Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan


Seks di Kamar Mandi 

Pertanyaan:
Bolehkan melakukan hubungan seks di kamar mandi atau bathtub? Bolehkan seorang suami melakukan hubungan intim dengan istri tanpa busana? 

Hukum Seks di Kamar Mandi

Ya, dibolehkan melakukan hubungan intim dengan istri tanpa busana. Juga dibolehkan melakukan hubungan seks di kamar mandi atau bathtub. Namun, dalam kondisi ini akan menyebabkan sang suami meninggalkan sunnah, yaitu tidak berzikir (membaca doa) sebelum melakukan hubungan intim. Karena sebagaimana kita ketahui, tidak selayaknya menyebut nama Allah di WC atau kamar mandi.
Maka, orang yang hendak melakukan hubungan badan di kamar mandi, tidak mungkin dia bisa membaca doa sebelum melakukan hubungan seks di kamar mandi. Kecuali, jika dia membaca doa tersebut sebelum masuk ke kamar mandi, baru kemudian masuk.
(Fatwa dari Syaikh Sa’ad al-Hamid, yang dicantumkan dalam Fatwa al-Islam: Tanya-Jawab, no. 21195)

Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits
www.konsultasisyariah.com
 
Bercinta di Kamar Mandi
Senin, 18 Zulqa'dah 1429 H / 17 November 2008 09:29 WIB

 Ustadz, sebelumnya saya minta maaf jika saya bertanya sesuatu yang tidak pantas. Tapi, saya benar benar ingin mengetahui hukumnya. Apakah hukumnya bercinta dengan suami di kamar mandi?

Waalaikumussalam Wr Wb

Islam sebagai agama yang syamil (universal) merupakan rahmat yang tidak hanya buat umatnya namun juga buat seluruh mankhluk. Sebagai sebuah rahmat kehidupan yang bisa dinikmati oleh umatnya maka diutuslah Rasulullah Muhammad saw yang menjadi contoh aplikatif realistis seluruh ajaran islam.

Sebagai sebuah contoh sempurna di semua aspek kehidupan maka segala apa pun yang berasal darinya tidaklah lepas dari bimbingan wahyu Robb-nya, sebagaimana firman Allah swt,”Dan Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An Najm : 3 – 4)
Termasuk yang bersumber dari Rasulullah saw yang sebagian kaum muslimin masih menganggapnya taboo adalah perihal variasi dan seni bercinta. Mereka menganggap hal ini tidak perlu dibahas dan dipelajari karena hal ini sudah menjadi naluri setiap manusia. Padahal realitanya tidaklah demikian, banyak dari pasangan suami isteri yang tidak merasakan kenikmatan dalam bercinta meskipun hubungan itu sudah sering dilakukan.
Kalaulah setiap pasangan suami isteri menyadari bahwa persetubuhan diantara mereka adalah ibadah, dan pada umumnya ibadah bahwa ia memerlukan ilmu dan pengetahuan sehingga mendapatkan ridho dari Allah swt.

Islam sebagai sebuah tuntunan hidup bagi umatnya selain bersifat universal ia juga moderat yang menyikapi segala sesuatunya dengan proporsional, tidak berlebih-lebihan dan tidak juga meremehkan, termasuk dalam permasalahan seksual. Islam tidak menginginkan umatnya dalam melakukan hubungan seksual seperti yang dilakukan orang-orang barat yang tanpa aturan, semua boleh, dimanapun dan dalam kondisi apapun hubungan seks dilakukan sah-sah saja, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Terlaknatlah orang yang menyetubuhi isterinya pada duburnya.” (HR. Ahmad).
Islam juga tidak menginginkan umatnya mengabaikan permasalahan seksual yang dianggap hanya sebagai sebuah rutinitas tanpa memperhatikan kepuasan dalam bercinta diantara suami-isteri, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah saw bersabda,” Apabila salah seorang diantara kalian menyetubuhi istrinya maka lakukanlah dengan penuh semangat. Jika dia sudah hendak ejakulasi sementara isterinya belum sampai pada klimaksnya maka janganlah tergesa-gesa untuk menyudahinya sehingga isterinya mencapai klimaksnya.” (HR. Abu Ya’la)

Variasi bercinta diperlukan bagi pasangan suami-isteri untuk terus menjaga gairah bercinta dan sikap saling menyayangi diantara keduanya. Dan diantara variasi yang mungkin bisa dilakukan adalah bagaimana bercinta di kamar mandi.

Meskipun bercinta dilakukan kamar mandi, namun suasana keindahan, kenyamanan dan kebersihan tetaplah harus diperhatikan. Untuk menambah gairah diantara keduanya bisa terlebih dahulu memberikan pengharum kamar mandi dan saling memberikan wangi-wangian ke tubuh pasangannya terlebih dahulu. Ingat, tujuan utamanya kan bukan untuk mandi seperti biasanya tetapi untuk bercinta.
Aisyah ra berkata,”Aku memberikan wewangian ke tubuh Rasulullah saw kemudian dia menggilir para isterinya, kemudian pada pagi harinya dia mengenakan pakaian ihram.” (HR. Bukhori)
Ibnu Hajar mengatakan,”Perkataan menggilir isterinya adalah istilah untuk bersenggama yang mewajibkannya mandi. Dan disebutkan di dalam hadits itu bahwa Aisyah memberikan wewangian ke tubuh Rasulullah saw sebelumnya dan pada pagi harinya beliau sudah mengenakan ihram.” Ia menambahkan ,”Ibnu Bathol mengatakan, ’Disunnahkan bagi laki-laki dan wanita untuk memakai parfum / wewangian saat bersetubuh.” (Fathul Bari juz I hal 458)

Pada saat mandi, suami isteri bisa saling menciduk air secara bergantian dan menyirami tubuh pasangannya dan membersihkannya. Atau suami isteri juga bisa berada didalam satu wadah yang bisa menampung keduanya, seperti bak mandi atau bathup, tidak mengapa kalaupun saling melihat aurat diantara mereka berdua. Dan hendaklah menghindari kemubadziran didalam penggunaan air.
Diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata,”Aku pernah mandi bersama Nabi saw dalam satu bejana yang disebut al Farq.” (HR. Bukhori). 1 farq = 16 kati = ±18 liter.
Ad Dawudi menggunakan hadits ini sebagai dalil diperbolehkannya seorang laki-laki melihat aurat isterinya atau sebaliknya. Hal ini dikuatkan dengan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari jalan Sulaiman bin Musa bahwasanya dia ditanya tentang seorang laki-laki yang melihat kemaluan isterinya maka dia menjawab,”Saya bertanya (tentang hal yang sama) kepada Atho’. Maka dia menjawab,’Aisyah pernah bertanya (tentang hal ini) maka beliau menyebutkan hadits ini.” Artinya hadits ini menjadi dalil dalam permasalahan ini. (Fathul Bari juz I hal 438)
Diriwayatkan dari Abi Salamah bin Abdurrahman mengatakan,”Telah berkata Aisyah,’Aku mandi bersama Rasulullah saw dalam satu bejana dan kami sama-sama dalam keadaan junub.” (HR. Muslim)

Dari Aisyah ra berkata,”Aku pernah mandi bersama Nabi saw dari satu bejana, tangan kami saling bergantian menciduknya.” (HR. Muslim)
Jadi meskipun bercinta dilakukan di kamar mandi hendaklah suami isteri tetap memperhatikan kepuasan masing-masing pasangannya, tidak tergesa-gesa untuk menyelesaikannya. Orang-orang barat menyebut seks dengan istilah bercinta dan jika kita lihat dari kaca mata islam sepertinya pengistilahan tersebut sah-sah saja selama tidak bertentangan dengan rambu-rambu syariat. Seks cenderung dilakukan terburu-buru dan ingin cepat selesai tanpa memperhatikan pemanasana (mula’abah) dan kepuasan pasangannya, sebaliknya dengan bercinta.
Wallahu A’lam

http://www.eramuslim.com

, , , , , , ,

Pada zaman sekarang, banyak sekali sarana-sarana modern yang menawarkan kemudahan dalam berbagai hal, termasuk di antaranya adalah dalam berdakwah. Mulai dari media tulis seperti majalah, koran, buletin, internet[1]; media suara (audio) seperti radio, kaset, handphone; bahkan media layar (audiovisual) seperti, TV, video, VCD, dan sebagainya sangat efektif dalam penyebaran dakwah dan sangat luas jangkauannya, sehingga—alhamdulillah—akhir-akhir ini semakin marak perkembangan dakwah salafiyyah di bumi pertiwi ini.

, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,


Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah


Soal:
Apakah fenomena kematian yang mendadak itu merupakan pertanda kiamat? Apakah ada amalan tertentu agar bisa terhindar darinya? Apakah dengan memohon perlindungan dari hal itu sudah cukup untuk terhindar darinya?

, , , , ,

mukmin.in - Hukum Perayaan Maulid Nabi Sallahu ‘Alaihi Wasallam

Pertanyaan :
Apa hukum perayaan hari kelahiran Nabi?

Jawaban : 

Pertama: Malam kelahiran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak diketahui secara pasti, tapi sebagian ulama kontemporer memastikan bahwa itu pada malam ke-sembilan Rabi’ul Awal, bukan malam kedua belasnya. Kalau demikian, perayaan pada malam kedua belas tidak benar menurut sejarah.

Kedua: Dipandang dari segi syar’iat, perayaan itu tidak ada asalnya. Seandainya itu termasuk syari’at Allah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukannya dan telah menyampaikannya kepada ummatnya, dan seandainya beliau melakukan dan menyampaikannya, tentulah syari’at ini akan terpelihara, karena Allah telah berfirman,
{ إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ } [سورة الحجر: 9].
“Sesungguhnya Kami-lah yang menururnkan al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (Al-Hijr: 9)

Karena tidak demikian, maka diketahui perayaan (maulid) itu bukan dari agama Allah, dan jika bukan dari agama Allah, maka tidak boleh kita beribadah dengannya dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan itu. Untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah, Allah telah menetapkan cara tertentu untuk mencapainya, yaitu yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana mungkin kita, sebagai hamba biasa, mesti membuat cara sendiri yang berasal dari diri kita untuk mengantarkan kita mencapainya? Sungguh perbuatan ini merupakan kejahatan terhadap hak Allah karena kita melakukan sesuatu dalam agama-Nya yang tidak berasal dari-Nya, lain dari itu, perbuatan ini berarti mendustakan firman Allah,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku.” (Al-Maaidah: 3)

Kami katakan: Perayaan (maulid) ini, jika memang termasuk kesempurnaan agama, mestinya telah ada semenjak sebelum wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan jika tidak termasuk kesempurnaan agama, maka tidak mungkin termasuk agama, karena Allah telah berfirman,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu”. Orang yang mengklaim bahwa ini termasuk kesempurnaan agama dan diadakan setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ucapannya mengandung pendustaan terhadap ayat yang mulia tadi.
Tidak diragukan lagi, bahwa orang-orang yang menyelenggarakan perayaan hari kelahiran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah hendak mengagungkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menunjukkan kecintaan terhadap beliau serta membangkitkan semangat yang ada pada mereka. Semua ini termasuk ibadah, mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga merupakan ibadah, bahkan tidak sempurna keimanan seseorang sehingga menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dicintai daripada dirinya sendiri, anaknya, orang tuanya dan manusia lainnya. Mengagungkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga termasuk ibadah. Demikian juga kecenderungan terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk bagian dari agama, karena mengandung kecenderungan terhadap syariatnya. Jadi perayaan hari kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengagungkan RasulNya merupakan ibadah. Karena ini merupakan ibadah, sementara ibadah itu sama sekali tidak boleh dilakukan sesuatu yang baru dalam agama Allah yang tidak berasal darinya, maka perayaan hari  kelahiran (maulid) ini bid’ah dan haram.

Kemudian dari itu, kami juga mendengar, bahwa dalam perayaan ini terdapat kemunkaran-kemunkaran besar yang tidak diakui syari’at, naluri dan akal, di mana para pelakunya mendendangkan qasidah-qasidah yang mengandung ghuluw (berlebih-lebihan) dalam mengagungkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sampai-sampai memposisikan beliau lebih utama dari Allah. Na’udzubillah.
Di antaranya pula, kami mendengar dari kebodohan para pelakunya, ketika dibacakan kisah kelahiran beliau, lalu kalimat bacaannya itu sampai kepada kalimat “wulida al-musthafa” mereka semuanya berdiri dengan satu kaki, mereka berujar bahwa ruh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hadir di situ maka kami berdiri memuliakannya. Sungguh ini suatu kebodohan. Kemudian dari itu, berdirinya mereka tidak termasuk adab, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak menyukai orang berdiri untuknya, Para sahabat beliau merupakan orang-orang yang mencintai dan memuliakan beliau, tidak pernah berdiri untuk beliau, karena mereka tahu bahwa beliau tidak menyukainya, padahal saat itu beliau masih hidup. Bagaimana bisa kini khayalan-khayalan mereka seperti itu?
Bid’ah ini — yaitu bid’ah maulid— terjadi setelah berlalunya tiga generasi yang utama (sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tabi’ien, dan tabi’it tabi’ien; red) dan di dalam bid’ah maulid itu terjadi apa yang mengiringinya berupa perkara-perkara yang munkar (buruk) yang aslinya di dalam agama tidak ada, di samping itu ada pula di dalam perayaan maulid itu ikhtilath (campur aduk) antara lelaki dan perempuan, dan kemunkaran-kemunkaran lainnya.  (Majmu’ Fatawa dan Rasaail Ibn ‘Utsaimin, juz 2 halaman 231).
(nahimunkar.com)

Teks Fatwa Syaikh Ibn ‘Utsaimin Tentang Maulid:

مجموع فتاوى ورسائل ابن عثيمين – (ج 2 / ص 231)
(350) وسئل فضيلة الشيخ جزاه الله عن الإسلام والمسلمين خير الجزاء : عن حكم الاحتفال بالمولد النبوي ؟
فأجاب قائلاً : أولاً : ليلة مولد الرسول ، صلى الله عليه وسلم ، ليست معلومة على الوجه القطعي ، بل إن بعض العصريين حقق أنها ليلة التاسع من ربيع الأول وليست ليلة الثاني عشر منه، وحينئذ فجعل الاحتفال ليلة الثاني عشر منه لا أصل له من الناحية التاريخية.
ثانياً : من الناحية الشرعية فالاحتفال لا أصل له أيضاً لأنه لو كان من شرع الله لفعله النبي ، صلى الله عليه وسلم، أو بلغه لأمته ولو فعله أو بلغه لوجب أن يكون محفوظاً لأن الله– تعالى– يقول إنا نحن نزلنا الذكر وإنا له لحافظون( (1) فلما لم يكن شيء من ذلك علم أنه ليس من دين الله ، وإذا لم يكن من دين الله فإنه لا يجوز لنا أن نتعبد به لله – عز وجل – ونتقرب به إليه ، فإذا كان الله تعالى – قد وضع للوصول إليه طريقاً معيناً وهو ما جاء به الرسول ، صلى الله عليه وسلم ، فكيف يسوغ لنا ونحن عباد أن نأتي بطريق من عند أنفسنا يوصلنا إلى الله؟ هذا من الجناية في حق الله – عز وجل- أن نشرع في دينه ما ليس منه، كما أنه يتضمن تكذيب قول الله – عز وجل-: (اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي( (2)
__________
(1) سورة الحجر ، الآية “9” .
(2) سورة المائدة ، الآية “3“.
مجموع فتاوى ورسائل ابن عثيمين – (ج 2 / ص 232)
فنقول :هذا الاحتفال إن كان من كمال الدين فلا بد أن يكون موجوداً قبل موت الرسول ، عليه الصلاة والسلام ، وإن لم يكن من كمال الدين فإنه لا يمكن أن يكون من الدين لأن الله – تعالى – يقول : ( اليوم أكملت لكم دينكم( ومن زعم أنه من كمال الدين وقد حدث بعد الرسول ، صلى الله عليه وسلم ، فإن قوله يتضمن تكذيب هذه الآية الكريمة، ولا ريب أن الذين يحتفلون بمولد الرسول ، عليه الصلاة والسلام ، إنما يريدون بذلك تعظيم الرسول ،عليه الصلاة والسلام، وإظهار محبته وتنشيط الهمم على أن يوجد منهم عاطفة في ذلك الاحتفال للنبي ، صلى الله عليه وسلم ، وكل هذا من العبادات ؛ محبة الرسول ، صلى الله عليه وسلم ، عبادة بل لا يتم الإيمان حتى يكون الرسول، صلى الله عليه وسلم ، أحب إلى الإنسان من نفسه وولده ووالده والناس أجمعين ، وتعظيم الرسول ، صلى الله عليه وسلم ، من العبادة ، كذلك إلهاب العواطف نحو النبي ، صلى الله عليه وسلم ، من الدين أيضاً لما فيه من الميل إلى شريعته ، إذاً فالاحتفال بمولد النبي ، صلى الله عليه وسلم ، من أجل التقرب إلى الله وتعظيم رسوله ، صلى الله عليه وسلم ، عبادة وإذا كان عبادة فإنه لا يجوز أبداً أن يحدث في دين الله ماليس منه ، فالاحتفال بالمولد بدعة ومحرم ، ثم إننا نسمع أنه يوجد في هذا الاحتفال من المنكرات العظيمة مالا يقره شرع ولا حس ولا عقل فهم يتغنون بالقصائد التي فيها الغلو في الرسول ، عليه الصلاة والسلام ، حتى جعلوه أكبر من الله – والعياذ بالله- ومن ذلك أيضاً أننا نسمع من سفاهة بعض المحتفلين أنه إذا تلا التالي قصة المولد ثم وصل إلى قوله ” ولد المصطفى” قاموا جميعاً قيام رجل واحد يقولون : إن روح الرسول ، صلى الله عليه وسلم ، حضرت فنقوم إجلالاً لها وهذا سفه ، ثم إنه ليس من الأدب أن يقوموا لأن الرسول ، صلى الله عليه وسلم ، كان يكره القيام له فأصحابه وهم أشد الناس حبّاً له وأشد منا تعظيماً
مجموع فتاوى ورسائل ابن عثيمين – (ج 2 / ص 233)
للرسول ، صلىالله عليه وسلم، لا يقومون له لما يرون من كراهيته لذلك وهو حي فكيف بهذه الخيالات؟!
وهذه البدعة – أعني بدعة المولد – حصلت بعد مضي القرون الثلاثة المفضلة وحصل فيها ما يصحبها من هذه الأمور المنكرة التي تخل بأصل الدين فضلاً عما يحصل فيها من الاختلاط بين الرجال والنساء وغير ذلك من المنكرات.
(nahimunkar.com)

, , , , , , , , , ,

Untuk pemeriksaan kualitas dan kuantitas sperma maka cara mengeluarkan sperma tersebut untuk diperiksa adalah dengan cara onani/masturbasi, akan tetapi Istimna’ atau onani/masturbasi jelas hukumnya haram dalam Islam.

Allah Ta’ala berfirman,
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Al Ma’arij: 29-31).

 Imam Asy-Syafi’i berkata,
“Telah jelas bahwa penyebutan ‘menjaga kemaluan mereka kecuali terhadap istri-istri atau budak-budak wanita yang mereka miliki’ menunjukkan keharaman selain terhadap istri dan budak. Kemudian dipertegas dengan firman Allah ‘barangsiapa yang mencari selain itu maka mereka termasuk orang-orang yang melampui batas’. Maka tidak boleh bernikmat-nikmat dengan kemaluannya kecuali terhadap istri atau budak wanita dan tidak boleh Istimna’ (onani/masturbasi).” [1]

Jika Sudah menikah, Gunakan Tangan Istri
Pemeriksaan sperma bisa dilakukan dan boleh mengeluarkannya dengan bantuan tangan istri. Hal ini boleh, Wallahu a’lam, berdasarkan firman Allah mengenai bolehnya besenang-senang dengan budak dan istri yang halal, Allah berfirman,

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mukminun: 5-7)

Bagaimana Jika Belum Punya Istri?
Beberapa fatwa ulama membolehkan onani/masturbasi untuk pemeriksaan sperma dengan indikasi medis.
Syaikh Adullah bin Humaid ditanya,
“Saya mengetahui bahwa onani haram dalam Islam, akan tetapi jika seseorang ingin melakukan pemeriksaan untuk mengetahui mandul atau subur maka petugas laborat di laboratorium meminta sample mani seseorang. Mani tidak mungkin diperoleh kecuali dengan cara onani di laboratorium. Apakah hal ini boleh?”

Beliau menjawab,
“Hal tersebut tidak mengapa selama ia membutuhkannya (pemeriksaan sperma), para ulama berkata, ‘onani dengan menggunakan tangan tanpa kebutuhan (mendesak darurat) adalah tercela. Adapun hal ini maka karena ada kebutuhan (mendesak darurat) yaitu mengeluarkan mani untuk pemeriksaan dan untuk mengetahui penyakit yang menyebabkan seseorang tidak bisa menghasilkan keturunan. Bisa jadi sebabnya ada padanya atau pada istrinya. Maka semisal keadaan ini tidak mengapa, Insya Allah.” [2]
Al-Lajnah Ad-daimah (semacam MUI di Saudi) mengeluarkan fatwa,

Lajnah Daimah mengatakan bahwa Kepala Sesi Kerohanian RS Angkatan Bersenjata Arab Saudi mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
Perlu kami sampaikan pihak rumah sakit sering mengajukan pertanyaan kepada sesi kerohanian mengenai hukum laki-laki yang melakukan onani di laboratorium RS untuk kepentingan pemeriksaan sperma untuk mengetahui sebab kemandulan sehingga sperma tersebut bisa diserahkan ke pihak laboratorium sepuluh menit setelah keluarnya sperma. Untuk diketahui bahwa sperma yang telah keluar dalam jangka waktu lama itu tidak lagi cocok untuk pengecekan.

Oleh karena itu, kami berharap Anda memberi kami fatwa mengenai hukum melakukan onani untuk tujuan pemeriksaan medis untuk mengetahui sebab kemandulan atau penyakit yang lain, yang perlu mengadakan pemeriksaan sperma di laboratorium.

Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Lajnah Daimah mengatakan bahwa menimbang adanya kebutuhan mendesak untuk melakukan onani dan maslahat yang bisa diharapkan dengan melakukan onani itu jauh lebih besar dari pada bahaya onani, oleh sebab itu onani dalam kondisi semisal ini diperbolehkan.

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Abdur Razzaq Afifi selaku wakil ketua Lajnah Daimah dan Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan serta Abdul Aziz alu Syaikh masing-masing selaku anggota. [3]

Oleh: dr. Raehanul Bahraen, Mataram
[1] Kitabul Umm 5/101, Darul Ma’rifah, Beirut, 1410 H, Syamilah
[2] Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/27112/masturbate
[3] Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 151517

Redaktur: Farid Zakaria
Sumber: MuslimAfiyah.com

, , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Apakah shalat Jum’at itu wajib bagi musafir? Bagaimana jika ia berada di kalangan orang mukim?
Apakah ia juga mesti mendirikan shalat Jum’at bersama mereka?
Menghadiri shalat Jum’at adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim kecuali pada lima orang:
(1) Budak yang dimiliki,
(2) wanita,
 (3) anak kecil,
(4) orrang sakit, dan
(5) musafir.

Mengenai kewajiban menghadiri shalat Jum’at ini sebagaimana disebutkan dalam ayat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Jumu’ah: 9).
Dari Thoriq bin Syihab, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
“Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ
“Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir.” (HR. Ad Daruquthni, namun sanadnya dho’if).
Walaupun hadits di atas dho’if, namun para ulama sepakat bahwa shalat Jum’at tidak wajib bagi musafir.

Berikut rinciannya.
Pertama: Seorang musafir tidak punya kewajiban untuk mendirikan shalat Jum’at, ia tidak punya kewajiban untuk mendirikan shalat Jum’at pada saat ia safar, ia juga tidak punya keharusan shalat ketika ia berada di jalan. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan shalat Jumat saat safar. Dan tidak ada yang pernah mengetahui beliau melakukannya. Yang dimaksud dalam bahasan kita adalah musafir mendirikan shalat Jumat sendiri. Ini jelas tidak dituntunkan. Jika para musafir mendirikan shalat Jumat bersama mereka sendiri, maka shalatnya tidak sah menurut pendapat empat madzhab.

Kedua: Jika mereka bisa melakukan shalat Jum’at karena mengikuti orang lain yang dikenai kewajiban Jum’at. Untuk kondisi kala ini, para ulama berselisih pendapat. Ada yang menganggap wajib Jum’at dan jama’ah. Ada yang menyatakan tidak wajib Jum’at dan tidak wajib Jama’ah. Jika musafir dikenakan kewajiban untuk berjama’ah karena mendengar adzan Jum’at, maka di sini pun mereka masih diberi keringanan, tidak sebagaimana orang mukim. Jika punya udzur, seperti kecapekan dan butuh istirahat, maka ia boleh tidak hadir Jum’at. [Disarikan dari http://www.taimiah.org/index.aspx?function=item&id=956&node=4856]
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Saya pernah shalat Jum’at dan kala itu saya adalah musafir. Apakah yang kulakukan benar? Jika tidak demikian, apa yang mesti dilakukan?”
Jawab Syaikh rahimahullah, “Jika seorang musafir shalat Jum’at bersama orang yang mukim, shalat Jum’atnya sah dan ia tidak perlu shalat Zhuhur lagi, alhamdulillah.
Apakah jama’ah musafir dianjurkan untuk melakukan jam’ah shalat Zhuhur? Jika mereka adalah para musafir, maka diperintahkan untuk shalat Zhuhur sebanyak dua raka’at (secara qoshor). Jika mereka shalat bersama orang-orang yang mukim, maka hendaklah mereka mengerjakan shalat sebagaimana orang mukim. Jika orang mukim melakukan empat raka’at, maka hendaklah mereka pun melakukan demikian. Inilah yang diajarkan dalam ajaran Islam. Namun jika mereka shalat bersama para musafir, maka shalat Zhuhur, Ashar dan Isya dikerjakan sebanyak dua raka’at (secara qoshor) dan qoshor ini yang lebih afdhol. Jika mereka melakukan empat raka’at, maka tidaklah masalah.” [Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/16374]
Ringkasnya, shalat Jum’at tidaklah wajib bagi musafir. Bahkan jika mereka membentuk jama’ah untuk mendirikan shalat Jum’at sesama musafir, shalatnya tidak sah. Jika musafir tidak melaksanakan shalat Jum’at, maka diganti dengan shalat Zhuhur 2 raka’at secara qoshor. Namun jika berada di belakang orang mukim, maka ia boleh saja melaksanakan shalat Jum’at bersama mereka dan tidak perlu lagi melaksanakan shalat Zhuhur.
Wabillahit taufiq.

@ Makkah Al Mukarromah, KSA, Jum’at, 28 Jumadal Ula 1433 H
www.rumaysho.com



Assalamualaikum Ustadz,
Saya seorang karyawan di sebuah perusahaan telekomunikasi, pekerjaan saya sering menuntut saya untuk sering pergi ke luar kota, pertanyaannya:
1. Bagaimana jika pada saat safar terjadi pada hari jumat dan saya tidak mendapati masjid pada saat perjalanan, apakah gugur kewajiban sholat jumat saya ataukah saya harus mengerjakan sholat jumat bersama tim saya (cttn: 1 tim ada 3 orang)?
2. saya seorang yang sering keluar madzi bagaimana jika keluar madzi ketika sholat jumat, apakah saya mengganti sholat 2 rekaat, atau menggantinya dengan sholat dzuhur.
atas jawabannya saya ucapkan terimakasih. wasssalamualaikum warrahmatulloh
Muhammad Sonny
Alamat: Perum. Tiara Ardi Purbayan Jl. Melati 1 No 16 Baki Sukoharjo
Email: sony_***@yahoo.com
Jawab:
Wa’alaikumussalam
Adapun Sholat jum’at diwajibkan pada orang yang diwajibkan sholat berjamaah dalam kondisi berada dikota atau perkampungan yang ada masjidnya.
Syeikh Abdurahman as-Sa’di menyatakan,” Semua yang diwajibkan sholat berjamaah diwajibkan sholat jum’at apabila tinggal menetap di satu daerah. Diantara syaratnya adalah dikerjakan pada waktunya dan di daerah (perkampungan) serta didahulukan dengan dua khutbah.” (Manhaj as-Salikin).
Dengan demikian orang yang safar seperti keadaan yang saudara sampaikan tidak diwajibkan sholat jum’at karena masuk dalam keringanan yang diberikan syari’at.
Oleh karena itu, imam Ibnu Qudaamah menyatakan: “Sesungguhnya Rasululloh dahulu bepergian dan tidak sholat jum’at dalam safarnya. Beliau dulu dalam haji wada’ mendapatkan hari Arafah adalah hari jum’at, lalu beliau sholat zhuhur dan Ashar dengan di jama’ (dikumpulkan dalam satu waktu) dan tidak sholat jum’at.”(al-Mughni).
Namun bila Musafir kemudian menghadiri sholat jum’at maka sholatnya sah dan tidak usah sholat zhuhur lagi.
Sedangkan masalah madzi maka madzi hukumnya najis dan tidak wajib mandi cukup dengan mengulangi wudhu’nya dan membasahi pakaian yang terkena madzi. Apabila kemudian terjadi ketika sholat dan masih mendapatkan satu rakaat maka cukup baginya untuk menyempurnakan dengan menambah satu rakaat lagi. Hal ini didasarkan pada sabda Rasululloh –Shallallahu ‘alaihi wa salam-:
«مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ» متفق عليه.
“Siapa yang mendapatkan satu rakaat dari sholat maka ia telah mendapatkan sholat”. (Muttafaqun ‘Alaihi)
Kemudian hal ini dijelaskan secara khusus berlaku juga untuk sholat jum’at dalam sabda beliau –Shallallahu ‘alaihi wa Sallam- :
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ صَلاَةِ الْجُمْعَةِ أَوْ غَيْرِِهَا فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ» رواه النسائي.
“Siapa yang mendapatkan satu rakaat dari sholat jum’at atau selainnya maka telah mendapatkan sholat(HR an-Nasaa’i).
Bagi yang tidak mendpatkan sholat jum’at maka ia melakukan sholat dhuhur empat rakaat.
Demikianlah jawaban kami mudah-mudahan bermanfaat.
Sumber: ustadzkholid.com

, , , , , , , , , , ,

(Fatwa Syaikh Al Albany , Ibnu Baaz , Ibnu Utsaimin rahimahumullah serta Fatwa Lajnah Daimah KSA)
 
1.Syaih Al Albany rahimahullah
     1 -   Syaikh Al Albany rahimahullah ditanya tentang Jam’iyah AlHikmah AlYamaniyah (Organisasi AlHikmah dari Yaman),,beliaupun menjawab :
       “Setiap jam’iyyah/organisasi yang dibentuk diatas dasar islam yang benar yang mana hukum-hukumnya disimpulkan dari Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah serta berada diatas manhaj para salafushshalih,,setiap organisasi yang didirikan atas dasar ini maka tidak ada alasan untuk diingkari dan dituduh sebagai hizbiyah,karena hal tersebut termasuk dalam firman Allah ta’ala : “Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan takwa”….Saling tolong menolong merupakan perkara yang syar’i dan wasilahnya/sarananya kadang berbeda antara satu zaman dengan zaman lainnya dan antara satu tempat dengan tempat lainnya dan juga antara satu negara dengan negara lainnya,,oleh karena itu menebarkan tuduhan terhadap oraganisasi yang berdiri diatas dasar ini (AlQuran dan Sunnah) dengan label “Hizbiyyah” atau “Bid’iyyah”, maka ini adalah klaim yang  tidak boleh seorangpun berpendapat dengannya sebab hal ini menyelisihi apa yang telah ditetapkan oleh para ulama berupa pembedaan antara bid’ah yang disifati dengan kesesatan secara umum dan sunnah hasanah.Sunnah hasanah merupakan suatu metode yang dibuat dan diadakan sebagai wasilah/sarana yang bisa mengantarkan kaum muslimin pada suatu maksud/tujuan dan masyru’ secara nash.Jadi,organisasi-organisasi yang ada dizaman ini tidaklah berbeda dengan semua jenis sarana yang ada pada zaman ini yang bertujuan untuk mengantarkan kaum muslimin pada tujuan-tujuan syar’i,,Dan apa yang ada dalam majelis kita ini berupa penggunaan alat rekam dengan ragam jenisnya,adalah bagian dari masalah ini (sarana yang dibolehkan -pent)…Ia adalah wasilah yang dibuat baru,jika digunakan untuk mewujudkan tujuan yang syar’i,maka ia merupakan wasilah yang syar’i,dan jika digunakan untuk tujuan yang tidak syar’i,maka ia bukan wasilah yang syar’i..demikian pula sarana transportasi yang beragam hari ini berupa mobil,pesawat dan selainnya,semuanya merupakan wasilah,jika digunakan untuk tujuan syar’i maka ia adalah wasilah yang syar’I,jika tidak maka ia bukan wasilah syar’i. (Silsilah Al Huda wa An Nur ,kaset no.590 )
      2 – Beliau juga ditanya tentang hukum organisasi sosial yang memberikan bantuan terhadap fakir miskin serta melaksanakan amalan-amalan sosial,beliau lalu menjawab :
“Jika organisasi-organisasi sosial tersebut melaksanakan seperti apa yang telah engkau sebutkan,maka ini kembali kepada kita untuk menyatakan bahwa disetiap negeri islam problemnya adalah sama,,jika kalian memiliki organisasi-organisasi sosial dan kami juga mungkin saja memiliki lebih dari satu organisasi sosial,atau di Surya juga demikian dan seterusnya…maka jawaban ini adalah mencakup semua organisasi yang ada disemua negara,khususnya orang-orang yang hidup dinegeri-negeri kafir,seperti di Eropa,Amerika dan sebagainya…jika organisasi sosial ini berdiri diatas hukum syar’i,maka dibolehkan karena termasuk dalam keumuman firman Allah ta’ala “Tidakkah engkau melihat orang yang mendustakan agama ?” kemudian Dia menyebutkan diantaranya ”Dan tidak menganjurkan untuk memberi makan orang miskin” Ayat ini selalu kita baca,kalau begitu memberi makan orang miskin adalah perkara yang masyru’. (Silsilah Al Huda wa An Nur ,kaset no.358 )

      3 -  Beliau juga berkata : “Jika mereka (pemilik organisasi) ingin menggunakan organisasi mereka bukan untuk dakwah misalnya hanya untuk mengumpulkan harta dan membantu orang-orang fakir dan miskin maka organisasi sosial ini juga adalah baik karena ia merupakan makna dari firman Allah ta’ala  Dan tidak menganjurkan untuk memberi makan orang miskin”,
    Pemberian ini merupakan perkara yang baik,sangat dianjurkan dalam AlQuran ,ini adalah amalan sosial yang baik jika organisasi ini tidak memusuhi para da’I yang menyeru kembalinya umat ini kepada manhajnya salafushsholih baik dari segi aqidah,fiqh,akhlak dan sebagainya…(Al As-ilah Asy Syaamiyah 29-30)

2.Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah

        1-Ibnu Baaz rahimahullah berkata : “Dan jika Organisasi semakin banyak dalam suatu negeri islam yang semuanya dibentuk dengan tujuan kebaikan,pemberian bantuan,dan saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa antara sesama kaum muslimin tanpa adanya perselisihan hawa nafsu antara pemilik-pemiliknya,maka ia merupakan hal yang baik lagi berkah,dan manfaatnyapun sangatlah besar,,adapun jika suatu organisasi menyesatkan organisasi lainnya serta suka mengkritik kegiatan-kegiatannya (yang baik),maka bahaya yang akan muncul darinya sangatlah besar dan akibatnya sangat merugikan.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah 5/202-204)
     2-Beliau juga berkata : Pada zaman kita –walillahilhamdu- terdapat banyak jama’ah yang berdakwah kejalan yang haq seperti yang ada di Jazirah Arab, Kerajaan Arab Saudi,Yaman,Khalij (Teluk Arab),Mesir,Syam,Afrika,Eropa,Amerika,India,Pakistan,dan negara-negara lainnya diseluruh dunia,semuanya terdapat kelompok-kelompok ,organisasi-organisasi islam dan islamic-islamic centre yang berdakwah kepada yang haq dan memperingatkan manusia dari yang batil.Maka bagi seorang muslim yang mencari kebenaran dimanapun ia berada,hendaknya mencari jama’ah-jama’ah islam ini,jika ia menemukan sebuah kelompok,islamic centre atau organisasi yang menyeru kepada Kitab Allah dan Sunnah RasulNya maka ia seharusnya mengikuti dan berkumpul dengan mereka,seperti Organisasi Anshar As Sunnah di Mesir, Organisasi Ahli Hadis di Pakistan dan India,dan selain mereka yang menyeru kepada Kitab Allah dan Sunnah RasulNya,serta mengikhlaskan tauhid/ibadah hanya kepada Allah saja,dan tidak berdoa kepada selainNya baik para ahli kubur ataupun selainnya.
3.Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin rahimahullah
       1-  Ibnu Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya : “Assalaamu’alaikum warahmatullah wabarakatuhu…amma ba’du…Sesungguhnya telah terjadi perselisihan antara para pemuda dinegeri kami seputar bolehnya mendirikan organisasi sosial yang membantu fakir miskin dan anak-anak yatim,dan mengajarkan para pemuda AlQuran dengan cara membuat tempat/ suasana yang cocok dengan mereka agar bisa menghafal AlQuran AlKarim dan Sunnah Nabi..Namun sebagian pemuda memandang bahwa hal ini adalah bid’ah yang tidak boleh karena tidak ada dizaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam,dan juga tidak pernah ada pada zaman para sahabat radhiyallahu’anhum,,bahkam perselisihan dalam masalah ini sampai-sampai berujung pada sikap saling mencela,mencaci maki dan permusuhan antara orang yang memiliki kerendahan ilmu yang mengatakan bahwa organisasi ini menyelisihi ruh/hakikat islam,dan orang yang berusaha melarang adanya perselisihan,permusuhan,dan saling memanggil dengan julukan yang buruk.Kami sangat mengharap darimu wahai Syaikh yang mulia untuk memberikan nasehat kepada para pemuda tersebut disertai dengan fatwa syar’i,sebab nampak bagiku bahwa semua pemuda yang berselisih tersebut mencintai anda,dan sangat percaya dengan keilmuan anda…semoga Allah memberikan ganjaran kebaikan kepada anda serta senantiasa menjaga anda.”
      Beliau menjawab : “Bismillahirrahmanirrahim..wa’alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuhu…Tidak apa-apa membentuk suatu panitia untuk menampung harta sedekah dan zakat dan selainnya yang berupa infak syar’i,karena hal tersebut merupakan sebuah wasilah/sarana untuk mengatur perkara-perkara ini baik ketika menampungnya ataupun ketika membagikannya (pada yang membutuhkan).Ini adalah tujuan/maksud yang syar’I,tidak mungkin bisa dicapai kecuali dengan adanya panitia-panitia ini,dan setiap wasilah/sarana yang dimaksudkan untuk tujuan syar’I maka ini dibolehkan selama tidak menganggap wasilah ini sebagai ibadah secara dzatnya. (Dari : Majmu Fatawa wa Rasaail Syaikh Ibnu Utsaimin )
     2 -Beliau juga ditanya : Dakwah dinegeri kami secara khusus diatur oleh sebuah tandzhim/organisasi,dengannya kami membagi-bagi (tugas) berdasarkan daerah,ini secara khusus dilakukan oleh Jam’iyyah / Organisasi Ihya Turots,yang mana kami terbagi-bagi dalam beberapa cabang,dan setiap cabang memiliki satu pimpinan,dan pemimpin ini selalu merujuk pada pimpinan yang lebih tinggi kedudukannya darinya seperti dalam hal pengaturan dakwah dari segi kajian-kajian dan sebagainya.Apakah pemimpin kami ini,wajib untuk ditaati ?
     Beliau menjawab : Jika tandzhim ini dibuat oleh pemerintah maka wajib untuk mentaati apa yang dikatakan olehnya karena ia adalah wakilnya pemerintah yang wajib untuk ditaati (perintahnya) kecuali kalau berkaitan dengan maksiat kepada Allah.Adapun kalau hal itu hanyalah tandzhim/organisasi dalam negeri yang tidak ada hubungannya dengan pemerintah,maka apabila mereka meridhainya sebagai pemimpin mereka,maka taat kepadanya adalah suatu kewajiban,dan jika tidak meridhainya sebagai pemimpin,maka ia tidak wajib mentaatinya. (Dari Al Liqa Al Maftuh )

4.Fatwa Lajnah Daimah Kerajaan Arab Saudi
      Lajnah Daimah KSA ditanya : Bolehkah mengumpulkan harta untuk kepentingan kegiatan-kegiatan sosial,dan penjualan buku-buku islam di Masjid-masjid Prancis ?
    Lajnah Daimah dibawah pimpinan Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah dan beranggotkan Syaikh Abdullah bin Qu’ud,Abdullah bin Ghudyan,dan AbdurRazzaq ‘Afify rahimahumullah menjawab : “ Boleh untuk mengumpulkan harta sumbangan dimasjid-masjid untuk diserahkan kepada organisasi sosial karena hal tersebut termasuk dalam tolong menolong dalam kebaikan,Allah ta’ala telah berfirman : “Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan takwa” (Dari Fatawa Lajnah Daimah)


NB : Hendaknya yang membaca fatwa ini menyebarkannya kepada ikhwah dan akhwat yang lain,karena banyak diantara mereka yang belum mengetahui adanya fatwa ini.jazaakumullah khairan.

Sumber : http://darul-anshar.com

, , , , , , , , , ,

Hukum Mengucapkan Selamat Tahun baru

Soal:
Apa hukum ucapan selamat tahun baru yang dikerjakan oleh sebagian orang seperti seseorang mengatakan kepada lainnya: Sepanjang tahun semoga kalian dalam keadaan baik, dan semacamnya.

Jawab:
Ucapan selamat pada awal tahun baru tidak dikenal bagi salaf (generasi terdahulu dalam Islam), makanya lebih utama ditinggalkan, tetapi seandainya seseorang mengucapi selamat kepada orang lain dalam bentuk bahwa tahun yang telah lalu itu dihabiskan dalam ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla, lalu diucapi selamat karena panjang umurnya dalam ketaatan kepada Allah, maka ini tidak mengapa. Karena sebaik-baik manusia adalah yang panjang umurnya dan baik amalnya. Tetapi ucapan selamat ini hanya khusus pada awal tahun Hijriyah. Adapaun awal tahun Miladiyah (Masehi) maka sesesungguhnya tidak boleh mengucapi selamat dengannya, karena ia bukan tahun syar’i, bahkan apabila orang-orang kafir diucapi selamat dengannya atas hari rayanya maka orang ini dalam keadaan bahaya besar kalau mengucapi selamat kepada mereka dengan hari-hari raya kekafiran. Karena ucapan selamat dengan hari-hari raya kekafiran itu berarti senang dengannya dan menambahi (kesenangan mereka), sedangkan senang dengan hari-hari raya kekafiran itu bisa-bisa mengeluarkan manusia dari lingkaran Islam, sebagaimana Ibnul Qayyim rahimahullah telah menyebutkan hal itu dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah.

Ringkas kata, ucapan selamat pada awal tahun Hijriyah, lebih baik ditinggalkan, tak diragukan lagi. Karena hal itu bukan dari (kebiasaan) masa salaf (dahulu). Kalau dikerjakan oleh seseorang maka tidak berdosa. Adapun ucapan selamat pada awal tahun baru Miladiyah (Masehi) maka tidak boleh. (الشيخ محمد بن صالح العثيمين, Syekh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin, Liqoatul Babil Maftuh, juz 112 halaman 6).
***
Teks fatwa komplitnya:

حكم التهنئة برأس العام الجديد:

______________

السؤال: ما حكم التهنئة لبداية السنة, بما يفعله الناس كأن يقول أحدهم للآخر: كل عام وأنتم بخير ونحو ذلك؟

______________

الجواب: التهنئة برأس العام الجديد ليست معروفة عند السلف, ولهذا تركها أولى, لكن لو أن الإنسان هنأ الإنسان بناءً على أنه في العام الذي مضى أفناه في طاعة الله عز وجل فيهنئه لطول عمره في طاعة الله فهذا لا بأس به, لأن خير الناس من طال عمره وحسن عمله, لكن هذه التهنئة إنما تكون على رأس العام الهجري, أما رأس العام الميلادي فإنه لا يجوز التهنئة به؛ لأنه ليس عاماً شرعياً بل إن هنئ به الكفار على أعيادهم، فهذا يكون الإنسان فيه على خطر عظيم أن يهنئهم بأعياد الكفر, لأن التهنئة بأعياد الكفر رضا بها وزيادة, والرضا بالأعياد الكفرية ربما يخرج الإنسان من دائرة الإسلام, كما ذكر ذلك ابن القيم رحمه الله في كتابه أحكام أهل الذمة. وخلاصة القول: أن التهنئة برأس العام الهجري تركها أولى بلا شك؛ لأنها ليست من عهد السلف, وإن فعلها الإنسان فلا يؤثم, وأما التهنئة برأس العام الميلادي فلا.

لقاءات الباب المفتوح – (ج 112 / ص 6)



Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya,
“Apakah boleh mengucapkan selamat tahun baru Masehi pada non muslim, atau selamat tahun baru Hijriyah atau selamat Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? ”
Al Lajnah Ad Daimah menjawab,
لا تجوز التهنئة بهذه المناسبات ؛ لأن الاحتفاء بها غير مشروع
“Tidak boleh mengucapkan selamat pada perayaan semacam itu karena perayaan tersebut adalah perayaan yang tidak masyru’ (tidak disyari’atkan).”
Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam.
Yang menandatangani fatwa ini:
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota.
[Soal pertama dari Fatwa no. 20795][1]

 Sumber: Nahimunkar.com dan Rumaysho.com

, , , , , , , , , , , , , , , , ,


Menyikapi Natal dan Tahun Baru 
(Al Fikrah No.21 Tahun VIII/18 dzulhijjah 1428H)

Dalih toleransi sering dijadikan alasan sebagian kaum Muslimin untuk turut berpartisipasi dalam perayaan hari-hari besar agama lain. Padahal, hari raya adalah masalah agama dan akidah, bukan masalah keduniaan, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dalam sabda beliau kepada Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu pada hari Idul Fitri,

”Setiap kaum memiliki hari raya, dan ini (Idul Fitri) adalah hari raya kita.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian, turut merayakannya berarti ikut serta dalam ritual ibadah mereka. Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah bersabda, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR.  Abu Dawud, dan dinyatakan hasan shahih oleh Al-Albani).

Imam Al-Baihaqi juga meriwayatkan dengan sanad yang baik dari Abdullah bin Amru radhiallahu ‘anhuma beliau pernah berkata,
“Barangsiapa lewat di negeri non Arab, lalu mereka sedang merayakan Hari Nairuz dan festival keagamaan mereka, lalu ia meniru mereka hingga mati, maka demikianlah ia dibangkitkan bersama mereka di Hari Kiamat nanti.” (Lihat Ahkaamu Ahlidz Dzimmah I/723-724).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah—rahimahullah—berkata, “Adapun apabila seorang Muslim menjual kepada mereka pada hari-hari raya mereka segala yang mereka gunakan pada hari raya tersebut, berupa makanan, pakaian, minyak wangi dan lain-lain, atau menghadiahkannya kepada mereka, maka itu termasuk menolong mereka mengadakan hari raya mereka yang diharamkan. Dasarnya adalah kaidah yang mengatakan tidak boleh menjual anggur kepada orang kafir yang jelas digunakan untuk membuat minuman keras. Juga tidak boleh menjual senjata kepada mereka bila digunakan untuk memerangi kaum Muslimin.” Kemudian beliau menukil dari Abdul Malik bin Habib dari kalangan ulama Malikiyyah, “Sudah jelas bahwa kaum Muslimin tidak boleh menjual kepada orang-orang Nashrani sesuatu yang menjadi kebutuhan hari raya mereka, baik itu daging, lauk-pauk atau pakaian. Juga tidak boleh memberikan kendaraan kepada mereka, atau memberikan pertolongan untuk hari raya, karena yang demikian itu termasuk memuliakan kemusyrikan mereka dan menolong mereka dalam kekufuran mereka.” (Al-Iqtidhaa 229-231).

Maka jelas kita bertasyabbuh, meridhai dan berpartisipasi dalam kegiatan mereka, apabila kita bersukaria, berpesta, memakan makanannya, berpartisipasi dalam acara non Muslim, memberi hadiah, memberi ucapan selamat, menjual kartu selamat, menjual segala keperluan hari raya mereka, baik itu lilin, pohon natal, makanan, kalkun, kue dan lain-lainnya.

MENYAMBUT TAHUN BARU
Entah direncanakan atau sekadar latah, pada malam itu orang-orang seakan secara serempak melonggarkan moralitas dan kesusilaan. Bunyi terompet diselingi gelak tawa (bahkan dengan minuman keras) bersahut-sahutan di setiap tempat. Sepeda motor mengepulkan asap hingga mirip ‘dapur berjalan’ meraung-raung. Mobil-mobil membunyikan klakson sepanjang jalan. Cafe, diskotik dan tempat-tempat hiburan malam sesak padat. Orang-orang ‘tumpah’ di jalanan dengan satu tujuan: merayakan Tahun Baru.

Sebenarnya tahun Masehi adalah tahun yang baru bagi bangsa Indonesia, karena ia tidak memiliki akar kultur dan tradisi dalam sejarah bangsa ini. Ada beberapa faktor yang dapat mendukung anggapan ini.

Pertama, latarbelakang sosio-historis. Berlakunya tahun Masehi tidak bisa dipisahkan dari pengaruh teologi (keagamaan) Kristen, yang dianut oleh masyarakat Eropa. Kalender ini baru diberlakukan di Indonesia pada tahun 1910 ketika berlakunya Wet op het Nederlandsch Onderdaanschap atas seluruh rakyat Hindia Belanda.

Kedua, karena latarbelakang teologis. Sebagaimana diketahui, kalender Gregorian diciptakan sebagai ganti kalender Julian yang dinilai kurang akurat, karena awal musim semi semakin maju, akibatnya, perayaan Paskah  yang sudah disepakati sejak Konsili Nicea I pada tahun 325, tidak tepat lagi.

Kalender Hijriyah, disebut sebagai kalender Islam (at-taqwim al-hijri), karena ditetapkan sejak hijrahnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Ia ditetapkan sebagai tahun Islam setelah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam wafat atas inisiatif Khalifah kedua, Umar bin Khathab Radhiyallahu 'Anhu pada tahun 638 M (17 H). Hijrah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam ditetapkan sebagai awal kalender Islam, menyisihkan dua pendapat lainnya, yaitu hari kelahiran Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan hari wafat beliau.

Sejak kedatangan Islam hingga awal abad ke-20, kalender Hijriyah berlaku di nusantara. Bahkan raja Karangasem, Ratu Agung Ngurah yang beragama Hindu, dalam surat-suratnya kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda Otto van Rees yang beragama Nasrani, masih menggunakan tarikh 1313 Hijriyah (1894 M).

Jadi secara historis dan kultural  bangsa kita pun, tahun baru Masehi tidak perlu dirayakan. Terlebih lagi jika ditinjau dari sisi akidah al wala' wal bara' (loyalitas dan pelepasan diri) dalam agama Islam.
Meski demikian, hal ini tidak bisa secara otomatis dijadikan sebagai justifikasi pentingnya merayakan tahun baru Hijriyah yang juga tinggal menghitung hari. Mengingat sejauh ini tidak ditemukan teks agama yang menganjurkan perayaan tahun baru Hijriyah.

ULAMA MENYIKAPI HARI RAYA NON-MUSLIM (NATAL/TAHUN BARU)
Fatwa Syaikh Muhammad Ibn Shalih al Utsaimin—rahimahullah

Pertanyaan:
Apa hukumnya mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan hari besar keagamaan mereka? (Misal: Merry Christmas, Selamat hari Natal dan Tahun Baru dst, red.). Dan bagaimana kita menyikapi mereka jika mereka mengucapkan selamat Natal kepada kita. Dan apakah dibolehkan pergi ke tempat-tempat di mana mereka merayakannya? Dan apakah seorang Muslim berdosa jika ia melakukan perbuatan tersebut tanpa maksud apapun, akan tetapi ia melakukannya hanya karena menampakkan sikap tenggang rasa, atau karena malu atau karena terjepit dalam situasi yang canggung, atau pun karena alasan lainnya. Dan apakah dibolehkan menyerupai mereka dalam hal ini?

Jawaban:
Mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan Natal atau hari besar keagamaan lainnya dilarang menurut ijma’ (kesepakatan ulama). Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim—rahimahullah—dalam bukunya Ahkamu Ahlidz-dzimmah, beliau berkata, “Mengucapkan selamat terhadap syiar-syiar kafir yang menjadi ciri khasnya adalah haram, menurut kesepakatan. Seperti memberi ucapan selamat kepada mereka pada hari-hari rayanya atau puasanya, sehingga seseorang berkata, “Selamat hari raya”, atau ia mengharapkan agar mereka merayakan hari rayanya atau hal lainnya. Maka dalam hal ini, bisa jadi orang yang mengatakannya terlepas dari jatuh ke dalam kekafiran, namun (sikap yang seperti itu) termasuk ke dalam hal-hal yang diharamkan. Ibarat dia mengucapkan selamat atas sujudnya mereka pada salib. Bahkan ucapan selamat terhadap hari raya mereka dosanya lebih besar di sisi Allah dan jauh lebih dibenci dari pada memberi selamat kepada mereka karena meminum alkohol dan membunuh seseorang, berzina dan perkara-perkara yang sejenisnya. Dan banyak orang yang tidak paham agama terjatuh ke dalam perkara ini. Dan ia tidak mengetahui keburukan perbuatannya. Maka siapa yang memberi selamat kepada seseorang yang melakukan perbuatan dosa, atau bid’ah, atau kekafiran, berarti ia telah membuka dirinya kepada kemurkaan Allah.” Akhir dari perkataan Syaikh (Ibnul Qoyyim—rahimahullah).

Haramnya memberi selamat kepada orang kafir pada hari raya keagamaan mereka sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim adalah karena di dalamnya terdapat persetujuan atas kekafiran mereka, dan menunjukkan ridha dengannya. Meskipun pada kenyataannya seseorang tidak ridha dengan kekafiran, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk meridhai syiar atau perayaan mereka, atau mengajak yang lain untuk memberi selamat kepada mereka. Karena Allah  tidak meridhai hal tersebut, sebagaimana Allah Subhaanahu Wa Ta'ala  berfirman, artinya,

“Jika kamu kafir, maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman) mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” [QS. Az Zumar 39: 7].

Dan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala juga berfirman, artinya,

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan bagimu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu.” [QS. Al Maaidah: 3]

Maka memberi selamat kepada mereka dengan ini hukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (Muslim) atau tidak. Jadi, jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan hari raya mereka tidaklah diridhai Allah, karena hal itu merupakan salah satu yang diada-adakan (bid’ah) di dalam agama mereka, atau hal itu ada syariatnya tapi telah dihapuskan oleh agama Islam yang Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, telah diutus dengannya untuk semua makhluk. Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman tentang Islam, artinya, “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” [QS. Ali ‘Imran: 85].
   
Dan bagi seorang Muslim, memenuhi undangan mereka untuk menghadiri hari rayanya hukumnya haram. Karena hal ini lebih buruk dari pada hanya sekadar memberi selamat kepada mereka, di mana di dalamnya akan menyebabkannya turut berpartisipasi dengan mereka. Juga diharamkan bagi seorang Muslim untuk menyerupai atau meniru-niru orang kafir dalam perayaan mereka dengan mengadakan pesta, atau bertukar hadiah, atau membagi-bagikan permen atau makanan, atau libur kerja, atau yang semisalnya. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari mereka”.

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam bukunya, Iqtidha’ Ash Shirathal Mustaqiim, “Menyerupai atau meniru-niru mereka dalam hari raya mereka menyebabkan kesenangan dalam hati mereka terhadap kebatilan yang ada pada mereka. Bisa jadi hal itu sangat menguntungkan mereka guna memanfaatkan kesempatan untuk menghina/merendahkan orang-orang yang berfikiran lemah”. Akhir dari perkataan Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah—rahimahullah. (Majmu’ Fatawa, Fadlilah asy Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin, III/44-46 No.403).
Wallahu A'lamu Bishshawab

, , , ,

Cukup mengagetkan hati tatkala melihat semangat sebagian "kiyai" atau "wali" dari kalangan aswaja dalam memberi ucapan "selamat natal" kepada kaum Nasrani. Bahkan tatkala Gus Dur dalam kondisi kritis dan menjelang wafatnya, maka beliau masih sempat mengucapkan selamat natal, sebagaimana dituturkan oleh putri beliau Inayah Wahid. Ia berkata :
 

((Saat itu, kondisi ayahnya yang makin kritis saat berbaring di rumah sakit. Teman, rekan, sahabat Gus Dur dari kalangan nasrani, datang menjenguk, bertepatan dengan Hari Natal, 25 Desember. "Dengan kondisi yang sakit, Gus Dur masih bisa mengucapkan selamat Natal. Ucapan itu persis pada pada tanggal 25 Desember.)), sebagaimana dinukil dari

TRIBUNNEWS.COM - Terlalu banyak cerita yang bisa diangkat dari seorang Gus Dur, kiai karismatik berjiwa  nasionalis. Selama hidupnya, Gus Dur, atau KH Abdurrahman Wahid kerap mengajarkan nilai-nilai kehidupan, untuk saling bertoleransi dalam perbedaan. Sepenggal cerita kemudian diungkap oleh putri Gus Dur, Inayah Wahid diacara Haul Gus Dur, Kamis (30/12/2010) lalu di Ciganjur, Jakarta Selatan.

Inayah seakan tak lupa 'mencatat' apa saja peristiwa yang terjadi jelang kepergian Gus Dur untuk selama-lamanya. Inayah ingat betul apa yang dilakukan ayahnya saat masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), 24-30 Desember 2009 silam.

Jelang Gus Dur wafat, kemudian seseorang datang. Orang itu, tanpa disebutkan namanya oleh Inayah, adalah salah satu yang pernah menyakiti Gus Dur. Inayah, juga keluarganya yang lain berkali-kali melarang untuk masuk menjenguk Gus Dur.

"Bapak akhirnya mendengar. Kemudian bertanya, siapa yang datang? Bapak ahkirnya mempersilahkan orang itu masuk ke dalam," cerita Inayah sedih. Inayah, di depan tamu undangan mengaku aneh. Orang yang dimaksud, terlihat seperti orang yang tak punya dosa kepada ayahnya.

Inayah melanjutkan ceritanya lagi. Saat itu, kondisi ayahnya yang makin kritis saat berbaring di rumah sakit.
Teman, rekan, sahabat Gus Dur dari kalangan nasrani, datang  menjenguk, bertepatan dengan Hari Natal, 25 Desember.

"Dengan kondisi yang sakit, Gus Dur masih bisa mengucapkan selamat Natal. Ucapan itu persis pada pada tanggal 25 Desember,” kata Inayah. (tribunnews/yat)
 
Demikian juga semangat mengucapkan natal disampaikan oleh Gus Sholah, sebagaimana dituturkan oleh

TRIBUNNEWS.COM – Cendekiawan Muslim Salahuddin Wahid mengatakan, umat Islam sah-sah saja mengucapkan Natal kepada umat Kristiani. Pasalnya, tidak ada dasar yang melarang Muslim mengucapkan natal. "Mengucapkan Natal adalah bentuk ungkapan saling menghormati antarpemeluk agama," kata pria yang akrab disapa Gus Sholah itu, Kamis (20/12/2012).
Gus Sholah menambahkan, para ulama yang melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal perlu mencari alasan tepat. Kendati demikian, Gus Sholah tidak menyalahkan para ulama itu. Menurutnya, ulama memiliki dasar pendapat sendiri. Gus Sholah hanya meminta agar para ulama memikirkan dampak sosial dari ucapannya. Pasalnya, ucapan mereka berdampak luas.
"Aspek sosial tidak pernah melarang Muslim mengucapkan Natal. Saya sendiri juga mengucapkan Natal," pungkasnya.


Padahal ketua MUI telah melarang mengucapkan selamat natal

 TEMPO.CO , Jakarta - Majelis Ulama Indonesia menyarankan umat Islam tidak mengucapkan selamat Natal kepada pemeluk agama Nasrani. "Itu jadi perdebatan, sebaiknya enggak usah sajalah," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Maruf Amin di Jakarta, Rabu, 19 Desember 2012.

Meskipun melarang, Maruf meminta umat Islam menjaga kerukunan dan toleransi. Dia menyatakan ada fatwa MUI yang melarang untuk mengikuti ritual Natal.


Dia menegaskan, mengikuti ritual Natal adalah haram. "Karena itu ibadah (umat lain)," kata dia. 



Banyak tokoh nasional minta fatwa ini diabaikan saja. 
TEMPO.CO, Kupang - Mantan wakil Presiden Jusuf Kalla mengabaikan imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar umat muslim tidak usah memberikan ucapan Natal bagi umat Nasrani. "Saya ucapkan selamat Natal bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Jusuf Kalla di Kupang, Kamis, 20 Desember 2012.

Majelis Ulama Indonesia menyarankan umat Islam tidak mengucapkan selamat Natal kepada pemeluk agama Nasrani. Selain itu, ada fatwa MUI yang melarang untuk mengikuti ritual Natal.

Jusuf Kalla juga mengimbau agar masyarakat Sulawesi Selatan yang tergabung dalam Kerukunan Keluarga Sulawesi Sealatan (KKSS) di Kupang untuk tetap menjaga kerukunan antarumat beragama di daerah ini. "KKSS harus tetap menjaga kerukunan di daerah ini," katanya.

MUI telah mengeluarkan fatwa pada 1981 di masa Ketua Umum MUI Prof. Dr. Buya Hamka. Fatwa MUI yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa K.H. Syukri Ghazali dan Sekretaris H. Masudi. Isi fatwa ini menyatakan haram bagi umat muslim untuk mengikuti perayaan dan kegiatan Natal. Ketika dimintai tanggapan
,

Gubernur Jakarta memilih diam. "Sudahlah, jangan nanya yang nyerempet-nyerempet seperti itu. Saya enggak mau komentar," ujar Jokowi di Balai Kota Jakarta, Kamis, 20 Desember 2012.

MUI telah mengeluarkan fatwa pada 1981 di masa Ketua Umum MUI Prof. Dr. Buya Hamka. Fatwa MUI yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa KH. Syukri Ghazali dan Sekretaris H. Masudi. Isi fatwa ini menyatakan haram mengikuti perayaan dan kegiatan Natal. Kidung Natal berbahasa Arab juga dipersoalkan. 

KH Said Agil Siraj Melukai Jati Diri NU

Sebagai umat Islam utamanya warga NU sangat menyesalkan pendapat KH Said Agil Siraj atas UCAPANNYA ” WARGA NU TIDAK LUNTUR IMANNYA WALAU UCAPKAN SELAMAT NATAL ” Rakyat Merdeka Online Jum’at, 21 Desember 2012 , 09:17:00 WIB. dalam berita tersebut beliau mengatakan “Asal niatnya selamat atas kela­hiran Isa Almasih sebagai Rasul Allah. Toh umat Kristiani juga se­lalu ucapkan selamat Idul Fitri dan selamat atas kelahiran Nabi Besar Muhammad. Lalu salahnya di ma­na,” kata Said Aqil Siradj, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
pernyataan itu sangat jelas bertentangan dengan pernyataan NU sebelumnya dan ketua MUI KH. Ma’ruf Amin yang melarang mengucapkan selamat natal dengan alasan membantu perbuatan maksiat dan menyiarkan agama lain. memang sosok Said Agil Siraj sering mengundang kontroversi yang bertentangan dasar-dasar NU. bahkan pendapat beliau itu tanpa melalui musyawaroh hasil keputusan NU. keputusan-keputusan yang dibuat beliau adalah bersifat pribadi. saya harap semoga saja masa jabatan beliau cepat berakhir dan digantikan oleh ulama’ yang benar-benar meneruskan NU yang sesungguhnya. cukup sekali saja NU salah memilih pemimpin.

Menurut Habib Muhsin, pernyataan Said Aqil sangat tidak toleran dan menghina ulama yang tidak membolehkan umat Islam mengucapkan selamat Natal. "Pernyataan Said Aqil itu sangat tidak toleran, walaupun ada yang berpendapat boleh mengucapkan selamat Natal. Yang setuju ucapan Natal itu minoritas," kata Habib Muhsin.
Habib Muhsin, meminta Said Aqil bertanggungjawab atas ucapannya itu. "Jika ada warga NU yang tidak kuat iman karena mengucapkan selamat Natal, maka Said Aqil harus bertanggungawab atas ucapannya," tegas Habib Muhsin.
Tak hanya itu, Habib Muhsin juga menyangkal tudingan Said Aqil yang menyatakan bahwa orang Islam yang tidak mengucapkan selamat Natal, terlalu eksklusif dan radikal. "Pernyataan itu juga tidak toleran. Apalagi menuduh eksklusif dan radikal," pungkas Habib Muhsin.

Penegasan itu disampaikan Ketua Bidang Dakwah dan Hubungan Lintas Agama DPP Front Pembela Islam (FPI)  Habib Muhsin Ahmad Alatas, seperti dilansir itoday (21/12). "Jaminan itu dari Allah, bukan dari manusia semacam Said Aqil Siradj. Saya menyesalkan ucapan Said Aqil itu," tegas Habib   

Sementara itu Tokoh Kristiani mengecam  KH Maruf Amin, telah melarang Umat Islam mengucapkan Selamat Natal apalagi Natal bersama.Ketua Umum Forum Komunikasi Kristiani Jakarta (FKKJ) Thoephilus Bela menilai KH Ma’ruf Amin sangat antipluralisme dan antitoleran.

Kata Theophilus Bela, banyak tokoh-tokoh Islam dari kalangan NU dan Muhammadiyah yang memberikan ucapan natal kepada warga Kristiani.  Ia mencontohkan Din Syamsuddin, Gus Dur yang tidak mempermasalahkan memberikan ucapan selamat Natal.


Yang Mengharamkan
Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Syeikh Ibn Baaz, Syeikh Ibnu Utsaimin, Syeikh Ibrahim bin Muhammad al-Huqoil, dan lainnya berpendapat, mengucapkan selamat Hari Natal hukumnya haram karena perayaan ini adalah bagian dari syiar-syiar agama mereka. Allah tidak meridhai adanya kekufuran terhadap hamba-hamba-Nya.
Fatwa ulama besar Arab Saudi, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin. Menurutnya, mengucapkan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma’ kaum muslimin), sebagaimana dikemukakan Ibnul Qoyyim dalam kitab Ahkamu Ahlidz Dzimmah. Menurut Iblul Qayyim, ucapan selamat hari raya kepada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib.
Syaikh Utsaimin juga mengatakan: “Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekadar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabi Saw: “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim).
Ketua Al Lajnah Ad Da’imah Arab Saudi, Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, juga mengharamkan ucapan Selamat Natal.
Yang Membolehkan
Ulama yang membolehkan mengucapkan Selamat Natal, di antaranya Syeikh Yusuf Al-Qaradhawi. Ulama asal Mesir yang kini tinggal di Qatar ini berpendapat:
“Perubahan kondisi global menjadikanku berbeda dengan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam mengharamkan pengucapan selamat hari-hari agama orang-orang Nasrani atau yang lainnya. Aku (Yusuf al-Qaradhawi) membolehkan pengucapan itu apabila mereka (orang-orang Nasrani atau nonmuslim lainnya) adalah orang-orang yang cinta damai terhadap kaum muslimin, terlebih lagi apabila ada hubungan khsusus antara dirinya (nonmuslim) dengan seorang muslim, seperti kerabat, tetangga rumah, teman kuliah, teman kerja dan lainnya.”
Dari Indonesia, cendekiawan Prof. Dr. Sofjan Siregar, MA berpendapat: “Mengucapkan selamat Natal oleh seorang muslim hukumnya mubah, dibolehkan. Mengucapkan selamat Natal adalah bagian dari mu’amalah, non-ritual. Pada prinsipnya semua tindakan non-ritual adalah dibolehkan, kecuali ada nash ayat atau hadits yang melarang.”
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof DR HM Din Syamsuddin MA, mengaku terbiasa mengucapkan selamat Natal kepada pemeluk Kristen. “Saya tiap tahun memberi ucapan selamat Natal kepada teman-teman Kristiani,” katanya tahun 2005.
Lembaga Riset dan Fatwa Eropa juga membolehkan pengucapan selamat Natal jika mereka bukan termasuk orang-orang yang memerangi kaum muslimin, khususnya dalam keadaan kaum muslimin sebagai kaum minoritas di sebuah negara.
“Tidak dilarang bagi seorang muslim atau Markaz Islam memberikan selamat atas perayaan ini, baik dengan lisan maupun pengiriman kartu ucapan yang tidak menampilkan simbol mereka atau berbagai ungkapan keagamaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam seperti salib,” tegasnya.
Ulama lain yang membolehkan antara lain Dr. Abdus Sattar Fathullah Sa’id (Universitas Al-Azhar), Dr. Muhammad Sayyid Dasuki (Univrsitas Qatar), Ustadz Musthafa az Zarqo, serta Syeikh Muhammad Rasyid Ridho.

Hari natal adalah hari perayaan kaum Nashrani. 

Apa sih yang sedang mereka rayakan?, yang sedang mereka gembirakan??. Tentunya semua kaum Nashrani –dari Sabang sampai Merauke- sepakat bahwa mereka sedang merayakan hari kelahiran tuhan dan sesembahan mereka. Mereka tidak sedang merayakan kelahiran Yesus sebagai seorang nabi, akan tetapi merayakan kelahiran Yesus sebagai "Tuhan" atau "Anak Tuhan". Coba kita renungkan dengan akal sehat…, tatkala seorang muslim mengucapkan selamat kepada mereka, apakah yang dipahami oleh mereka?, apakah mereka memahami seorang muslim sedang menyatakan, "Selamat atas kelahiran Yesus sebagai seorang Nabi?". Tentunya sama sekali tidak !!!, karena jika mereka memahami demikian tentunya mereka akan ngamuk dan merasa dihina oleh seorang muslim….

Karenanya…mengucapkan selamat hari natal menimbulkan kelaziman-kelaziman yang sangat buruk…
((Selamat Hari Natal = Selamat hari lahirnya "tuhan" kalian = selamat menyembah salib = selamat kalau Allah punya anak = selamat bertrinitas = selamat memusuhi agama tauhid (Islam) = Selamat bahagia dengan bangkitnya kaum salibis yang senantiasa mengharapkan hancurnya Islam))
Ucapan selamat natal lebih parah daripada ucapan : Selamat berzina..., selamat mabuk..., selamat mencuri..., selamat membunuh..., selamat korupsi..., karena dosa terbesar adalah dosa kesyirikan…
Akan tetapi masih banyak kaum muslimin yang tidak menyadarinya...!!!!



Apa yang saya simpulkan di atas ternyata telah jauh-jauh diperingatkan oleh para ulama. Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya "Ahkaam Ahli Adz-Dzimmah" berkata:
وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه. وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ولا يدري قبح ما فعل
"Adapun memberi selamat terhadap perayaan-perayaan kufur yang khusus maka hukumnya haram berdasarkan kesepakatan (para ulama) seperti seseorang (muslim) memberi selamat kepada mereka (orang-orang kafir) atas perayaan-perayaan mereka. Maka ia berkata "Perayaan yang diberkahi atasmu…" atau "Selamat gembira dengan perayaan ini" atau yang semisalnya. Maka perbuatan seperti ini –kalau tidak pengucapnya selamat dari kekufuran- maka perbuatan ini merupakan keharaman, dan kedudukannya seperti jika ia memberi ucapan selamat kepada orang yang sujud ke salib. Bahkan hal ini lebih parah dosanya di sisi Allah dan lebih di murkai dari pada jika ia mengucapkan selamat kepada orang yang minum khomr (bir) atau membunuh orang lain, atau melakukan zina dan yang semisalnya. Banyak orang yang tidak memiliki ilmu agama yang cukup terjerumus dalam hal ini, dan mereka tidak tahu akan buruknya perbuatan mereka." (Ahkaam Ahli Adz-Dzimmah 1/441, tahqiq : Yusuf bin Ahmad Al-Bakry dan Syaakir bin Taufiiq, cetakan Romaady li An-Nasyr, cetakan pertama 1418 H/1997 M)
Seseorang hendaknya mencari keridoan Allah ta'ala, dengan mencintai apa yang dicintai oleh Allah dan murka terhadap apa yang dimurkai oleh Allah. Allah sangat murka dengan pernyataan bahwa Yesus adalah anak Allah.
وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا (٨٨) لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا (٨٩) تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الأرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا (٩٠) أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا
"Dan mereka berkata: "Tuhan yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak". Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar. Hampir-hampir langit pecah karena Ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, karena mereka menda'wakan Allah yang Maha Pemurah mempunyai anak." (QS Maryam : 88-91)


Allah menggambarkan rusaknya keyakinan Allah punya anak dengan menyatakan bahwa pernyataan tersebut hampir-hampir menjadikan benda-benda mati yang megah seperti langit, bumi, dan gunung hancur karena betapa mungkarnya pernyataan tersebut. Lantas kemudian kaum Nasrani bergembira dengan pernyataan tersebut…Lantas sebagian kaum muslimin ikut mengucapkan "Selamat" atas keyakinan yang batil ini, yang merupakan puncak kesyirikan !!!!


Tidak diragukan lagi bagi orang yang berakal/waras bahwasanya jika seseorang berkata kepada orang lain, "Selamat berzina" sambil mengirimkan kartu uacapan selamat, disertai senyuman tatkala mengucapkannya, maka tidak diragukan lagi bahwasanya menunjukan ia ridho dengan "zina" tersebut. Dan itulah yang dipahami oleh sang pelaku zina.


Lantas jika ada orang yang mengucakan "Selamat hari natal" bukankah ini menunjukan ia ridho denga acara kesyirikan dan kekufuran tersebut??. Ucapan selamat seperti ini, tidak diragukan lagi secara dzohir menunjukan keridoan !!!


Dari sinilah kenapa para ulama mengharamkan ucapan "selamat natal". Meskipun –sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnul Qoyyim- bahwasanya kebanyakan orang yang mengucapkannya tidak bermaksud demikian, dan tidak bermaksud rido dengan kekufuran dan kesyirikan.


(www.mukmin.in)

, , , , , , ,