (sebelum masehi). Tidak lama setelah Julius Caesar dinobatkan sebagai kaisar Roma, ia memutuskan untuk mengganti penanggalan tradisional Romawi yang telah diciptakan sejak abad ketujuh SM. Dalam mendesain kalender baru ini, Julius Caesar dibantu oleh Sosigenes, seorang ahli astronomi dari Iskandariyah, yang menyarankan agar penanggalan baru itu dibuat dengan mengikuti revolusi matahari, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Mesir. Satu tahun dalam penanggalan baru itu dihitung sebanyak 365 seperempat hari dan Caesar menambahkan 67 hari pada tahun 45 SM sehingga tahun 46 SM dimulai pada 1 Januari. Caesar juga memerintahkan agar setiap empat tahun, satu hari ditambahkan kepada bulan Februari, yang secara teoritis bisa menghindari penyimpangan dalam kalender baru ini. Tidak lama sebelum Caesar terbunuh di tahun 44 SM, dia mengubah nama bulan Quintilis dengan namanya, yaitu Julius atau Juli. Kemudian, nama bulan Sextilis diganti dengan nama pengganti Julius Caesar, Kaisar Augustus, menjadi bulan Agustus.[1]
Dari sini kita dapat menyaksikan bahwa perayaan tahun baru dimulai dari orang-orang kafir dan sama sekali bukan dari Islam. Perayaan tahun baru ini terjadi pada pergantian tahun kalender Gregorian yang sejak dulu telah dirayakan oleh orang-orang kafir.
Berikut adalah beberapa kerusakan akibat seorang muslim merayakan tahun baru.
Kerusakan Pertama: Merayakan Tahun Baru Berarti Merayakan ‘Ied (Perayaan) yang Haram
Perlu diketahui bahwa perayaan (‘ied) kaum muslimin ada dua yaitu ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha. Anas bin Malik mengatakan,
كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى
“Orang-orang Jahiliyah dahulu memiliki dua hari (hari Nairuz dan Mihrojan) di setiap tahun yang mereka senang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau mengatakan, ‘Dulu kalian memiliki dua hari untuk senang-senang di dalamnya. Sekarang Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari yang lebih baik yaitu hari Idul Fithri dan Idul Adha.’”[2]
Namun setelah itu muncul berbagai perayaan (‘ied) di tengah kaum muslimin. Ada perayaan yang dimaksudkan untuk ibadah atau sekedar meniru-niru orang kafir. Di antara perayaan yang kami maksudkan di sini adalah perayaan tahun baru Masehi. Perayaan semacam ini berarti di luar perayaan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maksudkan sebagai perayaan yang lebih baik yang Allah ganti. Karena perayaan kaum muslimin hanyalah dua yang dikatakan baik yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.
Perhatikan penjelasan Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Saudi Arabia berikut ini:
Al Lajnah Ad Da-imah mengatakan, “Yang disebut ‘ied atau hari perayaan secara istilah adalah semua bentuk perkumpulan yang berulang secara periodik boleh jadi tahunan, bulanan, mingguan atau semisalnya. Jadi dalam ied terkumpul beberapa hal:
1. Hari yang berulang semisal idul fitri dan hari Jumat.
2. Berkumpulnya banyak orang pada hari tersebut.
3. Berbagai aktivitas yang dilakukan pada hari itu baik berupa ritual ibadah ataupun non ibadah.
Hukum ied (perayaan) terbagi menjadi dua:
1. Ied yang tujuannya adalah beribadah, mendekatkan diri kepada Allah dan mengagungkan hari tersebut dalam rangka mendapat pahala, atau
2. Ied yang mengandung unsur menyerupai orang-orang jahiliah atau golongan-golongan orang kafir yang lain maka hukumnya adalah bid’ah yang terlarang karena tercakup dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa yang mengada-adakan amal dalam agama kami ini padahal bukanlah bagian dari agama maka amal tersebut tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Misalnya adalah peringatan maulid nabi, hari ibu dan hari kemerdekaan. Peringatan maulid nabi itu terlarang karena hal itu termasuk mengada-adakan ritual yang tidak pernah Allah izinkan di samping menyerupai orang-orang Nasrani dan golongan orang kafir yang lain. Sedangkan hari ibu dan hari kemerdekaan terlarang karena menyerupai orang kafir.”[3] -Demikian penjelasan Lajnah-
Begitu pula perayaan tahun baru termasuk perayaan yang terlarang karena menyerupai perayaan orang kafir.
Kerusakan Kedua: Merayakan Tahun Baru Berarti Tasyabbuh (Meniru-niru) Orang Kafir
Merayakan tahun baru termasuk meniru-niru orang kafir. Dan sejak dulu Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mewanti-wanti bahwa umat ini memang akan mengikuti jejak orang Persia, Romawi, Yahudi dan Nashrani. Kaum muslimin mengikuti mereka baik dalam berpakaian atau pun berhari raya.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ « وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ »
“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“[4]
Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ . قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ
“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang penuh lika-liku, pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, Apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” [5]
An Nawawi -rahimahullah- ketika menjelaskan hadits di atas menjelaskan, “Yang dimaksud dengan syibr (sejengkal) dan dziro’ (hasta) serta lubang dhob (lubang hewan tanah yang penuh lika-liku), adalah permisalan bahwa tingkah laku kaum muslimin sangat mirip sekali dengan tingkah Yahudi dan Nashroni. Yaitu kaum muslimin mencocoki mereka dalam kemaksiatan dan berbagai penyimpangan, bukan dalam hal kekufuran. Perkataan beliau ini adalah suatu mukjizat bagi beliau karena apa yang beliau katakan telah terjadi saat-saat ini.”[6]
Lihatlah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa yang beliau katakan memang benar-benar terjadi saat ini. Berbagai model pakaian orang barat diikuti oleh kaum muslimin, sampai pun yang setengah telanjang. Begitu pula berbagai perayaan pun diikuti, termasuk pula perayaan tahun baru ini.
Ingatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara tegas telah melarang kita meniru-niru orang kafir (tasyabbuh).
Beliau bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” [7]
Menyerupai orang kafir (tasyabbuh) ini terjadi dalam hal pakaian, penampilan dan kebiasaan. Tasyabbuh di sini diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan kesepakatan para ulama (ijma’).[8]
Kerusakan Ketiga: Merekayasa Amalan yang Tanpa Tuntunan di Malam Tahun Baru
Kita sudah ketahui bahwa perayaan tahun baru ini berasal dari orang kafir dan merupakan tradisi mereka. Namun sayangnya di antara orang-orang jahil ada yang mensyari’atkan amalan-amalan tertentu pada malam pergantian tahun. “Daripada waktu kaum muslimin sia-sia, mending malam tahun baru kita isi dengan dzikir berjama’ah di masjid. Itu tentu lebih manfaat daripada menunggu pergantian tahun tanpa ada manfaatnya”, demikian ungkapan sebagian orang. Ini sungguh aneh. Pensyariatan semacam ini berarti melakukan suatu amalan yang tanpa tuntunan. Perayaan tahun baru sendiri adalah bukan perayaan atau ritual kaum muslimin, lantas kenapa harus disyari’atkan amalan tertentu ketika itu? Apalagi menunggu pergantian tahun pun akan mengakibatkan meninggalkan berbagai kewajiban sebagaimana nanti akan kami utarakan.
Jika ada yang mengatakan, “Daripada menunggu tahun baru diisi dengan hal yang tidak bermanfaat, mending diisi dengan dzikir. Yang penting kan niat kita baik.”
Maka cukup kami sanggah niat baik semacam ini dengan perkataan Ibnu Mas’ud ketika dia melihat orang-orang yang berdzikir, namun tidak sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang melakukan dzikir yang tidak ada tuntunannya ini mengatakan pada Ibnu Mas’ud,
وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ.
“Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.”
Ibnu Mas’ud lantas berkata,
وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ
“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun mereka tidak mendapatkannya.” [9]
Jadi dalam melakukan suatu amalan, niat baik semata tidaklah cukup. Kita harus juga mengikuti contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baru amalan tersebut bisa diterima di sisi Allah.
Kerusakan Keempat: Terjerumus dalam Keharaman dengan Mengucapkan Selamat Tahun Baru
Kita telah ketahui bersama bahwa tahun baru adalah syiar orang kafir dan bukanlah syiar kaum muslimin. Jadi, tidak pantas seorang muslim memberi selamat dalam syiar orang kafir seperti ini. Bahkan hal ini tidak dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma’).
Ibnul Qoyyim dalam Ahkam Ahli Dzimmah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.
Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”[10]
Kerusakan Kelima: Meninggalkan Perkara Wajib yaitu Shalat Lima Waktu
Betapa banyak kita saksikan, karena begadang semalam suntuk untuk menunggu detik-detik pergantian tahun, bahkan begadang seperti ini diteruskan lagi hingga jam 1, jam 2 malam atau bahkan hingga pagi hari, kebanyakan orang yang begadang seperti ini luput dari shalat Shubuh yang kita sudah sepakat tentang wajibnya. Di antara mereka ada yang tidak mengerjakan shalat Shubuh sama sekali karena sudah kelelahan di pagi hari. Akhirnya, mereka tidur hingga pertengahan siang dan berlalulah kewajiban tadi tanpa ditunaikan sama sekali. Na’udzu billahi min dzalik.
Ketahuilah bahwa meninggalkan satu saja dari shalat lima waktu bukanlah perkara sepele. Bahkan meningalkannya para ulama sepakat bahwa itu termasuk dosa besar.
Ibnul Qoyyim -rahimahullah- mengatakan, “Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja termasuk dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”[11]
Adz Dzahabi –rahimahullah- juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).”[12]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengancam dengan kekafiran bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat lima waktu. Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.”[13] Oleh karenanya, seorang muslim tidak sepantasnya merayakan tahun baru sehingga membuat dirinya terjerumus dalam dosa besar.
Dengan merayakan tahun baru, seseorang dapat pula terluput dari amalan yang utama yaitu shalat malam. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
“Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam.”[14] Shalat malam adalah sebaik-baik shalat dan shalat yang biasa digemari oleh orang-orang sholih. Seseorang pun bisa mendapatkan keutamaan karena bertemu dengan waktu yang mustajab untuk berdo’a yaitu ketika sepertiga malam terakhir. Sungguh sia-sia jika seseorang mendapati malam tersebut namun ia menyia-nyiakannya. Melalaikan shalat malam disebabkan mengikuti budaya orang barat, sungguh adalah kerugian yang sangat besar.
Kerusakan Keenam: Begadang Tanpa Ada Hajat
Begadang tanpa ada kepentingan yang syar’i dibenci oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Termasuk di sini adalah menunggu detik-detik pergantian tahun yang tidak ada manfaatnya sama sekali. Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.”[15]
Ibnu Baththol menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka begadang setelah shalat ‘Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh berjama’ah. ‘Umar bin Al Khottob sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!”[16] Apalagi dengan begadang, ini sampai melalaikan dari sesuatu yang lebih wajib (yaitu shalat Shubuh)?!
Kerusakan Ketujuh: Terjerumus dalam Zina
Jika kita lihat pada tingkah laku muda-mudi saat ini, perayaan tahun baru pada mereka tidaklah lepas dari ikhtilath (campur baur antara pria dan wanita) dan berkholwat (berdua-duan), bahkan mungkin lebih parah dari itu yaitu sampai terjerumus dalam zina dengan kemaluan. Inilah yang sering terjadi di malam tersebut dengan menerjang berbagai larangan Allah dalam bergaul dengan lawan jenis. Inilah yang terjadi di malam pergantian tahun dan ini riil terjadi di kalangan muda-mudi. Padahal dengan melakukan seperti pandangan, tangan dan bahkan kemaluan telah berzina. Ini berarti melakukan suatu yang haram.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.”[17]
Kerusakan Kedelapan: Mengganggu Kaum Muslimin
Merayakan tahun baru banyak diramaikan dengan suara mercon, petasan, terompet atau suara bising lainnya. Ketahuilah ini semua adalah suatu kemungkaran karena mengganggu muslim lainnya, bahkan sangat mengganggu orang-orang yang butuh istirahat seperti orang yang lagi sakit. Padahal mengganggu muslim lainnya adalah terlarang sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Seorang muslim adalah seseorang yang lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain.”[18]
Ibnu Baththol mengatakan, “Yang dimaksud dengan hadits ini adalah dorongan agar seorang muslim tidak menyakiti kaum muslimin lainnya dengan lisan, tangan dan seluruh bentuk menyakiti lainnya. Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Orang yang baik adalah orang yang tidak menyakiti walaupun itu hanya menyakiti seekor semut”.”[19] Perhatikanlah perkataan yang sangat bagus dari Al Hasan Al Basri. Seekor semut yang kecil saja dilarang disakiti, lantas bagaimana dengan manusia yang punya akal dan perasaan disakiti dengan suara bising atau mungkin lebih dari itu?!
Kerusakan Kesembilan: Meniru Perbuatan Setan dengan Melakukan Pemborosan
Perayaan malam tahun baru adalah pemborosan besar-besaran hanya dalam waktu satu malam. Jika kita perkirakan setiap orang menghabiskan uang pada malam tahun baru sebesar Rp.1000 untuk membeli mercon dan segala hal yang memeriahkan perayaan tersebut, lalu yang merayakan tahun baru sekitar 10 juta penduduk Indonesia, maka hitunglah berapa jumlah uang yang dihambur-hamburkan dalam waktu semalam? Itu baru perkiraan setiap orang menghabiskan Rp. 1000, bagaimana jika lebih dari itu?! Masya Allah sangat banyak sekali jumlah uang yang dibuang sia-sia. Itulah harta yang dihamburkan sia-sia dalam waktu semalam untuk membeli petasan, kembang api, mercon, atau untuk menyelenggarakan pentas musik, dsb. Padahal Allah Ta’ala telah berfirman,
وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (Qs. Al Isro’: 26-27)
Ibnu Katsir mengatakan, “Allah ingin membuat manusia menjauh sikap boros dengan mengatakan: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” Dikatakan demikian karena orang yang bersikap boros menyerupai setan dalam hal ini.
Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar.” Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Namun jika seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).” Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.”[20]
Kerusakan Kesepuluh: Menyia-nyiakan Waktu yang Begitu Berharga
Merayakan tahun baru termasuk membuang-buang waktu. Padahal waktu sangatlah kita butuhkan untuk hal yang bermanfaat dan bukan untuk hal yang sia-sia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi nasehat mengenai tanda kebaikan Islam seseorang,
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ
“Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.” [21]
Ingatlah bahwa membuang-buang waktu itu hampir sama dengan kematian yaitu sama-sama memiliki sesuatu yang hilang. Namun sebenarnya membuang-buang waktu masih lebih jelek dari kematian.
Semoga kita merenungkan perkataan Ibnul Qoyyim, “(Ketahuilah bahwa) menyia-nyiakan waktu lebih jelek dari kematian. Menyia-nyiakan waktu akan memutuskanmu (membuatmu lalai) dari Allah dan negeri akhirat. Sedangkan kematian hanyalah memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.”[22]
Seharusnya seseorang bersyukur kepada Allah dengan nikmat waktu yang telah Dia berikan. Mensyukuri nikmat waktu bukanlah dengan merayakan tahun baru. Namun mensyukuri nikmat waktu adalah dengan melakukan ketaatan dan ibadah kepada Allah. Itulah hakekat syukur yang sebenarnya. Orang-orang yang menyia-nyiakan nikmat waktu seperti inilah yang Allah cela. Allah Ta’ala berfirman,
أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُم مَّا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَن تَذَكَّرَ وَجَاءكُمُ النَّذِيرُ
“Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan?” (Qs. Fathir: 37). Qotadah mengatakan, “Beramallah karena umur yang panjang itu akan sebagai dalil yang bisa menjatuhkanmu. Marilah kita berlindung kepada Allah dari menyia-nyiakan umur yang panjang untuk hal yang sia-sia.”[23]
Inilah di antara beberapa kerusakan dalam perayaan tahun baru. Sebenarnya masih banyak kerusakan lainnya yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu dalam tulisan ini karena saking banyaknya. Seorang muslim tentu akan berpikir seribu kali sebelum melangkah karena sia-sianya merayakan tahun baru. Jika ingin menjadi baik di tahun mendatang bukanlah dengan merayakannya. Seseorang menjadi baik tentulah dengan banyak bersyukur atas nikmat waktu yang Allah berikan. Bersyukur yang sebenarnya adalah dengan melakukan ketaatan kepada Allah, bukan dengan berbuat maksiat dan bukan dengan membuang-buang waktu dengan sia-sia. Lalu yang harus kita pikirkan lagi adalah apakah hari ini kita lebih baik dari hari kemarin? Pikirkanlah apakah hari ini iman kita sudah semakin meningkat ataukah semakin anjlok! Itulah yang harus direnungkan seorang muslim setiap kali bergulirnya waktu.
Ya Allah, perbaikilah keadaan umat Islam saat ini. Perbaikilah keadaan saudara-saudara kami yang jauh dari aqidah Islam. Berilah petunjuk pada mereka agar mengenal agama Islam ini dengan benar.
“Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (Qs. Hud: 88)
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Disempurnakan atas nikmat Allah di Pangukan-Sleman, 12 Muharram 1431 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://www.muslim.or.id
[1] Sumber bacaan: http://id.wikipedia.org/wiki/Tahun_baru
[2] HR. An Nasa-i no. 1556. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[3] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta‘, 3/88-89, Fatwa no. 9403, Mawqi’ Al Ifta’.
[4] HR. Bukhari no. 7319, dari Abu Hurairah.
[5] HR. Muslim no. 2669, dari Abu Sa’id Al Khudri.
[6] Al Minhaj Syarh Shohih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, 16/220, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobiy, cetakan kedua, 1392.
[7] HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ (1/269) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269.
[8] Lihat penukilan ijma’ (kesepakatan ulama) yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Iqtidho’ Ash Shirotil Mustaqim, 1/363, Wazarotu Asy Syu-un Al Islamiyah, cetakan ketujuh, tahun 1417 H.
[9] HR. Ad Darimi. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini jayid (bagus).
[10] Ahkam Ahli Dzimmah, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/441, Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1418 H.
[11] Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 7, Dar Al Imam Ahmad
[12] Al Kaba’ir, hal. 26-27, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah.
[13] HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574
[14] HR. Muslim no. 1163
[15] HR. Bukhari no. 568
[16] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/278, Asy Syamilah.
[17] HR. Muslim no. 6925
[18] HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 41
[19] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 1/38, Asy Syamilah
[20] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5/69, pada tafsir surat Al Isro’ ayat 26-27
[21] HR. Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini shohih.
[22] Al Fawa’id, hal. 33
[23] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6/553, pada tafsir surat Fathir ayat 37.
Menag: Tidak soal umat Islam ucapkan selamat Natal
Bagi seorang umat Islam menyampaikan ucapan
selamat Natal kepada kalangan umat Nasrani tidaklah menjadi persoalan
dan merupakan hal biasa, kata Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali.
Ia mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang disampaikan KH Ma'ruf Amin bahwa haram bagi Muslim menyampaikan ucapan selamat Natal kepada umat Nasrani yang tengah merayakannya.
Di tengah berlangsungnya Konperensi Internasional tentang Fatwa pada 2012 di Jakarta, Senin, Suryadharma menjelaskan bahwa ucapan selamat Natal yang disampaikan umat Islam kepada umat Nasrani tidak menjadi persoalan karena disampaikan di luar makna ritual.
Pendapat berbeda antara MUI dan Kementerian Agama (Kemenag) RI itu, menurut dia, bisa saja terjadi karena dilatarbelakangi oleh referensi hukum yang berbeda-beda. Sumber hukum Islam adalah Al Quran, Sunnah, dan pendapat para ulama.
Kemenag harus menghormati adanya perbedaan tersebut, tetapi bagi Suryadharma, menyampaikan ucapan seperti itu tidaknya menjadi persoalan, apalagi Indonesia yang pluralistik dan perlu membangun semangat toleransi.
"Ini kan bukan ritual," katanya.
Ia pun menjelaskan bahwa selama ini ucapan tersebut tidak menjadi persoalan, yakni ketika umat Hindu merayakan hari besarnya, banyak umat Islam pun menyampaikan ucapan selamat, dan demikian pula saat Buddha dan Kong Hu Cu juga tidak ada persoalan.
Semua itu menggambarkan semangat toleransi bangsa Indonesia dalam Pancasila yang Bhinneka Tunggal Ika, demikian Suryadharma Ali.
Ia mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang disampaikan KH Ma'ruf Amin bahwa haram bagi Muslim menyampaikan ucapan selamat Natal kepada umat Nasrani yang tengah merayakannya.
Di tengah berlangsungnya Konperensi Internasional tentang Fatwa pada 2012 di Jakarta, Senin, Suryadharma menjelaskan bahwa ucapan selamat Natal yang disampaikan umat Islam kepada umat Nasrani tidak menjadi persoalan karena disampaikan di luar makna ritual.
Pendapat berbeda antara MUI dan Kementerian Agama (Kemenag) RI itu, menurut dia, bisa saja terjadi karena dilatarbelakangi oleh referensi hukum yang berbeda-beda. Sumber hukum Islam adalah Al Quran, Sunnah, dan pendapat para ulama.
Kemenag harus menghormati adanya perbedaan tersebut, tetapi bagi Suryadharma, menyampaikan ucapan seperti itu tidaknya menjadi persoalan, apalagi Indonesia yang pluralistik dan perlu membangun semangat toleransi.
"Ini kan bukan ritual," katanya.
Ia pun menjelaskan bahwa selama ini ucapan tersebut tidak menjadi persoalan, yakni ketika umat Hindu merayakan hari besarnya, banyak umat Islam pun menyampaikan ucapan selamat, dan demikian pula saat Buddha dan Kong Hu Cu juga tidak ada persoalan.
Semua itu menggambarkan semangat toleransi bangsa Indonesia dalam Pancasila yang Bhinneka Tunggal Ika, demikian Suryadharma Ali.
Ketua FPI : Tokoh Islam Yang Ucapkan Natal Jerumuskan Umat
Ketua Front
Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq menilai sikap beberapa tokoh
Islam di Indonesia yang memberi ucapan Natal kepada Umat Kristiani
jelas-jelas menjerumuskan umat Islam.
"Sikap Tokoh Islam yang mengikuti Natal jelas bisa menjerumuskan
umat," kata Rizieq dikutip Tribunnews.com, Senin (24/12/2012), dari
opini Habib Rizieq di situs FPI.Menurut dia tidak ada alasan bagi tokoh Islam untuk menghalalkan Natal dengan dalih asal aqidah kuat.
"Bahkan ketokohan mereka semestinya membuat mereka lebih hati-hati dalam bersikap, karena mereka adalah teladan yang akan diikuti umat yang kebanyakan beraqidahkan lemah," kata Rizieq.
Dikatakan belakangan ini tampil sejumlah "Tokoh Islam" yang menggulirkan "Fatwa" bahwa Natal Bersama bagi umat Islam hukumnya boleh dengan menyampaikan sejumlah argumentasi yang dinilainya tidak lepas dari manipulasi hujjah dan korupsi dalil.
"Fatwa Kontroversial mereka tersebut sangat digandrungi oleh kaum Sepilis (Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme), bahkan dijadikan Rujukan Utama hingga kini. Fatwa aneh tersebut telah menebar syubhat yang melahirkan fitnah di tengah umat Islam," kata dia.
Perbedaan Pendapat tentang Mengucapkan Selamat Natal
Diantara tema yang mengandung perdebatan setiap tahunnya adalah ucapan selamat Hari Natal. Para ulama kontemporer berbeda pendapat didalam penentuan hukum fiqihnya antara yang mendukung ucapan selamat dengan yang menentangnya. Kedua kelompok ini bersandar kepada sejumlah dalil.
Meskipun pengucapan selamat hari natal ini sebagiannya masuk didalam wilayah aqidah namun ia memiliki hukum fiqih yang bersandar kepada pemahaman yang mendalam, penelaahan yang rinci terhadap berbagai nash-nash syar’i.
Ada dua pendapat didalam permasalahan ini :
1. Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan para pengikutnya seperti Syeikh Ibn Baaz, Syeikh Ibnu Utsaimin—semoga Allah merahmati mereka—serta yang lainnya seperti Syeikh Ibrahim bin Muhammad al Huqoil berpendapat bahwa mengucapkan selamat Hari Natal hukumnya adalah haram karena perayaan ini adalah bagian dari syiar-syiar agama mereka. Allah tidak meredhoi adanya kekufuran terhadap hamba-hamba-Nya. Sesungguhnya didalam pengucapan selamat kepada mereka adalah tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka dan ini diharamkan.
Diantara bentuk-bentuk tasyabbuh :
1. Ikut serta didalam hari raya tersebut.
2. Mentransfer perayaan-perayaan mereka ke neger-negeri islam.
Mereka juga berpendapat wajib menjauhi berbagai perayaan orang-orang kafir, menjauhi dari sikap menyerupai perbuatan-perbuatan mereka, menjauhi berbagai sarana yang digunakan untuk menghadiri perayaan tersebut, tidak menolong seorang muslim didalam menyerupai perayaan hari raya mereka, tidak mengucapkan selamat atas hari raya mereka serta menjauhi penggunaan berbagai nama dan istilah khusus didalam ibadah mereka.
2. Jumhur ulama kontemporer membolehkan mengucapkan selamat Hari Natal.
Di antaranya Syeikh Yusuf al Qaradhawi yang berpendapat bahwa perubahan kondisi global lah yang menjadikanku berbeda dengan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah didalam mengharamkan pengucapan selamat hari-hari Agama orang-orang Nasrani atau yang lainnya. Aku (Yusuf al Qaradhawi) membolehkan pengucapan itu apabila mereka (orang-orang Nasrani atau non muslim lainnya) adalah orang-orang yang cinta damai terhadap kaum muslimin, terlebih lagi apabila ada hubungan khsusus antara dirinya (non muslim) dengan seorang muslim, seperti : kerabat, tetangga rumah, teman kuliah, teman kerja dan lainnya. Hal ini termasuk didalam berbuat kebajikan yang tidak dilarang Allah swt namun dicintai-Nya sebagaimana Dia swt mencintai berbuat adil.
Firman Allah swt :Artinya :
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Terlebih lagi jika mereka mengucapkan selamat Hari Raya kepada kaum muslimin. Firman Allah swt :
وَإِذَا حُيِّيْتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّواْ بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا ﴿٨٦﴾
Artinya : “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (QS. An Nisaa : 86)
Lembaga Riset dan Fatwa Eropa juga membolehkan pengucapan selamat ini jika mereka bukan termasuk orang-orang yang memerangi kaum muslimin khususnya dalam keadaan dimana kaum muslimin minoritas seperti di Barat. Setelah memaparkan berbagai dalil, Lembaga ini memberikan kesimpulan sebagai berikut : Tidak dilarang bagi seorang muslim atau Markaz Islam memberikan selamat atas perayaan ini, baik dengan lisan maupun pengiriman kartu ucapan yang tidak menampilkan simbol mereka atau berbagai ungkapan keagamaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam seperti salib. Sesungguhnya Islam menafikan fikroh salib, firman-Nya :
وَقَوْلِهِمْ إِنَّا قَتَلْنَا الْمَسِيحَ عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ رَسُولَ اللّهِ وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِن شُبِّهَ لَهُمْ وَإِنَّ الَّذِينَ اخْتَلَفُواْ فِيهِ لَفِي شَكٍّ مِّنْهُ مَا لَهُم بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِلاَّ اتِّبَاعَ الظَّنِّ وَمَا قَتَلُوهُ يَقِينًا ﴿١٥٧﴾
Artinya : “Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka.” (QS. An Nisaa : 157)
Kalimat-kalimat yang digunakan dalam pemberian selamat ini pun harus yang tidak mengandung pengukuhan atas agama mereka atau ridho dengannya. Adapun kalimat yang digunakan adalah kalimat pertemanan yang sudah dikenal dimasyarakat.
Tidak dilarang untuk menerima berbagai hadiah dari mereka karena sesungguhnya Nabi saw telah menerima berbagai hadiah dari non muslim seperti al Muqouqis Pemimpin al Qibthi di Mesir dan juga yang lainnya dengan persyaratan bahwa hadiah itu bukanlah yang diharamkan oleh kaum muslimin seperti khomer, daging babi dan lainnya.
Diantara para ulama yang membolehkan adalah DR. Abdus Sattar Fathullah Sa’id, ustadz bidang tafsir dan ilmu-ilmu Al Qur’an di Universitas Al Azhar, DR. Muhammad Sayyid Dasuki, ustadz Syari’ah di Univrsitas Qatar, Ustadz Musthafa az Zarqo serta Syeikh Muhammad Rasyd Ridho. (www.islamonline.net)
Adapun MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada tahun 1981 sebelum mengeluarkan fatwanya, terlebih dahulu mengemukakan dasar-dasar ajaran Islam dengan disertai berbagai dalil baik dari Al Qur’an maupun Hadits Nabi saw sebagai berikut :
A) Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan ummat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan.
B) Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampur-adukkan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain.
C) Bahwa ummat Islam harus mengakui ke-Nabian dan ke-Rasulan Isa Almasih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain.
D) Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa Almasih itu anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik.
E) Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya agar mereka mengakui Isa dan Ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab: Tidak.
F) Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu hanya satu.
G) Islam mengajarkan ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan.
Juga berdasarkan Kaidah Ushul Fikih
”Menolak kerusakan-kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan-kemaslahan (jika tidak demikian sangat mungkin mafasidnya yang diperoleh, sedangkan mushalihnya tidak dihasilkan)”.
Untuk kemudian MUI mengeluarkan fatwanya berisi :
- Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa as, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
- Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
- Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Subhanahu Wata’ala dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.
Diantara dalil yang digunakan para ulama yang membolehkan mengucapkan Selamat Hari Natal adalah firman Allah swt :
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ ﴿٨﴾
Artinya : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah : 8)
Ayat ini merupakan rukhshoh (keringanan) dari Allah swt untuk membina hubungan dengan orang-orang yang tidak memusuhi kaum mukminin dan tidak memerangi mereka. Ibnu Zaid mengatakan bahwa hal itu adalah pada awal-awal islam yaitu untuk menghindar dan meninggalkan perintah berperang kemudian di-mansukh (dihapus).
Qatadhah mengatakan bahwa ayat ini dihapus dengan firman Allah swt :
….فَاقْتُلُواْ الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ ﴿٥﴾
Artinya : “Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka.” (QS. At Taubah : 5)
Adapula yang menyebutkan bahwa hukum ini dikarenakan satu sebab yaitu perdamaian. Ketika perdamaian hilang dengan futuh Mekah maka hukum didalam ayat ini di-mansukh (dihapus) dan yang tinggal hanya tulisannya untuk dibaca. Ada juga yang mengatakan bahwa ayat ini khusus untuk para sekutu Nabi saw dan orang-orang yang terikat perjanjian dengan Nabi saw dan tidak memutuskannya, demikian dikatakan al Hasan.
Al Kalibi mengatakan bahwa mereka adalah Khuza’ah, Banil Harits bin Abdi Manaf, demikian pula dikatakan oleh Abu Sholeh. Ada yang mengatakan bahwa mereka adalah Khuza’ah.
Mujahid mengatakan bahwa ayat ini dikhususkan terhadap orang-orang beriman yang tidak berhijrah. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud didalam ayat ini adalah kaum wanita dan anak-anak dikarenakan mereka tidak ikut memerangi, maka Allah swt mengizinkan untuk berbuat baik kepada mereka, demikianlah disebutkan oleh sebagian ahli tafsir… (al Jami’ li Ahkamil Qur’an juz IX hal 311)
Dari pemaparan yang dsebutkan Imam Qurthubi diatas maka ayat ini tidak bisa diperlakukan secara umum tetapi dikhususkan untuk orang-orang yang terikat perjanjian dengan Rasulullah saw selama mereka tidak memutuskannya (ahli dzimmah).
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban kafir dzimmi adalah sama persis dengan kaum muslimin di suatu negara islam. Mereka semua berada dibawah kontrol penuh dari pemerintahan islam sehingga setiap kali mereka melakukan tindakan kriminal, kejahatan atau melanggar perjanjian maka langsung mendapatkan sangsi dari pemerintah.
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian bertemu salah seorang diantara mereka di jalan maka sempitkanlah jalannya.” (HR. Muslim)
Yang dimaksud dengan sempitkan jalan mereka adalah jangan biarkan seorang dzimmi berada ditengah jalan akan tetapi jadikan dia agar berada ditempat yang paling sempit apabila kaum muslimin ikut berjalan bersamanya. Namun apabila jalan itu tidak ramai maka tidak ada halangan baginya. Mereka mengatakan : “Akan tetapi penyempitan di sini jangan sampai menyebabkan orang itu terdorong ke jurang, terbentur dinding atau yang sejenisnya.” (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz XIV hal 211)
Hadits “menyempitkan jalan” itu menunjukkan bahwa seorang muslim harus bisa menjaga izzahnya dihadapan orang-orang non muslim tanpa pernah mau merendahkannya apalagi direndahkan. Namun demikian dalam menampilkan izzah tersebut janganlah sampai menzhalimi mereka sehingga mereka jatuh ke jurang atau terbentur dinding karena jika ini terjadi maka ia akan mendapatkan sangsi.
Disebutkan didalam sejarah bahwa Umar bin Khottob pernah mengadili Gubernur Mesir Amr bin Ash karena perlakuan anaknya yang memukul seorang Nasrani Qibti dalam suatu permainan. Hakim Syuraih pernah memenangkan seorang Yahudi terhadap Amirul Mukminin Ali bin Abi Tholib dalam kasus beju besinya.
Sedangkan pada zaman ini, orang-orang non muslim tidaklah berada dibawah suatu pemerintahan islam yang terus mengawasinya dan bisa memberikan sangsi tegas ketika mereka melakukan pelanggaran kemanusiaan, pelecehan maupun tindakan kriminal terhadap seseorang muslim ataupun umat islam.
Keadaan justru sebaliknya, orang-orang non muslim tampak mendominanasi di berbagai aspek kehidupan manusia baik pilitik, ekonomi, budaya maupun militer. Tidak jarang dikarenakan dominasi ini, mereka melakukan berbagai penghinaan atau pelecehan terhadap simbol-simbol islam sementara si pelakunya tidak pernah mendapatkan sangsi yang tegas dari pemerintahan setempat, terutama di daerah-daerah atau negara-negara yang minoritas kaum muslimin.
Bukan berarti dalam kondisi dimana orang-orang non muslim begitu dominan kemudian kaum muslimin harus kehilangan izzahnya dan larut bersama mereka, mengikuti atau mengakui ajaran-ajaran agama mereka. Seorang muslim harus tetap bisa mempertahankan ciri khas keislamannya dihadapan berbagai ciri khas yang bukan islam didalam kondisi bagaimanapun.
Tentunya diantara mereka—orang-orang non muslim—ada yang berbuat baik kepada kaum muslimin dan tidak menyakitinya maka terhadap mereka setiap muslim diharuskan membalasnya dengan perbuatan baik pula.
Al Qur’an maupun Sunah banyak menganjurkan kaum muslimin untuk senantiasa berbuat baik kepada semua orang baik terhadap sesama muslim maupun non muslim, diantaranya : surat al Mumtahanah ayat 8 diatas. Sabda Rasulullah saw,”Sayangilah orang yang ada di bumi maka yang ada di langit akan menyayangimu.” (HR. Thabrani) Juga sabdanya saw,”Barangsiapa yang menyakiti seorang dzimmi maka aku akan menjadi lawannya di hari kiamat.” (HR. Muslim)
Perbuatan baik kepada mereka bukan berarti harus masuk kedalam prinsip-prinsip agama mereka (aqidah) karena batasan didalam hal ini sudah sangat jelas dan tegas digariskan oleh Allah swt :
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦﴾
Artinya : “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” (QS. Al Kafirun : 6)
Hari Natal adalah bagian dari prinsip-prinsip agama Nasrani, mereka meyakini bahwa di hari inilah Yesus Kristus dilahirkan. Didalam bahasa Inggris disebut dengan Christmas, Christ berarti Kristus sedangkan Mass berarti masa atau kumpulan jadi bahwa pada hari itu banyak orang berkumpul mengingat / merayakan hari kelahiran Kristus. Dan Kristus menurut keyakinan mereka adalah Allah yang mejelma.
Berbuat kebaikan kepada mereka dalam hal ini adalah bukan dengan ikut memberikan selamat Hari Natal dikarenakan alasan diatas akan tetapi dengan tidak mengganggu mereka didalam merayakannya (aspek sosial).
Pemberian ucapan selamat Natal baik dengan lisan, telepon, sms, email ataupun pengiriman kartu berarti sudah memberikan pengakuan terhadap agama mereka dan rela dengan prinsip-prinsip agama mereka. Hal ini dilarang oleh Allah swt dalam firman-Nya,
إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِن تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُم مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ ﴿٧﴾
Artinya : “Jika kamu kafir Maka Sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.”(QS. Az Zumar : 7)
Jadi pemberian ucapan Selamat Hari Natal kepada orang-orang Nasrani baik ia adalah kerabat, teman dekat, tetangga, teman kantor, teman sekolah dan lainnya adalah haram hukumnya, sebagaimana pendapat kelompok pertama (Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Ibn Baaz dan lainnya) dan juga fatwa MUI.
Namun demikian setiap muslim yang berada diantara lingkungan mayoritas orang-orang Nasrani, seperti muslim yang tempat tinggalnya diantara rumah-rumah orang Nasrani, pegawai yang bekerja dengan orang Nasrani, seorang siswa di sekolah Nasrani, seorang pebisnis muslim yang sangat tergantung dengan pebisinis Nasrani atau kaum muslimin yang berada di daerah-daerah atau negeri-negeri non muslim maka boleh memberikan ucapan selamat Hari Natal kepada orang-orang Nasrani yang ada di sekitarnya tersebut disebabkan keterpaksaan. Ucapan selamat yang keluar darinya pun harus tidak dibarengi dengan keredhoan didalam hatinya serta diharuskan baginya untuk beristighfar dan bertaubat.
Diantara kondisi terpaksa misalnya; jika seorang pegawai muslim tidak mengucapkan Selamat Hari Natal kepada boss atau atasannya maka ia akan dipecat, karirnya dihambat, dikurangi hak-haknya. Atau seorang siswa muslim apabila tidak memberikan ucapan Selamat Natal kepada Gurunya maka kemungkinan ia akan ditekan nilainya, diperlakukan tidak adil, dikurangi hak-haknya. Atau seorang muslim yang tinggal di suatu daerah atau negara non muslim apabila tidak memberikan Selamat Hari Natal kepada para tetangga Nasrani di sekitarnya akan mendapatkan tekanan sosial dan lain sebagainya.
مَن كَفَرَ بِاللّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿١٠٦﴾
Artinya : “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (QS. An Nahl : 106)
Adapun apabila keadaan atau kondisi sekitarnya tidaklah memaksa atau mendesaknya dan tidak ada pengaruh sama sekali terhadap karir, jabatan, hak-hak atau perlakuan orang-orang Nasrani sekelilingnya terhadap diri dan keluarganya maka tidak diperbolehkan baginya mengucapkan Selamat Hari Natal kepada mereka.
Hukum Mengenakan Topi Sinterklas
Sebagai seorang muslim sudah seharusnya bangga terhadap agamanya yang diimplementasikan dengan berpenampilan yang mencirikan keislamannya. Allah swt telah menetapkan berbagai ciri khas seorang muslim yang membedakannya dari orang-orang non muslim.
Dari sisi bisnis dan muamalah, islam menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba yang merupakan warisan orang-orang jahiliyah. Dari sisi busana, islam memerintahkan umatnya untuk menggunakan busana yang menutup auratnya kecuali terhadap orang-orang yang diperbolehkan melihatnya dari kalangan anggota keluarganya. Dari sisi penampilan, islam meminta kepada seorang muslim untuk memelihara jenggot dan mencukur kumis.
Islam meminta setiap umatnya untuk bisa membedakan penampilannya dari orang-orang non muslim, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Bedakanlah dirimu dari orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot dan cukurlah kumis.” (Muttafaq Alaih)
Islam melarang umatnya untuk meniru-niru berbagai prilaku yang menjadi bagian ritual keagamaan tertentu diluar islam atau mengenakan simbol-simbol yang menjadi ciri khas mereka seperti mengenakan salib atau pakaian khas mereka.
Terkadang seorang muslim juga mengenakan topi dan pakaian Sinterklas didalam suatu pesta perayaan Natal dengan teman-teman atau bossnya, untuk menyambut para tamu perusahaan yang datang atau yang lainnya.
Sinterklas sendiri berasal dari Holland yang dibawa ke negeri kita. Dan diantara keyakinan orang-orang Nasrani adalah bahwa ia sebenarnya adalah seorang uskup gereja katolik yang pada usia 18 tahun sudah diangkat sebagai pastor. Ia memiliki sikap belas kasihan, membela umat dan fakir miskin. Bahkah didalam legenda mereka disebutkan bahwa ia adalah wakil Tuhan dikarenakan bisa menghidupkan orang yang sudah mati.
Sinterklas yang ada sekarang dalam hal pakaian maupun postur tubuhnya, dengan mengenakan topi tidur, baju berwarna merah tanpa jubah dan bertubuh gendut serta selalu tertawa adalah berasal dari Amerika yang berbeda dengan aslinya yang berasal dari Turki yang selalu mengenakan jubah, tidak mesti berbaju merah, tidak gendut dan jarang tertawa. (disarikan dari sumber : http://h-k-b-p.blogspot.com)
Namun demikian topi tidur dengan pakaian merah yang biasa dikenakan sinterklas ini sudah menjadi ciri khas orang-orang Nasrani yang hanya ada pada saat perayaan Hari Natal sehingga dilarang bagi setiap muslim mengenakannya dikarenakan termasuk didalam meniru-niru suatu kaum diluar islam, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Siapa yang meniru suatu kaum maka ia adalah bagian dari mereka.” (Muttafaq Alaih)
Tidak jarang diawali dari sekedar meniru berubah menjadi penerinaan dan akhirnya menjadi pengakuan sehingga bukan tidak mungkin bagi kaum muslimin yang tidak memiliki dasar keimanan yang kuat kepada Allah ia akan terseret lebih jauh lagi dari sekedar pengakuan namun bisa menjadikannya berpindah agama (murtad)
Akan tetapi jika memang seseorang muslim berada dalam kondisi terdesak dan berbagai upaya untuk menghindar darinya tidak berhasil maka ia diperbolehkan mengenakannya dikarenakan darurat atau terpaksa dengan hati yang tidak redho, beristighfar dan bertaubat kepada Allah swt, seperti : seorang karyawan supermarket miliki seorang Nasrani, seorang resepsionis suatu perusahaan asing, para penjaga counter di perusahaan non muslim untuk yang diharuskan mengenakan topi sinterklas dalam menyambut para tamunya dengan ancaman apabila ia menolaknya maka akan dipecat.
Wallahu A’lam ( -SP–)
Sumber:TRIBUNNEWS, ERAMUSLIM, ANTARANEWS
KOMPASIANA. Syirik
adalah sebab utama yang mendatangkan murka dan siksa Allah, serta
menjauhkan seseorang dari rahmat Allah. Semoga Allah melindungi kita
dari segala hal yang mendatangkan murka Allah.
Syirik bukanlah hanya diartikan dengan seseorang menyembah berhala atau mengakui ada pencipta selain Allah. Hal itu memang termasuk syirik. Namun kesyirikan sebenarnya lebih luas daripada itu. Mempercayai segala sesuatu yang belum kita ketahui adalah termasuk syirik, apalagi menyangkut dengan Qadha dan Qadhar.
Allah swt berfirman dalam Qur’an:
“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al An’am: 82).”
“Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya” (QS. An Nisa’: 116).
Tanggal 12-12-2012 merupakan angka yang unik dan angka terakhir terunik yang akan ditemukan/didapatkan oleh umat manusia. Karena setelah bulan 12 tidak ada lagi bulan lain dan akan berulang kembali bulan 1, maka angka unik terakhir menurut majalah masehi adalah 12-12-2012 yang disingkat menjadi 12-12-12.
Banyak ramalan mengenai tanggal 12-12-2012. Sebuah ramalan mengatakan bahwa bagi siapa saja yang akan menikah atau melahirkan pada tanggal 12-12-2012, maka akan mendapat keberuntungan yang sangat melimpah. Ada yang mengatakan bahwa tanggal 12-12-2012 adalah akhir dari kehidupan di dunia ini. Sedangkan orang Amerika sedang berusaha sebelum tanggal 12-12-2012 akan berpindah tempat tinggal di planet yang lain, dengan alasan bahwa planet ini akan hancur.
Sekarang sudah mulai masuk tanggal 12-12-2012 dan sedang berjalan, tapi prediksi dan ramalan mereka itu tidak benar. Soal kiamat dunia sudah terbukti sekarang bahwa tanggal 12-12-2012 bukanlah hari hancurnya planet bumi ini. Semua orang akan percaya bahwa itu hanya ramalan penipuan belaka. Bagaimana dengan ramalan-ramalan cinta, kesehatan, keberuntungan dan lain sebagainya?
Hati-hati bagi umat Islam, supaya tidak terkecoh dengan ramalan-ramalan yang mengatakan sebuah kelebihan/kehebatan pada tanggal 12-12-2012. Karena jika kita mempercayai ramalan-ramalan itu, ditakutkan kita akan syirik kepada Allah SWT. Seolah-olah kita telah mengetahui kehidupan/keberuntungan kita jika berbuat sesuatu pada tanggal 12-12-2012. Padahal yang mengatur segala kehidupan di dunia ini adalah oleh Allah SWT. Kita hanya berusaha dan berdo’a supaya mendapat kebaikan pada hari yang sedang kita jalani. Jika mempercayai ramalan-ramalan itu sama dengan mempersekutukan Allah SWT dengan tukang peramal.
Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa’: 48)
Jadikanlah hari ini sebagai hari yang bermanfaat bagi kita, evaluasi segala kekurangan dihari yang kemarin untuk memperbaiki perjalanan hidup pada hari ini.
Yang membedakan seseorang itu baik atau buruknya adalah amalan dan keimanan, bukan tanggal,bulan dan tahun. Wassalam
Syirik bukanlah hanya diartikan dengan seseorang menyembah berhala atau mengakui ada pencipta selain Allah. Hal itu memang termasuk syirik. Namun kesyirikan sebenarnya lebih luas daripada itu. Mempercayai segala sesuatu yang belum kita ketahui adalah termasuk syirik, apalagi menyangkut dengan Qadha dan Qadhar.
Allah swt berfirman dalam Qur’an:
“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al An’am: 82).”
“Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya” (QS. An Nisa’: 116).
Tanggal 12-12-2012 merupakan angka yang unik dan angka terakhir terunik yang akan ditemukan/didapatkan oleh umat manusia. Karena setelah bulan 12 tidak ada lagi bulan lain dan akan berulang kembali bulan 1, maka angka unik terakhir menurut majalah masehi adalah 12-12-2012 yang disingkat menjadi 12-12-12.
Banyak ramalan mengenai tanggal 12-12-2012. Sebuah ramalan mengatakan bahwa bagi siapa saja yang akan menikah atau melahirkan pada tanggal 12-12-2012, maka akan mendapat keberuntungan yang sangat melimpah. Ada yang mengatakan bahwa tanggal 12-12-2012 adalah akhir dari kehidupan di dunia ini. Sedangkan orang Amerika sedang berusaha sebelum tanggal 12-12-2012 akan berpindah tempat tinggal di planet yang lain, dengan alasan bahwa planet ini akan hancur.
Sekarang sudah mulai masuk tanggal 12-12-2012 dan sedang berjalan, tapi prediksi dan ramalan mereka itu tidak benar. Soal kiamat dunia sudah terbukti sekarang bahwa tanggal 12-12-2012 bukanlah hari hancurnya planet bumi ini. Semua orang akan percaya bahwa itu hanya ramalan penipuan belaka. Bagaimana dengan ramalan-ramalan cinta, kesehatan, keberuntungan dan lain sebagainya?
Hati-hati bagi umat Islam, supaya tidak terkecoh dengan ramalan-ramalan yang mengatakan sebuah kelebihan/kehebatan pada tanggal 12-12-2012. Karena jika kita mempercayai ramalan-ramalan itu, ditakutkan kita akan syirik kepada Allah SWT. Seolah-olah kita telah mengetahui kehidupan/keberuntungan kita jika berbuat sesuatu pada tanggal 12-12-2012. Padahal yang mengatur segala kehidupan di dunia ini adalah oleh Allah SWT. Kita hanya berusaha dan berdo’a supaya mendapat kebaikan pada hari yang sedang kita jalani. Jika mempercayai ramalan-ramalan itu sama dengan mempersekutukan Allah SWT dengan tukang peramal.
Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa’: 48)
Jadikanlah hari ini sebagai hari yang bermanfaat bagi kita, evaluasi segala kekurangan dihari yang kemarin untuk memperbaiki perjalanan hidup pada hari ini.
Yang membedakan seseorang itu baik atau buruknya adalah amalan dan keimanan, bukan tanggal,bulan dan tahun. Wassalam
Sebuah tulisan yang sangat bagus untuk menjadi renungan kita bersama. Ana kutip dari dakwatuna.com. Sebuah pesan bagi aktivis dakwah yang dipimpin oleh saudara yang lebih junior darinya, dari berbagai sisi.
Harakah dakwah berbeda dengan organisasi biasa. Seseorang yang pernah ditempatkan di posisi puncak, tidak berarti tidak boleh ditempatkan di posisi bawah pada suatu waktu yang lain. Keberadaan kita pada suatu posisi dakwah, hanyalah suatu penempatan yang disesuaikan dengan kebutuhan dakwah pada waktu itu. Ketika kita dibutuhkan berada di depan, kita laksanakan tugas itu dengan sebaik-baiknya. Ketika kita dibutuhkan berada di barisan belakang, maka tidak ada perbedaan sikap dalam menjalaninya.
Memang di dalam dakwah tidak ada prinsip senior junior maupun jenjang karir. Yang diajarkan oleh Islam kepada kita adalah menempati posisi manapun yang ditunjukkan oleh pemimpin kita dalam amanah dakwah ini. Berada di barisan depan atau di belakang bukanlah hal yang penting. Yang terpenting adalah kita berbuat untuk dakwah menegakkan kalimah tauhid sesuai kapasitas kita dan disatukan serta diatur dalam suatu barisan yang teratur.
Rasulullah bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, “ Berbahagialah seorang hamba yang memegang kendali kudanya, kusut masai rambutnya dan berdebu kakinya. Jika berjaga ia tetap berjaga. Jika bertugas di belakang ia tetap di belakang. Ketika meminta izin tidak diberi izin dan ketika memberi bantuan tidak diperkenankan.”
Selamat
bagi siapa saja yang tidak mengagungkan dirinya di jalan Allah. Yang
dengan ilmunya ia tidak menghendaki kedudukan, jabatan, ketenaran atau
harta benda. Sikap ini harus selalu
ada dalam diri setiap orang yang bekerja untuk Islam. Bahkan termasuk
hal utama yang harus dipelajari seseorang ketika mulai menempuh jalan
dakwah tersebut.
Ini
bukan berarti seseorang harus merahasiakan kemampuannya, mengubur
bakatnya dan mengebiri ide-idenya. bahkan seharusnya seorang aktivis
mengoptimalkan potensinya dan kemampuan intelektual, fisik serta
hartanya yang diberikan Allah kepadanya untuk menegakkan Islam.
Realita
sirah Nabi sangat sarat dengan contoh-contoh ideal. Seperti usulan
Hubab bin Mundzir kepada Nabi saw untuk memindah kamp tentara Islam
dalam perang Badar. Kendatipun tempat yang semula adalah pilihan Nabi
saw sendiri. Ini tidak membuatnya menahan gagasannya setelah ia
memastikan bahwa pendapat Nabi itu semata-mata pertimbangan
manusiawinya, bukan bersumber dari wahyu Allah. Maka tidak ada pilihan
lain bagi Nabi selain menerima pendapat tersebut lalu beliau memindahkan
kamp tentara. Ternyata, ini menjadi salah satu faktor kemenangan kaum
Muslimin dalam perang tersebut.
Ini
satu sisi, sisi lain ya akhi, bahwa Sirah juga menjelaskan kepada kita
agar ketika menilai seseorang dalam kerja jihad dan dakwah, seharusnya
tidak menggunakan neraca duniawi, sebagaimana lazimnya digunakan
banyak orang terhadap suatu tugas, pekerjaan dan jabatan. Pertimbangan
usia, level pendidikan, kedudukan dan kekuatan fisik mestinya tidak
dijadikan sebagai skala prioritas dan tidak dijadikan sebagai penentu
keputusan. Ada hal-hal lain yang mestinya diprioritaskan seperti
ketakwaan, keikhlasan, kemampuan menyelesaikan tugas sebagaimana yang
diharapkan, pengetahuan terhadap hukum-hukum syar’i, khususnya yang
berkaitan dengan tuags yang diembannya. Disamping itu ia juga memiliki
pemahaman segala aturan main yang diberlakukan oleh suatu organisasi,
partai atau gerakan dimana ia berafiliasi kepadanya.
Kita
tahu bagaimana Nabi saw memilih para pemimpin dan panglima. Yang
intinya beliau mampu memberdayakan potensi dan menempatkan posisi
dengan sangat baik sehingga memberikan kontribusi positif bagi Islam
dan kaum Muslimin. Beliau mengangkat Khalid bin Walid –kendatipun masuk
Islamnya belakangan- sebagai seorang panglima di beberapa operasi
militer. Padahal yang dipimpinnya para sahabat senior dalam Islam dan
jihad. Demikian pula ketika beliau mengangkat Usamah bin Zaid yang
umurnya belum genap tujuh belas tahun sebagai panglima perang, diantara
pasukannya terdapat banyak sahabat yang lebih tua dan lebih senior
dalam Islam.
Rasulullah
tidak mempertimbangkan senioritas dalam Islam dan jihad maupun usia.
Beliau melihat potensi dan kemampuan dalam menyelesaikan tugas dengan
baik dengan hasil yang diridhai Allah dan bermanfaat bagi Islam dan
kaum Muslimin.
Rasulullah
juga menjadikan Bilal sebagai tukang azan karena suaranya yang merdu.
Mengangkat Hasan bin Tsabit sebagai penyair Islam yang berjuang membela
agama dan syariah. Bahkan beliau juga memotivasinya dan memberi berita
gembira kepadanya tentang dukungan Ruhul Qudus, malaikat Jibril
kepadanya. Kendatipun Hasan sendiri tidak ikut terlibat di medan
perang. Namun ia berjihad dengan lisan dan syairnya. Nabipun telah
ridha kepadanya dengan model perjuangannya ini bahkan berterima kasih
kepadanya.
Rasulullah
juga tidak mau basa basi kepada seseorang demi kemaslahatan umum,
terutama dalam memilih pimpinan. Lihatlah akhi, bagaimana Abu Dzar yang
meminta Nabi agar diangkat sebagai salah satu pimpinan. Dan kendatipun
Nabi sangat mencintainya, beliau pun menjawab seraya menepuk
pundaknya, “Abu Dzar, kamu ini orang lemah. Jabatan itu amanah. Dan
pada hari Kiamat nanti ia menyebabkan kehinaan dan penyesalan. Kecuali
orang yang dapat menunaikan haknya dan menjalankan tugasnya” (Muslim)
Disini Nabi saw meringkas kaidah penting dengan dua kata, menunaikan haknya (haqqiha) dan menjalankan tugasnya (adda al-ladzi alaihi fiiha). Betapa mulia Rasulullah dan betapa cerdasnya panglima ulung ini, salawat dan salam untuknya.
Mukmin Inblog. Ya, sudahkah kita berbuat untuk Islam?
Sebuah tanya yang patut kita kemukakan. Bukan untuk siapa-siapa. Tapi
pertanyaan itu kita tujukan untuk kita sendiri, yang alhamdulillah telah
diberikan nikmat yang tak ternilai harganya berupa hidayah dan taufiq.
Kita yang mengaku beragama Islam, yang meyakini bahwa Allah Subhanahu wata’ala adalah satu-satunya sesembahan yang haq untuk disembah dan kita juga yakin bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Rasulullah dan Nabi kita, maka sungguh tidak tahu diri jika kita tidak tahu apa yang harus kita perbuat untuk Islam!
Oleh karena itu, sebagai seorang Muslim,
apapun profesi kita, siapapun diri kita, dimanapun kita berada,
pertanyaan di atas senantiasa harus tertanam dalam diri kita, untuk
kemudian kita realisasikan jawabannya, semampu kita.
Syeikh Abdul Malik bin Muhammad al Qasim dalam sebuah risalahnya yang kecil namun sarat manfaat, yang berjudul Kaifa Akhdimul Islama
(Bagaimana Saya Berkhidmah untuk Islam), beliau memberikan nasehat
penting bagi kita, agar kita bisa bersama orang-orang yang berjalan di
jalan Allah Subhanahu wata’ala. Tanpa mengurangi atau menambahi, marilah kita ikuti dengan seksama dan kita renungkan, kemudian kita amalkan bersama.
- Anda bisa berbuat untuk Islam, bila tekad dan niat anda benar maka Allah Ta’ala akan memberkahi sesuatu perbuatan yang betul-betul ikhlas mencari ridha-Nya walaupun sedikit. Keikhlasan bila sudah menyatu dengan ketaatan walaupun kecil atau sedikit menurut kacamata pelakunya, namun bila ia ikhlas karena Allah Ta’ala, maka keikhlasan dan penghambaannya kepada Allah akan sempurna, dan Allah akan mengampuni dosa-dosa besarnya, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits “bithaqah”.
- Anda berkhidmah untuk Islam, jika anda tahu jalan, lalu berjalan di atasnya. Jalan yang lurus adalah menempuh jalan Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam berdakwah dengan memilik sifat sabar, lemah lembut dan menyayangi manusia, karena mereka adalah orang-orang yang sakit dikarenakan maksiat dan dosa.
- Anda berkhidmah untuk Islam, bila anda memanfaatkan segala macam kesempatan dan keadaan yang tersedia. Ini merupakan nikmat yang sangat besar. Semua sarana boleh dipergunakan, kecuali yang telah diharamkan oleh Allah Ta’ala. Kita manfaatkan semua sarana yang dibolehkan oleh syari’at berdasarkan dalil-dalil syar’i serta adab-adabnya.
- Anda berbakti untuk Islam, jika anda mengutamakan kepentingan Islam dari kepentingan jiwa dan harta anda. Berkhidmah untuk Islam artinya, perjuangan anda dengan memberikan sesuatu yang mahal dan berharga, seperti: harta, tenaga, waktu, pikiran, dan lainnya. Tidakkah anda melihat orang yang hobi olah raga (sepak bola) misalkan, bagaimana dia menghabiskan segala kemampuan dan waktu serta hartanya untuk yang dicintainya! Anda harusnya lebih banyak berkorban daripada orang tersebut, dan jangan ragu-ragu.
- Berbuat untuk Islam, bila anda menempuh jalan para ulama, para da’i dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Maka anda harus memiliki kesabaran, tahan sakit dan lelah. Karena anda sedang melaksanakan suatu ibadah yang sangat agung yaitu mengemban tugas para nabi, rasul dan orang-orang yang berjalan di atas manhaj mereka.
- Berkhidmah untuk Islam, jika anda menjahui sifat malas, lemah dan pengecut. Karena agama Islam adalah agama kekuatan, keberanian dan selalu maju, dan tidak ada yang menghambat dakwah melainkan sifat loyo, malas, bertindak gegabah dan bodoh.
- Anda bisa berbuat untuk Islam, bila selalu menghubungkan hati anda dengan Allah, dan selalu memperbanyak do’a, istighfar, dan kontinyu dalam membaca al-Qur’an. Karena tidak ada cara yang lebih baik untuk menyinarkan dan membersihkan hati dan ruh, dan mampu selalu bekrja, tidak kenal lelah dan bosan, melainkan dengan berdzikir dan mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan-amalan keta’atan dan Sunnah.
- Anda berbuat untuk Islam, bila anda memiliki hubungan baik dengan para ulama, yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan agama ini, karena bejalan di bawah bimbingan ilmu dan arahan mereka, merupakan suatu kebaikan yang agung dan manfaat yang banyak.
- Berbakti untuk Islam, jika anda mampu memenej waktu harian, mingguan, bulanan, dan tahunan anda. Karena ada amalan-amalan yang dapat diselesaikan dalam sehari, seminggu, sebulan dan setahun. Contoh jadwal harian, misalnya mendakwahi orang yang biasa anda lihat setiap hari. Jadwal mingguan, misalnya mendakwahi orang yang anda temui seminggu sekali. Jadwal bulanan misalnya, berkumpulnya keluarga setiap bulan, dan jadwal tahunan misalnya, seperti pertemuan akbar setiap tahun sekali atau pergi haji dan umrah. Dan begitu seterusnya.
- Anda bisa berbuat untuk Islam, bila anda mempersembahkan sebagian keinginan, waktu, pikiran dan harta anda untuk Islam. Sehingga Islam menjadi sesuatu yang diperjuangkan, dan menjadi kebiasaan anda; berbuat, berjalan, berpikir, dan berjuang serta duduk hanya untuk Islam.
- Anda berbuat untuk Islam, bila setiap anda menemukan pintu-pintu kebaikan, anda bergegas menuju pintu tersebut untuk berbuat, memberikan andil untuk Islam dan tidak ragu-ragu serta tidak menunda-nundanya.
Semoga uraian singkat di atas, bisa
sedikit mengembalikan kesadaran kita akan arti keIslaman. Tuntutan
sekaligus keutamaan yang Allah berikan kepada kita, hamba-Nya, sudah
selayaknya dan seharusnya kita laksanakan. Karena pasti, Allah Subhanahu
wata’ala akan memberikan balasan yang jauh lebih baik dan lebih banyak
dari apa yang telah kita berikan untuk agama-Nya.
Washallallahu ‘alaihi wasallam
(Disarikan dari risalah “Kaifa Akhdimul Islama?”, oleh Qasim Atha. S.Pd.I)












