Tampilkan postingan dengan label tsaqofah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tsaqofah. Tampilkan semua postingan



mukmin.in - Para ABG seharusnya mulai berhenti mengidolakan artis seperti Justin Bieber atau sosok vampire ganteng ala Edward Cullen yang ada di film Twilight.

Karena masih banyak bule-bule Muslim yang ada di luar sana yang keislamannya mungkin jauh lebih baik dari kita yang tinggal di negara berpenduduk mayoritas Muslim dan lebih layak dijadikan mantu atau dijadikan sosok ‘idola’ (tentunya Rasulullah yang tetap harus jadi idola utama).

Siapakah sosok bule Muslim tersebut? Salah satunya adalah Fatih Seferagic. Pemuda bule Amerika hafizh 30 Juz Al-Quran, bersuara indah dan ganteng pula. Pemuda muslim berkebangsaan Bosnia ini lahir di Stuttgart, Jerman dan sekarang menetap di Texas, Amerika Serikat.

, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

(Pelaku Teror pertama dalam Islam)
Oleh: Mamduh Farhan al-Buhairi
Pada setiap tahun, Syi’ah merayakan terbunuhnya Khalifah Umar bin al-Khaththab Radhiallahu ‘Anhu, dan mereka menganggapnya sebagai hari raya, yang kegembiraan dan kebahagiaan merasuk dalam hati mereka. Hari raya tersebut mereka sebut dengan Idul Ghufran, dan itu bertepatan dengan tanggal 9 Rabi’il Awwal. Mereka mengeklaimnya bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mengangkat dari mereka perhitungan amal pada hari itu.

Kita tidak mengenal satu bangsa yang bergembira dengan syahidnya khalifah kedua yang mulia Umar bin al-Khaththab Radhiallahu ‘Anhu kecuali Bangsa Persia (al-Majusi) dan bangsa Yahudi. Khalifah Umar bin al-Khaththab Radhiallahu ‘Anhu dibunuh oleh seorang Zindiq, Abu Lu`lu`ah si Majusi, mudah-mudahan laknat Allah tertimpa atasnya. Dulunya dia bernama Fairuz, dan dipanggil dengan Abu Lu`lu`ah, sebagai penisbatan kepada putrinya. Dia adalah orang kafir berdasarkan kesepakatan ahlul Islam. Dia adalah seorang Majusi penyembah api. Dia telah membunuh Umar karena kebenciannya terhadap Islam dan para pemeluknya, juga karena kecintaannya kepada orang-orang Majusi, dan sebagai bentuk dendam untuk Bangsa Persia, negeri mereka, yang telah ditaklukkan oleh Umar Radhiallahu ‘Anhu, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Taimiyah Rahimahullah dalam Minhajus Sunnah (6/370)).

Ibnu ‘Asakir meriwayatkan dalam Tarikh Damaskus (44/441) dari jalur Thariq ‘Ubaidillah bin Umar dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar, dia berkata, ‘Tatkala Umar ditikam… dia memanggil Abdullah bin ‘Abbas… maka Ibnu ‘Abbas berkata, ‘Wahai Amirul mukminin, tidaklah aku mendatangi sekumpulan kaum muslimin, kecuali mereka semua menangis, seakan-akan mereka kehilangan anak-anak mereka pada hari ini.’ Umar berkata, ‘Siapakah yang membunuhku?’ Dia menjawab, ‘Abu Lu`lu`ah, si Majusi, budak al-Mughirah bin Syu’bah.’ Dia berkata, ‘Maka kamipun melihat kegembiraan di wajahnya, seraya berkata,

الْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ لَمْ يَقْتُلْنِيْ رَجُلٌ يُحَاجِنِيْ بِلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
‘Alhamdulillah, saya tidak dibunuh  oleh seorang laki-laki yang berhujjah melawanku dengan kalimat laa ilaaha illallaah pada hari kiamat.”
Sementara orang yang berselancar di situs-situs  Syi’ah, dia (dan setiap muslim) akan terkejut dengan apa yang akan dia baca. Penjahat Pelaku teror ini ternyata dikenalkan oleh kaum syi’ah sebagai berikut:

Siapakah dia Abu Lu`lu`ah?
Abu Lu`lu`ah adalah orang yang mendapatkan kemuliaan dengan membunuh makhluk Allah yang paling keji dari makhluk pertama hingga terakhir.

Pemuliaan Iran terhadapnya:
Disebutkan bahwa Iran, mulai melakukan pekerjaan restorasi atas tempat ziarah yang mereka sebut dengan Marqad Baba Syuja’uddin (Tempat Peristirahatan Baba Syuja’uddin) pada tahun 2003 M, dan menganggap tempat ziarah tersebut adalah tempat ziarah bersejarah yang wajib dilestarikan. Dan menamakan jalan Marqad tersebut yang ada di sana dengan namanya; Jalan al-Fairuziy. Mereka membaca keutamaan-keutamaan orang zindiq tersebut. Mereka menyebutnya dengan Hadharat Baba Syuja’uddin. Mereka juga berkata kepada manusia, ‘Ziarahilah dia, dengan menziarahinya, seluruh dosa kalian akan diampuni.’
Sebagian situs Syi’ah menyebutkan bahwa siapa yang menziarahi kuburannya yang mulia, pastilah dia akan melihat bahwa sebagian ulama kami yang ahli berijtihad dikuburkan di sisinya. Mereka telah mewasiatkan yang demikian sebelum kematian mereka agar mereka mendapatkan syafaat orang zindiq tadi di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Di antara do’a-do’a mereka:
الَّلهُمَّ ارْضَ عَنْ أَبِيْ لُؤْلُؤَةَ وَاحْشُرْنِيْ مَعَهُ
“Ya Allah, ridhailah Abu Lu`lu`ah, dan kumpulkanlah aku bersamanya.”
Demikianlah, setiap orang yang berziarah ke kuburan orang jahat kafir ini –mudah-mudahan laknat Allah menimpanya karena pengkhianatan dan pembunuhannya terhadap Khalifah Umar Radhiallahu ‘Anhu di pagi hari saat mengimamai manusia shalat subuh– berdo’a.

(Termasuk keharusan bagi para peziarah untuk berdo’a melaknat Abu Bakar Umar, dan Utsman)
Bahkan para pengelola makam tersebut berbuat lebih dari itu. Mereka memasang papan bertuliskan pengkafiran dan laknat kepada Abu Bakar, Umar, Utsman sebagaimana Anda lihat di gambar.

Termasuk perkara yang harus dilakukan oleh setiap peziarah adalah melaknat orang-orang terbaik tersebut dan berlepas diri dari mereka. Maka selamat kepada para pelopor dan penyeru persatuan dan kerukunan Sunnah- syiah! Inilah makam yang menggambarkan penghinaan besar terhadap agama Allah, juga terhadap orang-orang yang telah memberikan harta, anak-anak dan darah mereka dengan murah demi menolong agama Allah, hingga sampailah Islam dengan keutamaan Umar bin al-Khaththab dan sahabat lain ke negeri Persia, dan kemudian menjadikan mereka kaum muslimin setelah sebelumnya mereka adalah para penyembah api. Kemudian sebagian mereka membalas keutamaan ini dengan pengkafiran dan pelaknatan, serta bara`  (berlepas diri) mereka. Maka segala puji bagi Allah yang menyelamatkan kita dari bala` yang menimpa mereka.
Terakhir, kami persembahkan kepada para pembaca Qiblati yang mulia, sebuah berita mengagetkan sebagai berikut:
Bahwasannya Abu Lu`lu`ah ketika membunuh Umar bin al-Khaththab Radhiallahu ‘Anhu, manusia mengepungnya untuk menangkap. Ketika dia merasa bahwa mereka akan menguasainya, dia pun menusuk dirinya sendiri dan mati bunuh diri, mudah-mudahan laknat Allah dan seluruh manusia menimpannya hingga hari kiamat. Sementara kuburan yang ada pada mereka di kota Kasyan, hanyalah kuburan ilusi saja, itu hanya sekedar symbol. Akan tetapi hati mereka telah tergantung dengan kuburannya, sebagaimana mereka tergantung dengan kuburan-kuburan, dan makam-makam khayalan lainnya, seperti kuburan ‘Ali Radhiallahu ‘Anhu, dan kuburan al-Husain Radhiallahu ‘Anhu, dan makam-makam palsu lainnya.
Setelah penjelasan ini, kita katakan bahwa tetap adanya kuburan tersebut adalah bukti nyata bahwa itu adalah bentuk pemuliaan yang agung dari Syi’ah terhadap pembunuh Amirul Mukminin, Khalifah Umar Radhiallahu ‘Anhu. Karena ini merupakan sebuah bentuk provokasi terhadap perasaan kita, kaum muslimin, maka sesungguhnya kami menuntut kepada Republik Iran untuk menghancurkan kuburan tersebut. Terutama kepada Penasihat Tinggi Iran yang telah memfatwakan haramnya menjelek-jelekkan simbol ahlussunnah. Sebagaimana kami menuntut kepada orang-orang yang bertanggung jawab, dan para pengajak kepada pendekatan syi’ah – sunnah di setiap negeri Islam untuk mengadopsi kasus ini, serta menindaklanjuti dan berusaha untuk mengatasinya.
Terakhir, Kami berdo’a agar setiap orang yang menziarahi kubur tersebut mendapatkan hidayah. Jika tidak, maka nantinya tempat mereka dan tempat tinggal akhir mereka adalah di sisi tempat tidur Abu Lu`lu`ah di Jahannam. Padahal kami berikan peringatan bahwa tidak ada seorang pun yang mampu tidur di dalam Jahannam.
Kami hadiahkan pembahasan ini kepada penduduk Indonesia yang baik-baik, juga kepada para ulama kami yang mulia, serta kepada para penanggung jawab yang ikhlas, agar mereka lebih banyak tahu akan hakikat kaum tersebut. Ya Allah, sesungguhnya kami telah menyampaikan, ya Allah, saksikanlah…! Ya Allah, sesungguhnya kami telah menyampaikannya, ya Allah, saksikanlan…! Ya Allah, sesungguhnya kami telah menyampaikannya, ya Allah, saksikanlan…! (AR)*
Foto:

(Do’a-do’a, ungkapan keridhaan terhadap Abu Lu`lu`ah di pintu masuk makam)

(Halaman yang luas di depan makam)

(Kubah makam dari belakang).

(Pintu Masuk kubur Abu Lu’luah, Si Majusi)

(tertulis, pada pintu masuk bagian atas, bahwa tempat ini diberkahi, dan diambil keberkahan darinya)

(Tampak kemegahan makam tersebut, yang menunjukkan kepada kita bagaimana keagungan pemilik makam tersebut di hati mereka)

(Arsitektur bergaya tinggi, biaya material yang tinggi dari makam ini)



, , , , ,

KETIKA ORANG AWAM SOK TAHU

 (Oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc)

Orang yang berakal dan beradab adalah orang yang -dalam banyak sisi penerapan syari’at- mengerti kedudukan dirinya. Mengerti tentang tugas, fungsi dan wewenangnya. Tidak mengambil alih wewenang dan tugas orang lain, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Secara umum, kewajiban semua orang memang sama. Yaitu wajib

mentauhidkan Allah Ta’ala, yakni beribadah hanya kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman:

وَمَاخَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلإِنسَ إِلاَّلِيَعْبُدُونِ

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (Adz Dzariyat: 56).

Imam Ibnu Katsir menjelaskan ayat di atas adalah Allah menyatakan:

“Aku ciptakan mereka untuk Aku perintahkan, supaya mereka beribadah kepada-Ku saja. Bukan karena Aku butuh kepada mereka.” [1]

Alla Ta’ala juga berfirman:

يَاأَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai manusia, sembahlah Rabb-mu yang telah menciptakanmu dan menciptakan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertaqwa.” (Al Baqarah: 21).

Kewajiban bersama mentauhidkan Allah ini tentu juga terwujud dalam banyak ketentuan syari’at. Disamping masalah aqidah, juga masalah-masalah lainnya, seperti shalat, shiyam Ramadhan, meninggalkan kemaksiatan dan lain-lain. Semua itu merupakan kewajiban bersama bagi seluruh lapisan umat yang baligh; tua-muda, laki-laki, perempuan, orang awam, penguasa maupun ulama.

Tetapi banyak pula persoalan syari’at yang pelaksanaannya TIDAK MENJADI KEWAJIBAN DAN WEWENANG SEMUA ORANG. Contoh, kewajiban berjilbab tidak untuk kaum laki-laki. Kewajiban berjenggot tidak untuk perempuan. Wewenang perempuan tidak sama dengan wewenang laki-laki. Dan seterusnya.

Demikian juga, banyak kewajiban orang awam yang bukan merupakan kewajiban ulama serta penguasa. BANYAK KEWAJIBAN ULAMA YANG BUKAN MERUPAKAN KEWAJIBAN PENGUASA SERTA ORANG AWAM. Dan BANYAK KEWAJIBAN PENGUASA YANG BUKAN MERUPAKAN KEWAJIBAN ORANG AWAM SERTA ULAMA. Pun tentang wewenang masing-masing.

Syaikh Ibrahim bin ‘Amir Ar Ruhaili (seorang ulama dan guru besar pada universitas Islam Madinah KSA) menjelaskan persoalan itu dalam ceramahnya di Fakultas Hadits, Universitas Islam Madinah pada bulan Sya’ban tahun 1422 H (copy ceramahnya ada pada kami). Ketika itu beliau berceramah dengan judul Al Mauqif Ash Shahih Tujaah Qadhiyyati Afghanistan (Sikap yang benar menghadapi persoalan Afganistan).

Beliau -hafidhahullah- mengatakan:

”Adapun berkaitan dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi ini, maka seorang muslim harus MEMAHAMI KEDUDUKAN DIRINYA TERLEBIH DAHULU DI TENGAH UMAT, sebelum ia bertanya tentang kewajibannya. Sebab kewajiban-kewajiban itu berkaitan erat dengan TINGKATAN-TINGKATAN MANUSIA. Apa yang menjadi kewajiban penguasa, bukanlah merupakan kewajiban ulama. Dan apa yang menjadi kewajiban ulama, bukanlah merupakan kewajiban rakyat biasa. Demikianlah SETIAP MUSLIM MEMPUNYAI KEWAJIBANNYA MASING-MASING.

Ini merupakan prinsip agung yang mesti dipelihara. Bahwa (tak mungkin) umat mempunyai kewajiban dalam segala hal. Tak mungkin seorang ‘alim (ulama) harus melaksanakan kewajiban penguasa. Tak mungkin pula penguasa yang tidak disebut ‘alim harus menempati posisi ulama. Adalah tidak layak jika orang awam (rakyat biasa) kita ajak berbicara tentang kewajiban-kewajiban penguasa dan ulama. Tidak layak pula jika penguasa dan ulama kita ajak berbicara tentang kewajiban-kewajiban orang awam.

Adalah termasuk orang yang baik pemahamannya terhadap agama, jika seorang da’i atau seorang penuntut ilmu (syari’at) memahami bagaimana cara berbicara kepada manusia. Orang awam (rakyat biasa) mempunyai kewajiban yang harus diajak berbicara, sesuai dengan kewajibannya. Para penguasa mempunyai kewajiban yang harus pula diajak berbicara, sesuai dengan kewajibannya. Barangsiapa yang dianugerahi Allah kemampuan dapat membedakan persoalan-persoalan ini, sungguh berarti ia diberi taufiq dengan kebaikan yang banyak.

Adapun barangsiapa yang RANCU dalam melihat persoalan-persoalan ini, maka besar kemungkinan ia akan MENJADI FITNAH BAGI ORANG LAIN. Kalau kita lihat masalah yang sering dibahas dan dibicarakan orang dewasa ini tentang jihad; (yakni) apakah jihad wajib atau tidak? Kemudian banyak orang datang menanyakannya, baik itu laki-laki, perempuan, besar-kecil, pelajar dan orang awam; lalu masing-masing bertanya apakah ia wajib berjihad? (Sungguh) ini merupakan fitnah besar yang membuktikan betapa teramat bodohnya terhadap prinsip-prinsip syari’at.”

Intinya beliau menegaskan, bahwa untuk MENCERMATI dan MEMOBILISASI JIHAD -sebagai salah satu amal perbuatan yang paling afdhal- BUKAN MERUPAKAN TUGAS ORANG AWAM (rakyat biasa). Bahkan bukan pula merupakan tugas para ulama. Tetapi menjadi tugas para penguasa umat yang didukung oleh pandangan para ulama.[2]

Di sisi lain pada ceramah yang sama, beliau menegaskan perkataannya:

“Maka seyogyanya setiap individu dari umat ini harus MENGERTI KEDUDUKAN DIRINYA. Apakah ia termasuk ulama atau penuntut ilmu (syari’at). Hingga dengan demikian ia mempunyai hak dan kewajiban khususnya. Ataukah ia termasuk orang awam, yang dengan demikian ia pun mempunyai hak dan kewajiban. Ataukah ia termasuk penguasa, sehingga karenanya ia juga mempunyai hak dan kewajiban tertentu?”

Jika orang awam -maksudnya, ia bukan ulama dan bukan pula pejabat atau penguasa- mengambil alih tugas dan wewenang ulama atau penguasa, berarti ia TIDAK MEMPUNYAI ADAB dan SEDIKIT AKALNYA.

Semestinya, ketika mengetahui diriya sebagai orang awam, ia lebih baik berkonsentrasi memikirkan bagaimana dapat melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban-kewajibannya secara baik kepada Allah.

Ironisnya banyak orang awam yang tidak peduli pada kewajiban dirinya, tetapi justru konsentrasinya terkuras untuk menuntut kewajiban orang lain. KADANG-KADANG OORANG AWAM MEMFUNGSIKAN DIRINYA SEBAGAI ULAMA, PADAHAL ILMUNYA MASIH DANGKAL. Akibatnya keluarlah berbagai fatwanya yang sesat dan menyesatkan. Fatwa tentang jihad, fatwa tentang takfir, fatwa tentang politik dan sebagainya. Orang-orang itu juga tidak jarang menampilkan diri seakan-akan sebagai penguasa, sehingga lahirlah tindakan-tindakan main hakim sendiri. Mulai dari sweeping miras sampai melaksanakan hukum hadd (pidana) bagi anggota yang bersalah. Akibatnya timbul mafsadah (kerusakan) yang lebih besar, fitnah dan musibah-musibah. Kemudian yang langsung merasakan kerugiannyapun tak lain adalah dakwah dan umat Islam sendiri.

Imam Ibnu Al Jauzi Rahimahullah dalam kitab Talbis Iblis menyebutkan, bahwa di antara bentuk godaan (penyesatan) Iblis terhadap orang awam ialah ketika seseorang itu merasa puas dengan jalan pikiran (pemahaman) dirinya sendiri. Tidak peduli, apakah pemahamannya menyelisihi ulama ataukah tidak. Sehingga bila fatwa para ulama menyelisihi kepentingannya, ia buru-buru melakukan bantahan.[3]

Ada contoh-contoh lain tentang beberapa persoalan syari’at yang tidak menjadi kewajiban serta wewenang setiap orang. Di antaranya: Bentuk-bentuk tertentu amar ma’ruf nahi munkar, pelaksanaan hukum hadd (pidana) dan mobilisasi jihad.

Secara umum, amar ma’ruf nahi munkar menjadi kewajiban setiap muslim. Syaikh Abdus Salam bin Barjas bin Nashir Abdul Karim menjelaskan, amar ma’ruf nahi mungkar merupakan salah satu pilar di antara pilar-pilar agama. Dengannya kebaikan akan tampak dan merata, dan dengannya kebatilan akan pudar dan sirna.

Allah membuat perbedaan antara kaum mukminin dengan orang-orang munafik terletak pada pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar. Hal yang membuktikan bahwa sifat khusus kaum mukminin adalah kemauannya untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar.

Beliau (Syaikh Abdus Salam bin Barjas) kemudian membawakan dalil-dalilnya. Di antaranya firman Allah Ta’ala:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka melakukan amar ma’ruf, dan nahi munkar.” (At Taubah: 71).

Juga hadits dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu , ia mengatakan, Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وِذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ

“Barangsiapa di antara kamu yang melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemah iman.“ (HR. Muslim).

Berdasarkan hadits ini, beliau (Syaikh Abdus Salam bin Barjas) menegaskan bahwa amar ma’ruf nahi munkar dengan tangan merupakan kewajiban setiap muslim yang memiliki kemampuan. Tetapi mengingkari kemungkaran dengan tangan, tidak berarti harus dengan kekerasan dan pedang. Karena itu beliau memberikan catatan, mengingkari kemungkaran dengan tangan ini harus berdasarkan persyaratan. Di antaranya, pengingkarannya terhadap kemungkaran tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar, dan bukan pengingkaran yang - menurut syari’at- menjadi wewenang khusus penguasa. Misalnya: pelaksanaan hukum hadd (pidana), pengingkaran dengan menggunakan pedang dan lain-lain.[4]

Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wa Al Ifta’ (Dewan Tetap Untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa) Kerajaan Saudi Arabia, yang ditanda-tangani oleh ketua; Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz t , wakil ketua Syaikh Abdur Razaq Afifi, Syaikh Abdullah bin Ghadayyan dan Syaikh Abdullah bin Qu’ud, keduanya sebagai anggauta, juga menfatwakan hal senada. Ketika ditanya tentang bagaimana tafsir hadits tentang “Merubah kemungkaran dengan tangan, dengan lisan dan dengan hati,” Lajnah Da’imah (Dewan Tetap) itu menjawab:

"Dalam hadits tersebut telah dijelaskan tentang tingkatan-tingkatan merubah kemungkaran. Tingkatan itu ada tiga. Merubah kemungkaran dengan tangan bagi orang yang mempunyai kemampuan. Misalnya: Para penguasa dan seorang laki-laki terhadap anak serta isterinya. Jika tidak mungkin melakukan perubahan dengan tangan, maka dengan lisan.

Sebagaimana (dilakukan) para ulama dan orang-orang yang kedudukannya dihukumi seperti ulama. Bila tidak mungkin melakukan perubahan dengan lisan, maka berpindah dengan hati. Melakukan perubahan dengan hati ini yaitu dengan cara membenci perbuatan munkar dan membenci kemunkaran itu sendiri. Merubah kemungkaran dengan hati merupakan perbuatan hati. Sedangkan perbuatan hati, apabila dilakukan dengan ikhlas dan benar, maka pelakunya mendapatkan pahala. Sementara itu, hal yang termasuk menjadi penyempurna bagi pengingkaran dengan hati, ialah meninggalkan tempat yang di dalamnya terdapat kemunkaran." Demikian dikemukakan dalam fatwa no. 4262.[5]

Tidak berbeda halnya dengan persoalan jihad. Syaikh Ibrahim Ar Ruhaili dalam ceramahnya menegaskan:

”Jihad, tidak seorang pun dari kalangan rakyat biasa boleh mengangkat masalahnya, atau menfatwakannya, atau mengajak manusia melakukannya, atau menyampaikan pelajaran, khutbah, ceramah atau dakwah tentang jihad.” [6]

Demikianlah, kesimpulan tentang orang-orang yang awam terhadap ajaran Islam, apalagi mereka bukan penguasa dan bukan ulama, sebaiknya memahami kedudukannya. Tidak bersikap melampaui batas. Hendaknya tidak terburu-buru menyimpulkan, bahwa dirinya sudah cukup pantas disebut sebagai ulama. Karena ulama mempunyai kriteria-kriteria.

Hendaknya bersabar dan lebih berkonsentrasi memikirkan kewajiban, tugas dan wewenang dirinya dalam beribadah kepada Allah. Sehingga yang terjadi adalah kemaslahatan bagi semua pihak -biidznillah-. Dan yang terpenting mendapat ridha serta pertolongan Allah. Wanas’alullaha at taufiq.

(Dari ustadzkholid.com, dengan perubahan pada judul)

Semoga bermanfaat....

-Sahabatmu-
Abu Muhammad Herman.

___________

Maraji’

1- Copi ceramah Syeikh Ibrahim Ar Ruhaili dengan judul Al Mauqif Ash Shahih Tujaah Qadhiyyah Afghanistan, Sya’ban 1422 H. di Fak. Hadits Univ. Islam Madinah.

2- Mu’amalah Al Hukkam Fi Dhau’ Al Kitab Wa As Sunnah, Cet. III - 1415 H. Maktabah Daar As Salam, Karya Syaikh Abdus Salam bin Barjas bin Nashir Aal Abdul Karim.

3- Tafsir Ibnu Katsir

4- Al Muntaqa An Nafis Min Talbis Iblis, Syeikh Ali bin Hasan Al Atsari. Daar Ibnu Al Jauzi, Cet. I - 1410 H/1990 M.

5- Majmu’ Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

6- Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta’. Disusun oleh Syaikh Ahmad bin Abdur Razaq Ad Duwaisy, Cet. I - 1419 H/1998 M - Daar Al Ashimah, Riyadh, KSA.

, ,

Keutamaan Bulan Muharram
  1. Termasuk empat bulan haram (suci)
  2. Allah berfirman:
    إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ
    مِنْهَا أرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ
    “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus..” (QS. At Taubah: 36)
    Keterangan:
    a. Yang dimaksud empat bulan haram adalah bulan Dzul Qa’dah, Dzulhijjah, Muharram (tiga bulan ini berurutan) dan Rajab.
    b. Disebut bulan haram, karena bulan ini dimuliakan masyarakat arab, sejak zaman jahiliyah sampai zaman islam. Pada bulan-bulan haram tidak boleh ada peperangan.
    c. Az Zuhri mengatakan:
    كان المسلمون يعظمون الأشهر الحرم
    “Dulu para sahabat menghormati syahrul hurum” (HR. Abdurrazaq dalam al-Mushannaf, 17301)
  3. Dari Abu Bakrah radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
  4. الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
    “Sesungguhnya zaman berputar sebagai mana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Diantaranya ada empat bulan haram (suci), tiga bulan berurutan: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, kemudian bulan Rajab suku Mudhar, antara Jumadi Tsani dan Sya’ban.” (HR. Al Bukhari & Muslim)
  5. Dinamakan Syahrullah (Bulan Allah)
  6. Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    أفضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم
    “Sebaik-baik puasa setelah Ramadlan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram.” (HR. Muslim)
    Keterangan:
    a. Imam An Nawawi mengatakan: Hadis ini menunjukkan bahwa Muharram adalah bulan yang paling mulia untuk melaksanakan puasa sunnah. (Syarah Shahih Muslim, 8/55)
    b. As Suyuthi mengatakan: Dinamakan syahrullah – sementara bulan yang lain tidak mendapat gelar ini – karena nama bulan ini “Al Muharram” nama nama islami. Berbeda dengan bulan-bulan lainnya. Nama-nama bulan lainnya sudah ada di zaman jahiliyah. Sementara dulu, orang jahiliyah menyebut bulan Muharram ini dengan nama : Shafar Awwal. Kemudian ketika islam datanng, Allah ganti nama bulan ini dengan Al Muharram, sehingga nama bulan ini Allah sandarkan kepada dirinya (Syahrullah). (Syarh Suyuthi ‘Ala shahih Muslim, 3/252)
    c. Bulan ini juga sering dinamakan: Syahrullah Al Asham [arab: شهر الله الأصم ] (Bulan Allah yang Sunyi). Dinamakan demikian, karena sangat terhormatnya bulan ini (Lathaif al-Ma’arif, hal. 34). karena itu, tidak boleh ada sedikitpun riak dan konflik di bulan ini.
  7. Ada satu hari yang sangat dimuliakan oleh para umat beragama. Hari itu adalah hari Asyura’. Orang yahudi memuliakan hari ini, karena hari Asyura’ adalah hari kemenangan Musa bersama bani israil dari penjajahan Fir’aun dan bala tentaranya. Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau menceritakan:
  8. لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ وَجَدَهُمْ يَصُومُونَ يَوْمًا ، يَعْنِى عَاشُورَاءَ ، فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ ، وَهْوَ يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى ، وَأَغْرَقَ آلَ فِرْعَوْنَ ، فَصَامَ مُوسَى شُكْرًا لِلَّهِ . فَقَالَ « أَنَا أَوْلَى بِمُوسَى مِنْهُمْ » . فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ
    Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang yahudi berpuasa di hari Asyura’. Beliau bertanya: “Hari apa ini?” mereka menjawab: Hari yang baik, hari di mana Allah menyelamatkan Bani israil dari musuhnya, sehingga Musa-pun berpuasa pada hari ini sebagai bentuk syukur kepada Allah. Akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kami (kaum muslimin) lebih layak menghormati Musa dari pada kalian.” kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk puasa. (HR. Al Bukhari)
  9. Para ulama menyatakan bahwa bulan Muharram adalah adalah bulan yang paling mulia setelah Ramadlan
  10. Hasan Al Bashri mengatakan:
    إن الله افتتح السنة بشهر حرام وختمها بشهر حرام فليس شهر في السنة بعد شهر رمضان أعظم عند الله من المحرم وكان يسمى شهر الله الأصم من شدة تحريمه
    Allah membuka awal tahun dengan bulan haram (Muharram) dan menjadikan akhir tahun dengan bulan haram (Dzulhijjah). Tidak ada bulan dalam setahun, setelah bulan Ramadlan, yang lebih mulia di sisi Allah dari pada bulan Muharram. Dulu bulan ini dinamakan Syahrullah al-Asham (bulan Allah yang sunyi), karena sangat mulianya bulan ini. (Lathaiful Ma’arif, hal. 34)
Hadis Dlaif Seputar Muharram
  1. Hadis: Siapa yang berpuasa sembilan hari pertama bulan Muharram maka Allah akan bangunkan untuknya satu kubah di udara, yang memiliki empat pintu, tiap pintu jaraknya satu mil. (Hadis palsu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam Al Maudlu’at, 2/199, dan As Syaukani dalam Al Fawaid Al Majmu’ah, hal. 45)
  2. Hadis: Siapa yang berpuasa hari terakhir bulan Dzulhijjah dan hari pertama bulan Muharram, berarti dia telah mengakhiri penghujung tahun dan mengawali tahun baru dengan puasa. Allah jadikan puasanya ini sebagai kaffarah selama lima tahun. (Hadis dusta, karena di sanadnya ada dua pendusta, sebagaimana keterangan As Syaukani dalam Al Fawaid Al Majmu’ah, hal. 45)
  3. Hadis: Sesungguhnya Allah mewajibkan bani israil berpuasa sehari dalam setahun, yaitu hari ‘Asyura, yaitu hari kesepuluh bulan Muharram. Karena puasalah kalian di bulan Muharram dan berilah kelonggaran (makan enak dan pakaian baru) untuk keluarga kalian. Karena inilah hari di mana Allah menerima taubat Adam ‘alaihis salam… (Al Fawaid Al Majmu’ah, hal. 46)
  4. Hadis: Siapa yang berpuasa sehari di bulan Muharram maka untuk satu hari puasa dia mendapat pahala puasa tiga puluh hari. (Hadis palsu, sebagaimana keterangan Al Albani dalam Silsilah Hadis Dlaif, no. 412)
  5. Hadis: Bulan yang paling mulia adalah Al Muharram (Hadis dlaif, sebagaimana keterangan Al Albani dalam Dlaif Al Jami’ As Shagir, no. 1805)
  6. Hadis: Pemimpin umat manusia : Adam, pemimpin bangsa arab : Muhammad, pemimpin bangsa romawi : Shuhaib Ar Rumi, pemimpin bangsa persia : Salman Al Farisi, pemimpin bangsa Habasyah : Bilal bin Rabah, pemimpin gunung : gunung Sina, pemimpin pohon : bidara, pemimpin bulan : Muharram, pemimpin hari : hari jum’at….(Hadis palsu, sebagaimana keterangan Al Albani Dlaif Al Jami’ As Shaghir, no. 7069)
Amalan sunnah di bulan Muharram
  1. Memperbanyak puasa selama bulan Muharram
  2. Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    أفضل الصيام بعد رمضان ، شهر الله المحرم
    “Sebaik-baik puasa setelah Ramadlan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram.” (HR. Muslim)
    Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:
    ما رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يتحرى صيام يوم فضَّلة على غيره إلا هذا اليوم يوم عاشوراء ، وهذا الشهر – يعني شهر رمضان
    “Saya tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih satu hari untuk puasa yang lebih beliau unggulkan dari pada yang lainnya kecuali puasa hari Asyura’, dan puasa bulan Ramadlan.” (HR. Al Bukhari & Muslim)
  3. Puasa Asyura’ (puasa tanggal 10 Muharram)
  4. Dari Abu Musa Al Asy’ari radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
    كان يوم عاشوراء تعده اليهود عيداً ، قال النبي صلى الله عليه وسلم : « فصوموه أنتم ».
    Dulu hari Asyura’ dijadikan orang yahudi sebagai hari raya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Puasalah kalian.” (HR. Al Bukhari)
    Dari Abu Qatadah Al Anshari radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
    سئل عن صوم يوم عاشوراء فقال كفارة سنة
    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa Asyura’, kemudian beliau menjawab: “Puasa Asyura’ menjadi penebus dosa setahun yang telah lewat.” (HR. Muslim & Ahmad)
    Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:
    قَدِمَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمَدِينَةَ وَالْيَهُودُ تَصُومُ عَاشُورَاءَ فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ ظَهَرَ فِيهِ مُوسَى عَلَى فِرْعَوْنَ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – لأَصْحَابِهِ « أَنْتُمْ أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْهُمْ ، فَصُومُوا ».
    Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Madinah, sementara orang-orang yahudi berpuasa Asyura’. Mereka mengatakan: Ini adalah hari di mana Musa menang melawan Fir’aun. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat: “Kalian lebih berhak terhadap Musa dari pada mereka (orang yahudi), karena itu berpuasalah.” (HR. Al Bukhari)
    Keterangan:
    Puasa Asyura’ merupakan kewajiban puasa pertama dalam islam, sebelum Ramadlan. Dari Rubayyi’ binti Mu’awwidz radliallahu ‘anha, beliau mengatakan:
    أرسل النبي صلى الله عليه وسلم غداة عاشوراء إلى قرى الأنصار : ((من أصبح مفطراً فليتم بقية يومه ، ومن أصبح صائماً فليصم )) قالت: فكنا نصومه بعد ونصوّم صبياننا ونجعل لهم اللعبة من العهن، فإذا بكى أحدهم على الطعام أعطيناه ذاك حتى يكون عند الإفطار
    Suatu ketika, di pagi hari Asyura’, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang mendatangi salah satu kampung penduduk Madinah untuk menyampaikan pesan: “Siapa yang di pagi hari sudah makan maka hendaknya dia puasa sampai maghrib. Dan siapa yang sudah puasa, hendaknya dia lanjutkan puasanya.” Rubayyi’ mengatakan: Kemudian setelah itu kami puasa, dan kami mengajak anak-anak untuk berpuasa. Kami buatkan mereka mainan dari kain. Jika ada yang menangis meminta makanan, kami memberikan mainan itu. Begitu seterusnya sampai datang waktu berbuka. (HR. Al Bukhari & Muslim)
    Setelah Allah wajibkan puasa Ramadlan, puasa Asyura’ menjadi puasa sunnah. A’isyah radliallahu ‘anha mengatakan:
    كان يوم عاشوراء تصومه قريش في الجاهلية ،فلما قد المدينة صامه وأمر بصيامه ، فلما فرض رمضان ترك يوم عاشوراء ، فمن شاء صامه ، ومن شاء تركه
    Dulu hari Asyura’ dijadikan sebagai hari berpuasa orang Quraisy di masa jahiliyah. Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau melaksanakn puasa Asyura’ dan memerintahkan sahabat untuk berpuasa. Setelah Allah wajibkan puasa Ramadlan, beliau tinggalkan hari Asyura’. Siapa yang ingin puasa Asyura’ boleh puasa, siapa yang tidak ingin puasa Asyura’ boleh tidak puasa. (HR. Al Bukhari & Muslim)
  5. Puasa Tasu’a (puasa tanggal 9 Muharram)
  6. Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau menceritakan:
    حين صام رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم عاشوراء وأمر بصيامه ، قالوا : يا رسول الله ! إنه يوم تعظمه اليهود والنصارى ، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ((فإذا كان العام المقبل ، إن شاء الله ، صمنا اليوم التاسع )) . قال : فلم يأت العام المقبل حتى تُوفي رسول الله صلى الله عليه وسلم
    Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa Asyura’ dan memerintahkan para sahabat untuk puasa. Kemudian ada sahabat yang berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya hari Asyura adalah hari yang diagungkan orang yahudi dan nasrani. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tahun depan, kita akan berpuasa di tanggal sembilan.” Namun, belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah diwafatkan. (HR. Al Bukhari)
    Adakah anjuran puasa tanggal 11 Muharram?
    Sebagian ulama berpendapat, dianjurkan melaksanakan puasa tanggal 11 Muharram, setelah puasa Asyura’. Pendapat ini berdasarkan hadis:
    صوموا يوم عاشوراء وخالفوا فيه اليهود وصوموا قبله يوما أو بعده يوما
    “Puasalah hari Asyura’ dan jangan sama dengan model orang yahudi. Puasalah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.” (HR. Ahmad, Al Bazzar).
    Hadis ini dihasankan oleh Syaikh Ahmad Syakir. Hadis ini juga dikuatkan hadis lain, yang diriwayatkan al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro dengan lafadz:
    صوموا قبله يوماً وبعده يوماً
    “Puasalah sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya”.
    Dengan menggunakan kata hubung وَ (yang berarti “dan”) sementara hadis sebelumnya menggunakan kata hubung أَوْ (yang artinya “atau”).
    Al-Hafidz Ibn Hajar menjelaskan status hadis di atas:
    Hadis ini diriwayatkan Ahmad dan al-Baihaqi dengan sanad dhaif, karena keadaan perawi Muhammad bin Abi Laila yang lemah. Akan tetapi dia tidak sendirian. Hadis ini memiliki jalur penguat dari Shaleh bin Abi Shaleh bin Hay. (Ittihaf al-Mahrah, hadis no. 2225)
    Demikian keterangan Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Munajed.
    Sementara itu, ulama lain berpendapat bahwa puasa tanggal 11 tidak disyariatkan, karena hadis ini sanadnya dhaif. Sebagaimana keterangan Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam ta’liq musnad Ahmad. Hanya saja dianjurkan untuk melakukan puasa tiga hari, jika dia tidak bisa memastikan tanggal 1 Muharam, sebagai bentuk kehati-hatian.
    Imam Ahmad mengatakan:
    Jika awal bulan Muharram tidak jelas maka sebaiknya puasa tiga hari: (tanggal 9, 10, dan 11 Muharram), Ibnu Sirrin menjelaskan demikian. Beliau mempraktekkan hal itu agar lebih yakin untuk mendapatkan puasa tanggal 9 dan 10. (Al Mughni, 3/174. Diambil dari Al Bida’ Al Hauliyah, hal. 52).
    Disamping itu, melakukan puasa 3 hari, di tanggal 9, 10, dan 11 Muharram, masuk dalam cakupan hadis yang menganjurkan untuk memperbanyak puasa selama di bulan Muharram. Sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik puasa setelah Ramadlan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram.” (HR. Muslim)
    Ibnul Qoyim menjelaskan bahwa puasa terkait hari Asyura ada tiga tingkatan:
    a. Tingkatan paling sempurna, puasa tiga hari. Sehari sebelum Asyura, hari Asyura, dan sehari setelahnya.
    b. Tingkatan kedua, puasa tanggal 9 dan tanggal 10 Muharram. Ini berdasarkan banyak hadis.
    c. Tingkatan ketiga, puasa tanggal 10 saja.
    (Zadul Ma’ad, 2/72)
    Bolehkah puasa tanggal 10 saja?
    Sebagian ulama berpendapat, puasa tanggal 10 saja hukumnya makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberencana untuk puasa tanggal 9, di tahun berikutnya, dengan tujuan menyelisihi model puasa orang yahudi. Ini merupakan pendapat Syaikh Ibn Baz rahimahullah.
    Sementara itu, ulama yang lain berpendapat bahwa melakukan puasa tanggal 10 saja tidak makruh. Akan tetapi yang lebih baik, diiringi dengan puasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, dalam rangka melaksanakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
    Dalam majmu’ fatawa, Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya:
    Bolehkah puasa tanggal 10 Muharam saja, tanpa puasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya. Mengingat ada sebagian orang yang mengatakan bahwa hukum makruh untuk puasa tanggal 10 muharram telah hilang, disebabkan pada saat ini, orang yahudi dan nasrani tidak lagi melakukan puasa tanggal 10.
    Beliau menjawab:
    Makruhnya puasa pada tanggal 10 saja, bukanlah pendapat yang disepakati para ulama. Diantara mereka ada yang berpendapat tidak makruh melakukan puasa tanggal 10 saja, namun sebaiknya dia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Dan puasa tanggal 9 lebih baik dari pada puasa tanggal 11. Maksudnya, yang lebih baik, dia berpuasa sehari sebelumnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Jika saya masih hidup tahun depan, saya akan puasa tanggal sembilan (muharram).” maksud beliau adalah puasa tanggal 9 dan 10 muharram….. Pendapat yang lebih kuat, melaksanakan puasa tanggal 10 saja hukumnya tidak makruh. Akan tetapi yang lebih baik adalah diiringi puasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 20/42)
Bid’ah – Bid’ah di Bulan Muharram
Ada banyak bid’ah yang dilakukan kaum muslimin terkait bulan Muharram. Baik dalam masalah aqidah dan keyakinan maupun amal harian. Berikut beberapa amal bid’ah di sekitar kita, terkait bulan Muharram:
Pertama, keyakinan bulan Muharram adalah bulan sial
Dalam bahasa jawa, bulan Muharram sering disebut dengan bulan Syura. Sebagian masyarakat jawa berkeyakinan bahwa bulan syura adalah bulan sial. Mereka dihimbau untuk tidak mengadakan kegiatan apapun ketika bulan syura. Siapa yang berani mengadakan kegiatan di bulan syura, awas, itu alamat ciloko.
Pada hakekatnya keyakinan ini adalah keyakinan syirik. Karena berkeyakinan sial terhadap sesuatu tanpa dalil termasuk thiyarah. Dan thiyarah adalah perbuatan kesyirikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الطيرة شرك الطيرة شرك
“Thiyaroh itu syirik, Thiyaroh itu syirik…” (HR. Abu Daud, At Turmudzi, dan dishaihkan Al Albani).
Kita tidak membahas lebih detail masalah ini, mengingat sudah sangat banyak tulisan yang mengupas masalah thiyaroh.
Kedua, Menampakkan kesedihan mendalam di bulan Muharram
Hari Asyura’, tergoreskan satu kenangan pahit bagi kaum muslimin. Bagi orang yang memuliakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat dan keluarga beliau. Di hari Asyura’ Allah memuliakan Husain bin Ali bin Abi Thalib dengan syahadah. Beliau dibantai di tanah Karbala’ oleh para penghianat dari irak. Kita anggap ini adalah musibah.
Namun perlu diketahui, ada musibah yang jauh lebih besar dari itu, munculnya sikap ekstrim sebagian kaum muslimin karena motivasi mengkultuskan Husain. Mereka menjadikan hari itu sebagai hari berkabung, hari belasungkawa besar-besaran.
Pada sepuluh hari pertama bulan Muharram, di sebagian negara, semua cahaya dimatikan, manusia pada keluar, anak-anak memenuhi jalan, mereka meneriakkan: wahai Husain,.wahai Husain…bunyi gendang terdengar di mana-mana. Ada juga yang menusuk dan menyayat tubuhnya dengan pedang. Sebagai bentuk bela sungkawa yang mendalam atas kematian Husain. Pada saat yang sama, tokoh mereka berkhutbah menyampaikan kebaikan-kebaikan Husain dan mencela para sahabat lainnya. Mereka mencela Abu Bakr As Shiddiq, Umar bin Khatab, Utsman bin Affan.
Merekalah gerombolan syi’ah Rafidhah, sekelompok manusia yang membangun agama dan keyakinannya berdasarkan kedustaan tokoh dan pemuka syi’ah. Manusia yang beraqidah sesat. Semoga Allah menjauhkan kita dari kejelekan mereka.
Ketiga, Bergembira di hari Asyura’
Kebalikan dengan kelompok sebelumnya. Kelompok ini menjadikan hari Asyura’ sebagai hari raya dan kegembiraan. Merekalah sekelompok orang yang memproklamirkan menjadi musuh syiah rafidhah. Mereka adalah kelompok khawarij dan kelompok menyimpang dari bani umayah. Mereka memiliki prinsip mengambil sikap yang bertolak belakang dengan syi’ah.
Syaikhul Islam Ibn taimiyah mengatakan,
“Dulu di Kufah terdapat kelompok syiah, yang mengkultuskan husain. Pemimpin mereka adalah al-Mukhtar bin Ubaid ats-Tsaqafi al-Kadzab (Sang pendusta). Ada juga kelompok an-Nashibah (penentang), yang membenci Ali bin Abi Thalib dan keturunannya. Salah satu pemuka kelompok an-nashibah adalah al-Hajjaj bin Yusuf ats-Tsaqafi. Dan terdapat hadis yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,
سيكون في ثقيف كذاب ومبير
“Akan ada seorang pendusta dan seorang perusak dari bani Tsaqif” (HR. Muslim)
Si pendusta adalah al-Mukhtar bin Ubaid – gembong syiah – sedangkan si perusak adalah al-Hajjaj bin Yusuf ats-Tsaqafi. Orang syiah menampakkan kesedihan di hari asyura, sementara orang khawarij menampakkan kegembiraan. Bid’ah gembira berasal dari manusia pengekor kebatilan karena benci Husain radliallahu ‘anhu, sementara bid’ah gembira berasal dari pengekor kebatilan karena cinta Husain. Dan semuanya adalah bid’ah yang sesat. Tidak ada satupun ulama besar empat madzhab yang menganjurkan untuk mengikuti salah satunya. Demikian pula tidak ada dalil syar’i yang menganjurkan melakukan hal tersebut. (Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyah, 4/555)
Dan demikianlah kebiasaan ahli bid’ah. Mereka memiliki prinsip ekstrim kanan atau ekstrim kiri. Orang syi’ah menjadikan hari Asyura sebagai hari berkabung sedunia. Meratapi kematian Husain, menurut anggapan mereka. Di sisi yang berlawanan, orang khawarij dan kelompok menyimpang di kalangan bani Umayah justru menjadikan hari tersebut sebagai hari kebahagiaan, sebagaimana layaknya hari raya. Karena mereka berprinsip untuk tampil ‘beda’ dengan rivalnya (syiah).
Sementara sikap ahlus sunnah adalah pertengahan, sebagaimana sifat umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Allah puji dalam firman-Nya,
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا
“Demikianlah kami jadikan kalian umat pilihan pertengahan agar kalian menjadi saksi untuk seluruh umat manusia (pada hari kiamat), dan Rasulullah akan menjadi saksi bagi kalian (bahwa dia telah menyampaikan risalah kepada kalian). (QS. Al-Baqarah: 143)
Keempat, anjuran menyantuni anak yatim di hari Asyura
Terdapat sebuah hadis dalam kitab Tanbihul Ghafilin,
من مسح يده على رأس يتيم يوم عاشوراء رفع الله تعالى بكل شعرة درجة
“Siapa yang mengusapkan tangannya pada kepala anak yatim, di hari Asyuro’ (tanggal 10 Muharram), maka Allah akan mengangkat derajatnya, dengan setiap helai rambut yang diusap satu derajat.”
Hadis ini menjadi motivator utama masyarakat untuk menyantuni anak yatim di hari Asyura. Sehingga banyak tersebar di masyarakat anjuran untuk menyantuni anak yatim di hari Asyura. Bahkan sampai menjadikan hari Asyura ini sebagai hari istimewa untuk anak yatim.
Namun sayangnya, ternyata hadis di atas statusnya adalah hadis palsu. Dalam jalur sanad hadis ini terdapat seorang perawi yang bernama: Habib bin Abi Habib, Abu Muhammad. Para ulama hadis menyatakan bahwa perawi ini matruk (ditinggalkan). Untuk lebih jelasnya, berikut komentar para ulama kibar dalam hadis tentang Habib bin Abi Habib:
a. Imam Ahmad: Habib bin Abi Habib pernah berdusta
b. Ibnu Ady mengatakan: Habib pernah memalsukan hadis (al-Maudhu’at, 2/203)
c. Adz Dzahabi mengatakan: “Tertuduh berdusta.” (Talkhis Kitab al-Maudhu’at, 207).
Karena itu, para ulama menyimpulkan bahwa hadis ini adalah hadis palsu. Abu Hatim mengatakan: “Ini adalah hadis batil, tidak ada asalnya.” (al-Maudhu’at, 2/203)
Keterangan di atas sama sekali bukan karena mengaingkari keutamaan menyantuni anak yatim. Bukan karena melarang Anda untuk bersikap baik kepada anak yatim. Sama sekali bukan.
Tidak kita pungkiri bahwa menyantuni anak yatim adalah satu amal yang mulia. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjanjikan dalam sebuah hadis,
أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ كَهَاتَيْنِ فِى الْجَنَّةِ , وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى , وَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا قَلِيلاً
“Saya dan orang yang menanggung hidup anak yatim seperti dua jari ini ketika di surga.” Beliau berisyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah, dan beliau memisahkannya sedikit. (HR. Bukhari no. 5304)
Dalam hadis shahih ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menyebutkan keutamaan menyantuni anak yatim secara umum, tanpa beliau sebutkan waktu khusus. Artinya, keutamaan menyantuni anak yatim berlaku kapan saja. Sementara kita tidak boleh meyakini adanya waktu khusus untuk ibadah tertentu tanpa dalil yang shahih.
Dalam masalah ini, terdapat satu kaidah terkait masalah ‘batasan tata cara ibadah’ yang penting untuk kita ketahui,
كل عبادة مطلقة ثبتت في الشرع بدليل عام ؛ فإن تقييد إطلاق هذه العبادة بزمان أو مكان معين أو نحوهما بحيث يوهم هذا التقييد أنه مقصود شرعًا من غير أن يدلّ الدليل العام على هذا التقييد فهو بدعة
“Semua bentuk ibadah yang sifatnya mutlak dan terdapat dalam syariat berdasarkan dalil umum, maka membatasi setiap ibadah yang sifatnya mutlak ini dengan waktu, tempat, atau batasan tertentu lainnya, dimana akan muncul sangkaan bahwa batasan ini merupakan bagian ajaran syariat, sementara dalil umum tidak menunjukkan hal ini maka batasan ini termasuk bentuk bid’ah.” (Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 52)
Karena pahala dan keutamaan amal adalah rahasia Allah, yang hanya mungkin kita ketahui berdasarkan dalil yang shahih.
Allahu a’lam…
***
muslimah.or.id
Penulis: Ustadz Ammi Nur Baits

, , ,