Tampilkan postingan dengan label FPI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FPI. Tampilkan semua postingan

Puncak perayaan Natal berlangsung Senin malam, 24 Desember 2012. Ribuan umat Katolik merayakan misa Natal di Katedral, dan ribuan umat kristiani lainnya merayakan di berbagai gereja yang tersebar di Jakarta maupun daerah lain.
Menjelang puncak perayaan, berbagai persiapan mengamankan malam Natal telah dilakukan. Mabes Polri menggelar Operasi Lilin dengan menerjunkan 101.540 personel gabungan. Mereka terdiri dari Polri, TNI, instansi terkait dan elemen masyarakat.

Kepala Badan Pertahanan dan Keamanan Polri, Komisaris Jenderal Imam Sujarwo, menjelaskan personel gabungan disebar ke 14 Polda yang masuk wilayah prioritas satu. Seperti Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Papua, Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, dan Kalimantan Tengah.

Sebanyak 1.887 pos pengamanan dan 750 pos pelayanan disiapkan. Selain tempat ibadah, pos-pos tersebut ditempatkan di pusat belanja, tempat wisata, dan jalur transportasi. "Pelaksanaan operasi lilin fokus pada mencegah peningkatan kemacetan, kriminalitas, kecelakaan lalu lintas serta ancaman terorisme," kata Imam Sujarwo.

Petugas penjinak bahan peledak disebar di gereja besar Ibukota Jakarta. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan pengamanan gereja besar ditingkatkan guna mengantisipasi adanya ancaman teror dari orang yang tidak bertanggungjawab dan mengganggu jalannya ibadah. Tapi, polisi tidak melibatkan sniper dalam operasi ini.

Dia menyebut saat ini ada 1.680 gereja di Jakarta. Jamaah yang akan masuk ke dalam gereja akan diperiksa secara acak di beberapa pintu masuk oleh personel Jihandak. Menurut dia, gereja kecil akan dijaga petugas polsek dan polres setempat. Rangkaian pengamanan dimulai dari 24 Desember hingga 27 Desember 2012.

Khusus untuk mengamankan perayaan Natal di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, dikerahkan 300 personel untuk mengamankan Misa Natal malam hingga misa pagi. Menurut Koordinator Hubungan Masyarakat Gereja Katedral, Hardi Rusli, pengamanan di gereja itu dibagi dalam tiga bagian. Yang pertama di dalam gereja. Di sana ada 60 petugas.
Di sekitar tempat duduk, pengamanan dilakukan oleh 50 orang dari umat di paroki Katedral. "Terakhir, di luar kami pasrahkan kepada aparat keamanan," kata Hardi Rusli. Pengamanan luar, kata Hardi, dilakukan oleh 250 aparat keamanan gabungan Polsek Sawah Besar, Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, Densus 88, dan TNI.

Pengamanan efektif dilakukan mulai malam ini. Namun, sejak 21 Desember, sudah ada polisi berjaga di gereja. Akan ada screening metal detector yang dilakukan di tiga pintu, yaitu satu di pintu masuk dan dua di pintu keluar. Screening dilakukan terhadap jemaat yang membawa tas punggung dan tas jinjing besar.

Hardi mengaku tidak ada masalah pada Misa Natal tahun lalu. Semuanya aman terkendali. Pada Misa Natal tahun ini, Gereja Katedral menampung sekitar tiga ribu lebih jemaat. Bagian dalam gereja, 700-800 umat. Pihak gereja juga menyediakan tambahan sekitar 2.700 bangku yang tersebar di tiga lokasi, yaitu depan pintu masuk utama, depan ruang pastoral, dan di depan Gua Maria.
Kontroversi ucapan Natal
Adalah pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa, Ma'ruf Amin yang menyarankan kepada umat Islam agar tidak usah memberikan ucapan Natal kepada umat Nasrani. Larangan ini, menurut Ma'ruf Amin sesuai dengan fatwa MUI tahun 1981 sewaktu MUI dipimpin Buya Hamka. Isi fatwa, haram hukumnya mengikuti perayaan dan kegiatan Natal.
Tak disebutkan jelas apakah memberikan ucapan selamat merayakan Natal termasuk yang dilarang dalam fatwa tersebut. Namun, Ma'ruf Amin menegaskan, karena itu perdebatan, sebaiknnya tidak usah dilakukan.
Kontan, seruan MUI tersebut mendapat reaksi beragam. Banyak pihak  mempertanyakan fatwa tersebut. Penolakan keras justru dari umat muslim, yang disampaikan melalui jejaring sosial hingga forum-forum resmi. Sebagian lagi mendukung seruan MUI tersebut.
Saat Tanah Air masih silang pendapat mengenai halal dan haram bagi umat muslim memberikan ucapan Natal, pemimpin Ikhwanul Muslimin Mesir, Mohamed Habib mengucapkan selamat Hari Natal kepada umat Kristiani. Ucapan tersebut disertai harapan agar Natal memberikan membawa kegembiraan dan kedamaian di muka bumi.
Sejumlah ulama Indonesia menilai ucapan selamat Natal tidak haram dilakukan umat Islam. Seperti disampaikan ulama Quraish Shihab, memberikan ucapan selamat Natal sudah diajarkan dalam Al Quran, seperti tertuang dalam surah Maryam ayat 34.
Menanggapi kontroversi tersebut, Ketua MUI Amidhan menjelaskan, fatwa larangan mengucapkan selamat Natal tersebut mengacu pada Ibnu Qayyim dan Ibnu Taimiyah. Pada pokoknya, kata dia, tidak perlu atau tidak boleh mengucapkan selamat Natal. "Nah alasan pada umumnya, tasabuh atau menyerupai, misalnya berpakaian seperti orang Nasrani atau pun ikut memperingati," Amidan menambahkan.
Meski demikian, dia melanjutkan, sejumlah ulama Indonesia ada yang berpendapat berbeda dengan MUI. Mereka yang berbeda pada umumnya adalah ulama kontemporer. "Mereka berdasarkan fatwa Yusuf Qardhawi. Dia ulama internasional, juga sering datang ke Indonesia," kata dia.
Amidan menjelaskan, menurut fatwa Qardhawi, boleh mengucapkan selamat Natal, tapi ada kondisional. Artinya, ucapan selamat Natal diperbolehkan dengan syarat tertentu, misalnya saat berada di kalangan yang kebanyakan umat Nasrani seperti di NTT, karena ada hubungan kekerabatan, atau memiliki hubungan pertemanan atau sosial. "Jadi, kalau di Indonesia yang menonjol atau yang menyetujui seperti Quraish Shihab. Yang lain juga banyak membolehkan saja," tutur Amidan.
Jadi, tambah dia, terserah Umat Muslim Indonesia menafsirkan. Mau ikut yang mana. "Kalau mengacu pada fatwa tahun 1981 kan tidak diubah-ubah. Artinya, saya tafsirkan tidak perlu," kata Amidan. Tak hanya mengucapkan selamat Natal, MUI mengatakan umat Muslim Indonesia tidak boleh menghadiri acara ritual Natal.
GKI Yasmin dijaga ketat

Terkait perayaan Natal dan ancaman gangguan intoleransi, Kepolisian Bogor melakukan sterilisasi gereja di wilayah Kota Bogor, terutama di Gereja Katedral. Kapolda Jawa Barat, Brigadir Tubagus Anis Angka Wijaya, menyebut saat ini jumlah gereja di Jawa Barat mencapai 570 gereja, sedangkan di Bogor 65 gereja.

Polisi juga menjaga ketat GKI Yasmin. Sebab hingga kini sengketa Gereja Yasmin belum juga tuntas. "Di sana akan dikerahkan ratusan anggota formal dan non formal," ucap dia.

Di Solo, Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton Solo (GBIS Kepunton) dijaga ketat arapat polisi dan TNI bersenjata lengkap. Pasukan Gegana dari Polri juga melakukan penyisiran di bangunan gereja yang pernah menjadi lokasi serangan bom bunuh diri pada September tahun lalu.

Personel TNI berpatroli keliling gereja mengenakan rompi anti peluru, helm dan senjata laras panjang. Pengamanan di gereja itu dimulai sejak hari Minggu kemarin.

Humas Polresta Surakarta, Ajun Komisaris Sisraniwati, mengungkapkan bahwa Gereja Kepunton merupakan salah satu gereja yang masuk dalam tingkat rawan 1. Di Solo ada 16 gereja yang masuk tingkat rawan 1. Sedangkan jumlah total gereja di Solo ada 142 bangunan. "Klasifikasi kerawanan dibagi dalam tiga tingkat: rawan 1, rawan 2 dan rawan 3," kata Sisraniwati. Petugas melakukan sterilisasi dengan menggunakan metal detector, mirror dan alat penjinak bom.

Tak hanya di Solo, pengamanan ketat juga dilakukan aparat polisi di Bandung, Jawa Barat. Satu Unit Penjinak Bom yang terdiri dari lima personel Satbrimob Polda Jawa Barat serta lima personel dari Polrestabes Bandung, menyisir 14 gereja besar di Kota Bandung, pengamanan dini menjelang natal.

Kepala Sub Bagian Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Rosdiana, menjelaskan 14 gereja yang distrerilisasi merupakan gereja besar dengan kapasitas jemaat yang banyak di atas 1.000 jemaat.

"Berkaca kepada kejadian tahun 2000 dimana ada aksi teror bom di beberapa daerah, kami melakukan antisipasi dini agar tidak terjadi," katanya saat melakukan penyisiran di gereja HKBP, Jalan Martadinata.

Tak hanya di jalur darat, tetapi juga di laut. Khusus untuk pengamanan di laut atau perairan Bali, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Denpasar Kolonel Laut (P) I Wayan Suarjaya menjelaskan akan lebih menggencarkan patroli, menyiagakan dua kapal perang dan menyiagakan lebih dari 100 personel TNI AL.

Kapal perang yang disiagakan di antaranya KRI Untung Surapati dan KRI Ahmad Yani. TNI AL juga melakukan peningkatan pengamanan di sejumlah titik yang dianggap rawan seperti di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai.

Ormas
Polda Metro Jaya mempersilakan ormas ikut mengamankan perayaan Natal. "Selama itikadnya baik kami apresiasi, hanya dalam pelaksanaannya dikendalikan oleh polres atau polsek, tidak dengan caranya sendiri," ucap Rikwanto.

Di Solo, GP Ansor mengerahkan anggota Banser untuk ikut mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru. Anggota Banser patroli di sejumlah gereja yang tersebar di Kota Solo.

Ketua GP Ansor Solo, Muhammad Ansor, menuturkan, antinya masing-masing pengurus anak cabang akan mengirim sebanyak 25 personel.

Anggota Banser ini akan melaksanakan tugas pengamanannya dengan melakukan patroli di masing-masing lingkup daerah kecamatan. Mereka akan berkeliling patroli di sejumlah gereja.

Muhammad Ansor mengatakan hingga saat ini belum ada pihak gereja yang meminta bantuan untuk pengamanan. "Kalau ada permintaan dari pihak gereja, kita siap. Tahun kemarin kami diminta untuk membantu pengamanan di Gereja Kepunton yang pernah terkena teror bom bunuh diri," kata dia.

Meski begitu, pengamanan akan tetap dilakukan hingga pergantian Tahun Baru. "Kita siap membantu pengamanan sampai tahu depan," ujar dia. 

Pendeta GPIB : Pengamanan Natal Terlalu Berlebihan

Agar pelaksanan  perayaan Natal 2012 di Makassar  kondusif, pihak jajaran kepolisian, TNI, Ormas diturunkan untuk  melakukan  pengamanan setiap Gereja.

Masing-masing gereja akan diamankan sekitar 4 sampai lima petugas baik dari kepolisian, TNI dan Ormas.

Menanggapi pengamanan tersebut,  Pendeta Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GBIP) Makassar,  menilai pengamanan ketat menjelang natal, 25 Desember 2012,  sangat berlebihan.

Hal tersebut diutarakan oleh Pdt. Jimmy Iroth, S.th, Ketua Majelis Jamaah di ruang kerjanya,  Gereja GPIB Immanuel,  Jalan Balaikota, Makassar, Senin (24/12), kemarin.

Jimmi mengatakan, umat kristiani hari ini hanya melakukan ibadah saja, tidak ada hal-hal khusus, pohon-pohon natal dan lampu-lampu hanya hiasan, bukan mau pesta yang glamour.

 "Kita ingin memaknai natal sebagai sebagai kedatangan Tuhan" ungkapnya.

Jimmy menyatakan bahwa pengamanan yang diterapkan sangat berlebihan padahal yang mereka laukan hanya Ibadah saja.

"Kami takut  jangan sampai timbul persepsi bahwa ada sesuatu  yang terjadi  besok. Padahal kami cuma mau melaksanakan ibadah," tuturnya.

Dengan pengamanan yang ada, ia menuturkan,  umat kristiani seperti punya ancaman dari pihak luar, seperti ada yang mau mengganggu.

 "Pengamanannya yang biasa saja, kok berlebihan sekali, hampir semua unsur mau mengamankan, boleh mengamankan, boleh koordinasi saja," Paparnya.

Namun GPIB mengatakan, pihaknya menerima semua bentuk pengamanan yang berlaku. Sebab itu bagian dari kepedulian mereka terhadap umat kristiani, dan ummat kristiani hanya beribadah.

Ia menyampaikan, untuk menjaga agar pelaksanan ibadah yang dilakukan aman, pihaknya telah  telah menyerukan kepada Jemaa agar tidak membawa barang yang terlalu mencolok dan barang mengharga.

Lanjutnya Gereja GPIB hari ini merayakan natal dengan tema, Kemepimpinan yang Membangun Masyarakat. Dengan tema tersebut GPIB berharap dapat mewujudkan pemimpin yang berkontribusi terkahap pembangunan masyarakat.

 "Selain tema bersama GPIB, dengan tema ini juga kami berharap dapat mewujudkan pemimpin yang merakyat" ungkap Jimmy

Paulus Tommi, Pastur Gereja Katedral Makassar, juga mengatakan, demi menjaga rasa aman dalam pelaksanan Natal bagi umat agama Kristiani baik Protestan dan Katolik, Pastur atau pendeta telah  mengimbau kepada Jemaa untuk tidak membawa benda yang mencurigakan seperti benda tajam dan yang lainnya.

"Dua minggu sebelum perayaan kami sudah sampaikan, karena jemaa sebelum masuk gereja terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan.

Mengenai perhiasan kami juga imbau untuk tidak membawa secara berlebihan," katanya.

Paulus mengatakan, keterlibatan pihak Forum Pembela Islam (FPI) dalam dukungan pengamanan menjelang perayaan Natal dan Tahun baru 2013, sangat mengapresiasi karena dinilai pelaksanaan Ibada yang mereka dilakukan bisa berjalan dengan aman.

"Kami sangat bangga sekali dengan keterlibatan FPI, karena kami merasa bahwa kami merasa dilindungi apalagi kita sesama umat berama harus saling melindungi," tuturnya.

Kata Paulus, Kapasitas ruang Gereja Katedral Makassar tidak mencukupi dalam pelaksaan Ibadah para Umat agam Kristiani. Sebab kapasitas ruang gereja Katedral hanya 500 orang.

"Kami menambah ruang jemaa dibagian halaman untuk mengantispasi membludaknya jemaa ini,  karena  biasanya jamaan mencapai sampai 4000 orang," tuturnya.(*)



Anarkhis!! Malam Natal Pendeta HKBP Bekasi Aniaya Ustadz Abdul Aziz

BEKASI (voa-islam.com) – Slogan kasih yang selama ini digembar-gemborkan para pendeta Kristen harus ditinjau ulang, setidak-tidaknya di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, Pendeta HKBP Philadelphia Palti Panjaitan mempertontonkan adegan anarkhis menganiaya ustadz. Ironinya, tindakan tidak manusiawi itu dilakukan dalam persiapan kebaktian pada malam Natal di hadapan jemaat, aparat keamanan dan ratusan warga Muslim.

Insiden memalukan ini terjadi Senin malam (24/12/2012) di RT o1/RW 04 desa Jejalen Jaya, Tambun Kabupaten Bekasi, sekitar 200 meter dari lahan kosong milik HKBP Philadelphia.
Sekira jam 7 malam,  Pendeta Palti dan beberapa jemaatnya pulang dari lahan kosong milik HKBP Philadelphia untuk persiapan kebaktian Natal di pinggir jalan depan lahan kosong yang sudah disegel tersebut.

Mendengar rencana kebaktian liar di pinggir jalan, seribuan warga turun ke jalan melakukan protes ke jalan yang akan dilalui rombongan HKBP. Massa yang berbaur dengan puluhan aparat keamanan dari Polsek Tambun dan Polres Kabupaten Bekasi.

Sebagai tokoh masyarakat, Ustadz Abdul Aziz turun ke jalan untuk meredakan massa agar tidak terjadi tindakan anarkhis. Ustadz Aziz memberikan instruksi kepada kerumunan massa agar memberikan jalan supaya Pendeta Palti bisa pulang meninggalkan lokasi.
“Saudara-saudara, tolong minggir. Ayo minggir, ayo minggir biarkan pendeta lewat!” ujarnya dengan sabar kepada ratusan warga.
Meski diperlakukan dengan sangat baik, anehnya Pendeta Palti justru naik pitam. Dengan tergesa-gesa, pendeta ini turun dari kendaraan dan berjalan menghampiri Ustadz Aziz. Tanpa basa-basi, dengan sangat emosi Pendeta Batak ini menghujamkan beberapa kali bogem mentah ke arah Ustadz Abdul Aziz, tepat mengenai bagian ulu hatinya.

“Bangsat lu!!” teriaknya ketika memukul sang ustadz. Tindakan premanisme  ini dilakukan pendeta dengan sangat emosi, tak peduli disaksikan langsung oleh Kapolsek Tambun Selatan Kompol Andri Ananta dan Pak Sigit, anggota Provos Polres Kabupaten Bekasi.
Ustadz Abdul Aziz belum sempat membalas,  Kapolsek Tambun Selatan dan warga segera memisahkan keduanya.

Pasca insiden itu, Ustadz Aziz mempolisikan Pendeta HKBP ke Polres Kabupaten Bekasi, dengan laporan nomor: LP/1395/K/XII/2012/SPK/Resta Bekasi. Tak sendirian, Ustadz Aziz didampingi pengacara, beberapa saksi dan pengurus Forum Komunikasi Umat Islam (FKUI) Warga Jejalen Jaya.
Abdul Aziz meluruskan berita salah kaprah yang selama ini beredar bahwa warga tidak toleran terhadap jemaat gereja. Pasalnya, di desa Jejalen belum berdiri gereja. Yang ada hanyalah lahan kosong milik gereja yang belum dibangun gereja apapun. “Versi mereka ingin berkebaktian di gereja. Tapi mana ada gerejanya? Lihat aja lokasinya, yang ada hanya tanah kosong!” tegasnya kepada voa-islam.com usai melakukan BAP di Bekasi. “Mereka biasa menggelar kebaktian di pinggir jalan di depan tanah kosong itu,” tambahnya.
Selain itu, Abdul Aziz membantah jika warga Jejalen Jaya tidak ingin berdampingan dengan pemeluk agama lain. Warga hanya keberatan jika kampungnya dijadikan gereja oleh orang dari luar. “Jemaat dia juga bukan pribumi HKBP di Jejalen Jaya. Jemaat yang biasa datang kesini adalah orang luar dari Pondok Ungu, Klender dan lain-lain yang dikerahkan untuk meramaikan Jejalen Jaya. Di sini memang ada beberapa warga Kristen pendatang, tapi mereka justru kebaktian di gereja di luar Jejalen Jaya,” tandasnya.

Menanggapi insiden anarkhis Pendeta HKBP tersebut, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi mendukung langkah hukum yang ditempuh Ustadz Abdul Aziz.
“Karena Pendeta Palti sudah melanggar kepatutan dan mengarah kriminal, maka harus ada upaya hukum dari pihak korban agar permasalahan ini tidak melebar kepada konflik horisontal,” ujar Sudarno Soemodimedjo kepada voa-islam.com, Selasa (25/12/2012).

Kepada umat Islam Jejalen Jaya, Sekretaris FKUB Kabupaten Bekasi itu mengimbau agar tidak terprovokasi oleh anarkhisme Pendeta Palti. “Masyarakat muslim jangan terpancing dengan permainan murahan Pendeta Palti, terkecuali jika mereka menghina Islam,” tegasnya. “Kedua belah pihak, baik warga Jejelen maupun HKBP Philadelphia harus menahan diri agar tidak terjadi konflik horisontal,” tambahnya.
Sebagaimana diberitakan voa-islam.com terdahulu, kasus penolakan berdirinya Gereja HKBP Philadelphia ini dilakukan oleh warga sejak tahun 2009. Warga menolak keberadaan gereja Batak ini karena proses awalnya dilakukan dengan tipuan tanda tangan warga.  Warga diminta tanda tangan diatas kertas dengan blangko kosong dan menyerahkan photo copy KTP. Katanya untuk mendapatkan bantuan dana BLT (bantuan langsung tunai), tapi disalahgunakan sebagai berkas mengurus perizinan pendirian Gereja.
Merasa dibohongi dan dibodohi oleh oknum HKBP, 256 warga yang menandatangi blangko tersebut telah melayangkan surat pernyataan mencabut tanda-tangan blangko yang disalahgunakan tersebut.

, , , , , ,

Menag: Tidak soal umat Islam ucapkan selamat Natal

Bagi seorang umat Islam menyampaikan ucapan selamat Natal kepada kalangan umat Nasrani tidaklah menjadi persoalan dan merupakan hal biasa, kata Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali.

Ia mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang disampaikan KH Ma'ruf Amin bahwa haram bagi Muslim menyampaikan ucapan selamat Natal kepada umat Nasrani yang tengah merayakannya.

Di tengah berlangsungnya Konperensi Internasional tentang Fatwa pada 2012 di Jakarta, Senin, Suryadharma menjelaskan bahwa ucapan selamat Natal yang disampaikan umat Islam  kepada umat Nasrani tidak menjadi persoalan karena disampaikan di luar makna ritual.

Pendapat berbeda antara MUI dan Kementerian Agama (Kemenag) RI itu, menurut dia, bisa saja terjadi karena dilatarbelakangi oleh referensi hukum yang berbeda-beda. Sumber hukum Islam adalah Al Quran, Sunnah, dan pendapat para ulama.

Kemenag harus menghormati adanya perbedaan tersebut, tetapi bagi Suryadharma, menyampaikan ucapan seperti itu tidaknya menjadi persoalan, apalagi Indonesia yang pluralistik dan perlu membangun semangat toleransi.

"Ini kan bukan ritual," katanya.

Ia pun menjelaskan bahwa selama ini ucapan tersebut tidak menjadi persoalan, yakni ketika umat Hindu merayakan hari besarnya, banyak umat Islam pun menyampaikan ucapan selamat, dan demikian pula saat Buddha dan Kong Hu Cu juga tidak ada persoalan.

Semua itu menggambarkan semangat toleransi bangsa Indonesia dalam Pancasila yang Bhinneka Tunggal Ika, demikian Suryadharma Ali.
  
Ketua FPI : Tokoh Islam Yang Ucapkan Natal Jerumuskan Umat


Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq menilai sikap beberapa tokoh Islam di Indonesia yang memberi ucapan Natal kepada Umat Kristiani jelas-jelas menjerumuskan umat Islam.
"Sikap Tokoh Islam yang mengikuti Natal jelas bisa menjerumuskan umat," kata Rizieq dikutip Tribunnews.com, Senin (24/12/2012), dari opini Habib Rizieq di situs FPI.

Menurut dia tidak ada alasan bagi tokoh Islam untuk menghalalkan Natal dengan dalih asal aqidah kuat.
"Bahkan ketokohan mereka semestinya membuat mereka lebih hati-hati dalam bersikap, karena mereka adalah teladan yang akan diikuti umat yang kebanyakan beraqidahkan lemah," kata Rizieq.
Dikatakan belakangan ini tampil sejumlah "Tokoh Islam" yang menggulirkan "Fatwa" bahwa Natal Bersama bagi umat Islam hukumnya boleh dengan menyampaikan sejumlah argumentasi yang dinilainya tidak lepas dari manipulasi hujjah dan korupsi dalil.

"Fatwa Kontroversial mereka tersebut sangat digandrungi oleh kaum Sepilis (Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme), bahkan dijadikan Rujukan Utama hingga kini. Fatwa aneh tersebut telah menebar syubhat yang melahirkan fitnah di tengah umat Islam," kata dia.

Perbedaan Pendapat tentang Mengucapkan Selamat Natal
Diantara tema yang mengandung perdebatan setiap tahunnya adalah ucapan selamat Hari Natal. Para ulama kontemporer berbeda pendapat didalam penentuan hukum fiqihnya antara yang mendukung ucapan selamat dengan yang menentangnya. Kedua kelompok ini bersandar kepada sejumlah dalil.
Meskipun pengucapan selamat hari natal ini sebagiannya masuk didalam wilayah aqidah namun ia memiliki hukum fiqih yang bersandar kepada pemahaman yang mendalam, penelaahan yang rinci terhadap berbagai nash-nash syar’i.

Ada dua pendapat didalam permasalahan ini :
1. Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan para pengikutnya seperti Syeikh Ibn Baaz, Syeikh Ibnu Utsaimin—semoga Allah merahmati mereka—serta yang lainnya seperti Syeikh Ibrahim bin Muhammad al Huqoil berpendapat bahwa mengucapkan selamat Hari Natal hukumnya adalah haram karena perayaan ini adalah bagian dari syiar-syiar agama mereka. Allah tidak meredhoi adanya kekufuran terhadap hamba-hamba-Nya. Sesungguhnya didalam pengucapan selamat kepada mereka adalah tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka dan ini diharamkan.

Diantara bentuk-bentuk tasyabbuh :
1. Ikut serta didalam hari raya tersebut.
2. Mentransfer perayaan-perayaan mereka ke neger-negeri islam.
Mereka juga berpendapat wajib menjauhi berbagai perayaan orang-orang kafir, menjauhi dari sikap menyerupai perbuatan-perbuatan mereka, menjauhi berbagai sarana yang digunakan untuk menghadiri perayaan tersebut, tidak menolong seorang muslim didalam menyerupai perayaan hari raya mereka, tidak mengucapkan selamat atas hari raya mereka serta menjauhi penggunaan berbagai nama dan istilah khusus didalam ibadah mereka.
2. Jumhur ulama kontemporer membolehkan mengucapkan selamat Hari Natal.
Di antaranya Syeikh Yusuf al Qaradhawi yang berpendapat bahwa perubahan kondisi global lah yang menjadikanku berbeda dengan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah didalam mengharamkan pengucapan selamat hari-hari Agama orang-orang Nasrani atau yang lainnya. Aku (Yusuf al Qaradhawi) membolehkan pengucapan itu apabila mereka (orang-orang Nasrani atau non muslim lainnya) adalah orang-orang yang cinta damai terhadap kaum muslimin, terlebih lagi apabila ada hubungan khsusus antara dirinya (non muslim) dengan seorang muslim, seperti : kerabat, tetangga rumah, teman kuliah, teman kerja dan lainnya. Hal ini termasuk didalam berbuat kebajikan yang tidak dilarang Allah swt namun dicintai-Nya sebagaimana Dia swt mencintai berbuat adil.

Firman Allah swt :Artinya :
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Terlebih lagi jika mereka mengucapkan selamat Hari Raya kepada kaum muslimin. Firman Allah swt :
وَإِذَا حُيِّيْتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّواْ بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا ﴿٨٦﴾
Artinya : “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (QS. An Nisaa : 86)

Lembaga Riset dan Fatwa Eropa juga membolehkan pengucapan selamat ini jika mereka bukan termasuk orang-orang yang memerangi kaum muslimin khususnya dalam keadaan dimana kaum muslimin minoritas seperti di Barat. Setelah memaparkan berbagai dalil, Lembaga ini memberikan kesimpulan sebagai berikut : Tidak dilarang bagi seorang muslim atau Markaz Islam memberikan selamat atas perayaan ini, baik dengan lisan maupun pengiriman kartu ucapan yang tidak menampilkan simbol mereka atau berbagai ungkapan keagamaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam seperti salib. Sesungguhnya Islam menafikan fikroh salib, firman-Nya :
وَقَوْلِهِمْ إِنَّا قَتَلْنَا الْمَسِيحَ عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ رَسُولَ اللّهِ وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِن شُبِّهَ لَهُمْ وَإِنَّ الَّذِينَ اخْتَلَفُواْ فِيهِ لَفِي شَكٍّ مِّنْهُ مَا لَهُم بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِلاَّ اتِّبَاعَ الظَّنِّ وَمَا قَتَلُوهُ يَقِينًا ﴿١٥٧﴾
Artinya : “Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka.” (QS. An Nisaa : 157)

Kalimat-kalimat yang digunakan dalam pemberian selamat ini pun harus yang tidak mengandung pengukuhan atas agama mereka atau ridho dengannya. Adapun kalimat yang digunakan adalah kalimat pertemanan yang sudah dikenal dimasyarakat.

Tidak dilarang untuk menerima berbagai hadiah dari mereka karena sesungguhnya Nabi saw telah menerima berbagai hadiah dari non muslim seperti al Muqouqis Pemimpin al Qibthi di Mesir dan juga yang lainnya dengan persyaratan bahwa hadiah itu bukanlah yang diharamkan oleh kaum muslimin seperti khomer, daging babi dan lainnya.

Diantara para ulama yang membolehkan adalah DR. Abdus Sattar Fathullah Sa’id, ustadz bidang tafsir dan ilmu-ilmu Al Qur’an di Universitas Al Azhar, DR. Muhammad Sayyid Dasuki, ustadz Syari’ah di Univrsitas Qatar, Ustadz Musthafa az Zarqo serta Syeikh Muhammad Rasyd Ridho. (www.islamonline.net)
Adapun MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada tahun 1981 sebelum mengeluarkan fatwanya, terlebih dahulu mengemukakan dasar-dasar ajaran Islam dengan disertai berbagai dalil baik dari Al Qur’an maupun Hadits Nabi saw sebagai berikut :
A) Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan ummat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan.
B) Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampur-adukkan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain.
C) Bahwa ummat Islam harus mengakui ke-Nabian dan ke-Rasulan Isa Almasih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain.
D) Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa Almasih itu anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik.
E) Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya agar mereka mengakui Isa dan Ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab: Tidak.
F) Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu hanya satu.
G) Islam mengajarkan ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan.
Juga berdasarkan Kaidah Ushul Fikih
”Menolak kerusakan-kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan-kemaslahan (jika tidak demikian sangat mungkin mafasidnya yang diperoleh, sedangkan mushalihnya tidak dihasilkan)”.

Untuk kemudian MUI mengeluarkan fatwanya berisi :
  1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa as, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
  2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
  3. Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Subhanahu Wata’ala dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.
Mengucapkan Selamat Hari Natal Haram kecuali Darurat
Diantara dalil yang digunakan para ulama yang membolehkan mengucapkan Selamat Hari Natal adalah firman Allah swt :
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ ﴿٨﴾
Artinya : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah : 8)
Ayat ini merupakan rukhshoh (keringanan) dari Allah swt untuk membina hubungan dengan orang-orang yang tidak memusuhi kaum mukminin dan tidak memerangi mereka. Ibnu Zaid mengatakan bahwa hal itu adalah pada awal-awal islam yaitu untuk menghindar dan meninggalkan perintah berperang kemudian di-mansukh (dihapus).
Qatadhah mengatakan bahwa ayat ini dihapus dengan firman Allah swt :
….فَاقْتُلُواْ الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ  ﴿٥﴾
Artinya : “Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka.” (QS. At Taubah : 5)

Adapula yang menyebutkan bahwa hukum ini dikarenakan satu sebab yaitu perdamaian. Ketika perdamaian hilang dengan futuh Mekah maka hukum didalam ayat ini di-mansukh (dihapus) dan yang tinggal hanya tulisannya untuk dibaca. Ada juga yang mengatakan bahwa ayat ini khusus untuk para sekutu Nabi saw dan orang-orang yang terikat perjanjian dengan Nabi saw dan tidak memutuskannya, demikian dikatakan al Hasan.

Al Kalibi mengatakan bahwa mereka adalah Khuza’ah, Banil Harits bin Abdi Manaf, demikian pula dikatakan oleh Abu Sholeh. Ada yang mengatakan bahwa mereka adalah Khuza’ah.
Mujahid mengatakan bahwa ayat ini dikhususkan terhadap orang-orang beriman yang tidak berhijrah. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud didalam ayat ini adalah kaum wanita dan anak-anak dikarenakan mereka tidak ikut memerangi, maka Allah swt mengizinkan untuk berbuat baik kepada mereka, demikianlah disebutkan oleh sebagian ahli tafsir… (al Jami’ li Ahkamil Qur’an juz IX hal 311)
Dari pemaparan yang dsebutkan Imam Qurthubi diatas maka ayat ini tidak bisa diperlakukan secara umum tetapi dikhususkan untuk orang-orang yang terikat perjanjian dengan Rasulullah saw selama mereka tidak memutuskannya (ahli dzimmah).

Hak-hak dan kewajiban-kewajiban kafir dzimmi adalah sama persis dengan kaum muslimin di suatu negara islam. Mereka semua berada dibawah kontrol penuh dari pemerintahan islam sehingga setiap kali mereka melakukan tindakan kriminal, kejahatan atau melanggar perjanjian maka langsung mendapatkan sangsi dari pemerintah.

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian bertemu salah seorang diantara mereka di jalan maka sempitkanlah jalannya.” (HR. Muslim)
Yang dimaksud dengan sempitkan jalan mereka adalah jangan biarkan seorang dzimmi berada ditengah jalan akan tetapi jadikan dia agar berada ditempat yang paling sempit apabila kaum muslimin ikut berjalan bersamanya. Namun apabila jalan itu tidak ramai maka tidak ada halangan baginya. Mereka mengatakan : “Akan tetapi penyempitan di sini jangan sampai menyebabkan orang itu terdorong ke jurang, terbentur dinding atau yang sejenisnya.” (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz XIV hal 211)
Hadits “menyempitkan jalan” itu menunjukkan bahwa seorang muslim harus bisa menjaga izzahnya dihadapan orang-orang non muslim tanpa pernah mau merendahkannya apalagi direndahkan. Namun demikian dalam menampilkan izzah tersebut janganlah sampai menzhalimi mereka sehingga mereka jatuh ke jurang atau terbentur dinding karena jika ini terjadi maka ia akan mendapatkan sangsi.

Disebutkan didalam sejarah bahwa Umar bin Khottob pernah mengadili Gubernur Mesir Amr bin Ash karena perlakuan anaknya yang memukul seorang Nasrani Qibti dalam suatu permainan. Hakim Syuraih pernah memenangkan seorang Yahudi terhadap Amirul Mukminin Ali bin Abi Tholib dalam kasus beju besinya.

Sedangkan pada zaman ini, orang-orang non muslim tidaklah berada dibawah suatu pemerintahan islam yang terus mengawasinya dan bisa memberikan sangsi tegas ketika mereka melakukan pelanggaran kemanusiaan, pelecehan maupun tindakan kriminal terhadap seseorang muslim ataupun umat islam.
Keadaan justru sebaliknya, orang-orang non muslim tampak mendominanasi di berbagai aspek kehidupan manusia baik pilitik, ekonomi, budaya maupun militer. Tidak jarang dikarenakan dominasi ini, mereka melakukan berbagai penghinaan atau pelecehan terhadap simbol-simbol islam sementara si pelakunya tidak pernah mendapatkan sangsi yang tegas dari pemerintahan setempat, terutama di daerah-daerah atau negara-negara yang minoritas kaum muslimin.

Bukan berarti dalam kondisi dimana orang-orang non muslim begitu dominan kemudian kaum muslimin harus kehilangan izzahnya dan larut bersama mereka, mengikuti atau mengakui ajaran-ajaran agama mereka. Seorang muslim harus tetap bisa mempertahankan ciri khas keislamannya dihadapan berbagai ciri khas yang bukan islam didalam kondisi bagaimanapun.
Tentunya diantara mereka—orang-orang non muslim—ada yang berbuat baik kepada kaum muslimin dan tidak menyakitinya maka terhadap mereka setiap muslim diharuskan membalasnya dengan perbuatan baik pula.

Al Qur’an maupun Sunah banyak menganjurkan kaum muslimin untuk senantiasa berbuat baik kepada semua orang baik terhadap sesama muslim maupun non muslim, diantaranya : surat al Mumtahanah ayat 8 diatas. Sabda Rasulullah saw,”Sayangilah orang yang ada di bumi maka yang ada di langit akan menyayangimu.” (HR. Thabrani) Juga sabdanya saw,”Barangsiapa yang menyakiti seorang dzimmi maka aku akan menjadi lawannya di hari kiamat.” (HR. Muslim)
Perbuatan baik kepada mereka bukan berarti harus masuk kedalam prinsip-prinsip agama mereka (aqidah) karena batasan didalam hal ini sudah sangat jelas dan tegas digariskan oleh Allah swt :
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦﴾
Artinya : “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” (QS. Al Kafirun : 6)

Hari Natal adalah bagian dari prinsip-prinsip agama Nasrani, mereka meyakini bahwa di hari inilah Yesus Kristus dilahirkan. Didalam bahasa Inggris disebut dengan Christmas, Christ berarti Kristus sedangkan Mass berarti masa atau kumpulan jadi bahwa pada hari itu banyak orang berkumpul mengingat / merayakan hari kelahiran Kristus. Dan Kristus menurut keyakinan mereka adalah Allah yang mejelma.
Berbuat kebaikan kepada mereka dalam hal ini adalah bukan dengan ikut memberikan selamat Hari Natal dikarenakan alasan diatas akan tetapi dengan tidak mengganggu mereka didalam merayakannya (aspek sosial).

Pemberian ucapan selamat Natal baik dengan lisan, telepon, sms, email ataupun pengiriman kartu berarti sudah memberikan pengakuan terhadap agama mereka dan rela dengan prinsip-prinsip agama mereka. Hal ini dilarang oleh Allah swt dalam firman-Nya,
إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِن تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُم مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ ﴿٧﴾
Artinya : “Jika kamu kafir Maka Sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.”(QS. Az Zumar : 7)
Jadi pemberian ucapan Selamat Hari Natal kepada orang-orang Nasrani baik ia adalah kerabat, teman dekat, tetangga, teman kantor, teman sekolah dan lainnya adalah haram hukumnya, sebagaimana pendapat kelompok pertama (Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Ibn Baaz dan lainnya) dan juga fatwa MUI.
Namun demikian setiap muslim yang berada diantara lingkungan mayoritas orang-orang Nasrani, seperti muslim yang tempat tinggalnya diantara rumah-rumah orang Nasrani, pegawai yang bekerja dengan orang Nasrani, seorang siswa di sekolah Nasrani, seorang pebisnis muslim yang sangat tergantung dengan pebisinis Nasrani atau kaum muslimin yang berada di daerah-daerah atau negeri-negeri non muslim maka boleh memberikan ucapan selamat Hari Natal kepada orang-orang Nasrani yang ada di sekitarnya tersebut disebabkan keterpaksaan. Ucapan selamat yang keluar darinya pun harus tidak dibarengi dengan keredhoan didalam hatinya serta diharuskan baginya untuk beristighfar dan bertaubat.
Diantara kondisi terpaksa misalnya; jika seorang pegawai muslim tidak mengucapkan Selamat Hari Natal kepada boss atau atasannya maka ia akan dipecat, karirnya dihambat, dikurangi hak-haknya. Atau seorang siswa muslim apabila tidak memberikan ucapan Selamat Natal kepada Gurunya maka kemungkinan ia akan ditekan nilainya, diperlakukan tidak adil, dikurangi hak-haknya. Atau seorang muslim yang tinggal di suatu daerah atau negara non muslim apabila tidak memberikan Selamat Hari Natal kepada para tetangga Nasrani di sekitarnya akan mendapatkan tekanan sosial dan lain sebagainya.
مَن كَفَرَ بِاللّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿١٠٦﴾
Artinya : “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (QS. An Nahl : 106)

Adapun apabila keadaan atau kondisi sekitarnya tidaklah memaksa atau mendesaknya dan tidak ada pengaruh sama sekali terhadap karir, jabatan, hak-hak atau perlakuan orang-orang Nasrani sekelilingnya terhadap diri dan keluarganya maka tidak diperbolehkan baginya mengucapkan Selamat Hari Natal kepada mereka.

Hukum Mengenakan Topi Sinterklas
Sebagai seorang muslim sudah seharusnya bangga terhadap agamanya yang diimplementasikan dengan berpenampilan yang mencirikan keislamannya. Allah swt telah menetapkan berbagai ciri khas seorang muslim yang membedakannya dari orang-orang non muslim.
Dari sisi bisnis dan muamalah, islam menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba yang merupakan warisan orang-orang jahiliyah. Dari sisi busana, islam memerintahkan umatnya untuk menggunakan busana yang menutup auratnya kecuali terhadap orang-orang yang diperbolehkan melihatnya dari kalangan anggota keluarganya. Dari sisi penampilan, islam meminta kepada seorang muslim untuk memelihara jenggot dan mencukur kumis.

Islam meminta setiap umatnya untuk bisa membedakan penampilannya dari orang-orang non muslim, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Bedakanlah dirimu dari orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot dan cukurlah kumis.” (Muttafaq Alaih)
Islam melarang umatnya untuk meniru-niru berbagai prilaku yang menjadi bagian ritual keagamaan tertentu diluar islam atau mengenakan simbol-simbol yang menjadi ciri khas mereka seperti mengenakan salib atau pakaian khas mereka.

Terkadang seorang muslim juga mengenakan topi dan pakaian Sinterklas didalam suatu pesta perayaan Natal dengan teman-teman atau bossnya, untuk menyambut para tamu perusahaan yang datang atau yang lainnya.
Sinterklas sendiri berasal dari Holland yang dibawa ke negeri kita. Dan diantara keyakinan orang-orang Nasrani adalah bahwa ia sebenarnya adalah seorang uskup gereja katolik yang pada usia 18 tahun sudah diangkat sebagai pastor. Ia memiliki sikap belas kasihan, membela umat dan fakir miskin. Bahkah didalam legenda mereka disebutkan bahwa ia adalah wakil Tuhan dikarenakan bisa menghidupkan orang yang sudah mati.

Sinterklas yang ada sekarang dalam hal pakaian maupun postur tubuhnya, dengan mengenakan topi tidur, baju berwarna merah tanpa jubah dan bertubuh gendut serta selalu tertawa adalah berasal dari Amerika yang berbeda dengan aslinya yang berasal dari Turki yang selalu mengenakan jubah, tidak mesti berbaju merah, tidak gendut dan jarang tertawa. (disarikan dari sumber : http://h-k-b-p.blogspot.com)

Namun demikian topi tidur dengan pakaian merah yang biasa dikenakan sinterklas ini sudah menjadi ciri khas orang-orang Nasrani yang hanya ada pada saat perayaan Hari Natal sehingga dilarang bagi setiap muslim mengenakannya dikarenakan termasuk didalam meniru-niru suatu kaum diluar islam, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Siapa yang meniru suatu kaum maka ia adalah bagian dari mereka.” (Muttafaq Alaih)
Tidak jarang diawali dari sekedar meniru berubah menjadi penerinaan dan akhirnya menjadi pengakuan sehingga bukan tidak mungkin bagi kaum muslimin yang tidak memiliki dasar keimanan yang kuat kepada Allah ia akan terseret lebih jauh lagi dari sekedar pengakuan namun bisa menjadikannya berpindah agama (murtad)

Akan tetapi jika memang seseorang muslim berada dalam kondisi terdesak dan berbagai upaya untuk menghindar darinya tidak berhasil maka ia diperbolehkan mengenakannya dikarenakan darurat atau terpaksa dengan hati yang tidak redho, beristighfar dan bertaubat kepada Allah swt, seperti : seorang karyawan supermarket miliki seorang Nasrani, seorang resepsionis suatu perusahaan asing, para penjaga counter di perusahaan non muslim untuk yang diharuskan mengenakan topi sinterklas dalam menyambut para tamunya dengan ancaman apabila ia menolaknya maka akan dipecat.
Wallahu A’lam ( -SP–)

Sumber:TRIBUNNEWS, ERAMUSLIM, ANTARANEWS

, , , , , , , , , ,