Tampilkan postingan dengan label MUI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MUI. Tampilkan semua postingan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang menghadapi masalah peradilan. Kelompok Syiah Indonesia melakukan gugatan hukum, terkait Fatwa MUI Jawa Timur tentang Kesesatan Aliran Syiah. Tuntutan mereka: Fatwa itu dicabut, MUI dibubarkan, dan MUI didenda setiap hari Rp. 1 miliar terhitung sejak fatwa tersebut.

Persidangan akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2013 ini. Sebelum persidangan dilakukan, MUI  meminta dukungan kaum Muslimin-Muslimat untuk memperkuat posisi dan kedudukannya dari tekanan Syiah Indonesia.
Dikutip dari Al Mustaqbal pihak MUI meminta dukungan kaum Muslimin Indonesia dengan cara:
  1. Kirimkan email dengan subyek: “Kami Memberi Dukungan atas Fatwa MUI Jatim No. Kep 01/SKF MUI/JTM/I/2012 tentang Sesatnya Ajaran Syiah”.
  2. Kirim email ini ke alamat Ustadz Irfan dari Komisi Fatwa MUI Pusat, dengan alamat email:   irfanh70@gmail.com
  3. Dalam isi email, silakan tulis pernyataan dukungan ke MUI. Kalimat atau isinya terserah saja, asalkan berisi dukungan positif kepada MUI (MUI Jawa Timur) dalam menetapkan fatwa sesatnya Syiah Rafidhah.
  4. Bila Anda tidak keberatan, silakan pesan seperti ini dikirimkan ke kawan-kawan, rekan, kolega, kenalan, dan kaum Muslimin seluas-luasnya.
Ketika dikonfirmasi ke Ketua MUI KH. Cholil Ridwan, beliau membenarkan tentang pentingnya dukungan bagi MUI yang diketuai KH Sahal Mahfudz tersebut.
Seperti diketahui, fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 tentang kesesatan ajaran Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah sesat dan Peraturan Gubernur No. 55 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur mendapat gugatan.

Pihak penggugat, atas nama Teguh Sugiharto,  yang mengaku sebagai perorangan, dan beralamat di Jl. Cikadut Kelurahan Karang  Pamulang Kota Bandung dilayangkan kepada bulan 17 Januari 2013 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Merpati Blok D-3 No. 5 Kemayoran, Jakarta Pusat.

http://news.fimadani.com

, , , , , , , , ,

  • Prof Kasim Mathar: Dari sudut pandang Islam, aliran-aliran ini memang harus dibubarkan. Pertama, ia bisa secara sistemik merusak akidah orang-orang Islam.
  • Ketua Komisi Fatwa MUI Makassar Ali Parman mengatakan, salah satu aliran yang menjadi perhatian MUI Makassar saat ini adalah aliran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang merupakan wajah lain dari sebuah sekte sesat Al Qiyadah Al Islamiyah.
Aliran ini, kata dia, mengajarkan ajaran-ajaran yang bertentangan dengan syariat Islam.
Mulai dari tidak wajib mengerjakan salat hingga penilaian bahwa berhaji merupakan ibadah yang hanya menghamburkan uang.
  • Abu Bakar Paka: Seringkali demokrasi dijadikan tameng untuk berlindung. “Ini yang harus diwaspadai. Banyak aliran dalam Islam yang sebenarnya lahir untuk menghancurkan Islam.”
  • Aparat memegang peran paling penting. Aaparat dan lembaga-lembaga Islam seperti MUI bekerja lebih cepat dan bertindak tepat, agar masyarakat tidak mendahului mengambil tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum.
  • Abu Abdillah: Sudah banyak aliran yang sebenarnya nampak di depan mata bertentangan dengan akidah Islam. Diantaranya, sekarang ini ada aliran yang membolehkan nikah mut’ah.
Aliran ini telah berkembang pesat di kampus-kampus dan banyak melibatkan mahasiswa sebagai pengikutnya. Aliran tersebut akan semakin memperluas pengaruhnya dan sedikit demi sedikit menggerogoti tatanan beragama di masyarakat kita.
Inilah beritanya.
***
MUI Akan Rilis 11 Aliran Sesat di Sulsel
MAKASSAR, FO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Minggu (16/12) merilis 10 kriteria aliran sesat yang diharamkan untuk diikuti. Kriteria ini dirilis secara terbuka di tengah tumbuh suburnya sejumlah aliran Islam sempalan yang dipandang berpotensi merusak akidah dan memicu gejolak sosial.
Kriteria tersebut diantaranta, mengingkari salah satu rukun iman dan Islam, meyakini atau mengikuti akidah yang tak sesuai Alquran dan sunnah, meyakini turunnya wahyu sesudah Alquran dan mengingkari keaslian dan atau kebenaran Alquran.
Kriteria lainnya, menafsirkan Alquran yang tidak berdasar kaedah tafsir, mengingkari kedudukan hadits Nabi Muhammad sebagai sumber ajaran Islam, menghina, melecehkan atau merendahkan nabi-nabi dan rasul, mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi atau rasul terakhir, serta mengubah, menambah dan mengurangi pokok-pokok ibadah seperti shalat fardu, puasa atau haji serta mengafirkan sesama Muslim, hanya karena bukan kelompoknya.
Hal tersebut terkuak dalam acara seminar tentang fenomena munculnya aliran sesat dalam masyarakat Muslim Indonesia, di ruang rapat Gedung Muhammadiyah Cabang Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Minggu (16/12).
Dalam acara tersebut, MUI juga merilis, terdapat 11 aliran sesat di Sulsel. Namun saja MUI belum bersedia merilis nama-nama aliran sesat tersebut. Lembaga para alim ulama ini, berjanji akan merilis 10 aliran sesat itu dalam waktu dekat.
Seminar menampilkan pemateri Prof Kasim Mathar dan Abu Bakar Paka. Keduanya, membenarkan adanya 10 kriteria aliran yang harus dijauhi. Mereka bahkan merekomendasikan pembubaran aliran yang dinilai sempalan tersebut.
“Saya kira memang harus dirilis terbuka, dan menjadi kewajiban aparat untuk membubarkannya. Karena ini bukan sekadar merusak akidah, tapi juga berpotensi memantik gejolak di masyarakat,” terang Kasim.
Menurut Kasim, dari sudut pandang Islam, aliran-aliran ini memang harus dibubarkan. Pertama, ia bisa secara sistemik merusak akidah orang-orang Islam.
Terbukti, banyak aliran sesat yang hadir di masyarakat, dengan mudah bisa menghimpun pengikut. Selanjutnya, dampak sosial adalah hal yang paling mengkhawatirkan.
Kasim menjelaskan, fenomena yang terjadi adalah ketika kelompok ini mampu menghimpun pengikut, maka yang timbul adalah kegoncangan di masyarakat. “Inilah yang sering memicu masyarakat bermain hakim sendiri. Nah, untuk mencegahnya, MUI harus bersikap bersama aparat,” katanya.
Abu Bakar Paka menambahkan, aliran sesat adalah fenomena yang telah ada sejak dulu. Aliran ini datang dari berbagai latar belakang, motif serta ajaran.
Mereka telah diperangi oleh Rasulullah dan para sahabat. Namun, tentu saja dewasa ini fenomenanya berbeda dari yang terdahulu.
Karena mereka berada di alam demokrasi, maka seringkali demokrasi dijadikan tameng untuk berlindung. “Ini yang harus diwaspadai. Banyak aliran dalam Islam yang sebenarnya lahir untuk menghancurkan Islam,” papar Abu Bakar.
Aparat kata dia memegang peran paling penting. Abu Bakar berharap, aparat dan lembaga-lembaga Islam seperti MUI bekerja lebih cepat dan bertindak tepat, agar masyarakat tidak mendahului mengambil tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Saya yakin kalau aparat kita bertindak cepat, masyarakat tidak perlu turun tangan. Yang kadang terjadi kalau aparat terlambat, masyarakat yang mengambil alih. Itu sangat berbahaya,” pintanya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi Fatwa MUI Makassar Ali Parman mengatakan, salah satu aliran yang menjadi perhatian MUI Makassar saat ini adalah aliran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang merupakan wajah lain dari sebuah sekte sesat Al Qiyadah Al Islamiyah.
Aliran ini, kata dia, mengajarkan ajaran-ajaran yang bertentangan dengan syariat Islam.
Mulai dari tidak wajib mengerjakan salat hingga penilaian bahwa berhaji merupakan ibadah yang hanya menghamburkan uang.
“Mereka juga membolehkan Muslimah mengenakan celana pendek,” katanya.
Ali Parman menambahkan, keberadaan aliran Gafatar ini menjadi berbincangan hangat di kalangan petinggi MUI. Apa yang dilakukan oleh MUI ini demi menjaga ajaran Islam agar tetap pada kodratnya.
Selain Gafatar, ada beberapa aliran yang juga sedang dicermati sepak terjangnya. Ajaran-ajaran itu secara umum tampak sama dengan Islam umumnya. Namun pada ajaran pokok akidahnya sangat bertentangan dengan Islam.
“Bahkan menginjak-injak akidah Islam,” terang Ali.
Abu Abdillah, pemerhati Islam yang dihubungi Berita Kota malam tadi, mengatakan, MUI adalah lembaga yang dipercaya publik Islam untuk memfilter hal-hal seperti ini. Jika sudah dipastikan ke-11 aliran ini bertentangan dengan akidah Islam, maka wajib bagi MUI berkoordinasi dengan kepolisian untuk membubarkannya.
“Saya kira itu jalan paling ideal. Jangan berlama-lama karena akan memberi ruang gerak yang lebih luas kepada mereka,” katanya.
Menurut Abu Abdillah, sudah banyak aliran yang sebenarnya nampak di depan mata bertentangan dengan akidah Islam. Diantaranya, sekarang ini ada aliran yang membolehkan nikah mut’ah.
Aliran ini telah berkembang pesat di kampus-kampus dan banyak melibatkan mahasiswa sebagai pengikutnya.
“Ini sudah sangat pesat perkembangannya. Dan tidak ada gerakan konkret dari MUI untuk mencegahnya,” ketusnya.
MUI menurut dia, harus segera bersikap, karena jika tidak, bukan tidak mungkin aliran tersebut akan semakin memperluas pengaruhnya dan sedikit demi sedikit menggerogoti tatanan beragama di masyarakat kita.(bkm) Senin, 17 Desember 2012 | 15:13:47 WITA | fajar.co.id
 *NAHIMUNKAR.COM

, , , , , , , , , , ,