Tampilkan postingan dengan label Dalil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dalil. Tampilkan semua postingan

mukmin.in - Banyak opini yang berkembang tentang keberadaan kedokteran Islam, namun kebanyakan opini tersebut menyempit menjadi opini yang menyederhanakan kedokteran Islam menjadi kedokteran nabi (thibbun nabi).
Empat hal yang disebut-sebut berkaitan dengan kedokteran Islam
(1) kebiasaan sehat Rasulullah seperti puasa sunah, tidak makan sebelum lapar, berhenti sebelum kenyang, dll;
(2) mengkonsumsi madu atau habatussaudah
(3) bila sampai sakit, terapinya adalah bekam;
(4) untuk penyakit karena pengaruh sihir dilakukan ruqyah syar’iyah. [1]
Ilmu kedokteran Islam didefinisikan sebagai ilmu pengobatan yang model dasar, konsep, nilai, dan prosedur- prosedurnya sesuai atau tidak berlawanan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Prosedur medis atau alat pengobatan yang digunakan tidak spesifik pada tempat atau waktu tertentu. Ilmu kedokteran Islam itu universal, mencakup semua aspek, fleksibel, dan mengizinkan pertumbuhan serta perkembangan berbagai metode investigasi dan pengobatan penyakit. [2]

, , , , , , , , , , ,

Menurut Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, fatwa haram merupakan ijtihad para ulama.

VIVAnews - Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram rokok yang tujuannya untuk mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagai bagian dari tujuan syariah (hukum Islam). Menurut Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, fatwa haram merupakan ijtihad para ulama.

"Ini lompatan setelah majelis tarjih mengkaji lebih mendalam soal rokok. Pada 2005, menetapkan hukumnya mubah. Begitu pula pada 2007," ujarnya kepada VIVAnews, semalam.
Berikut dalil yang melandasi diambilnya keputusan bahwa merokok hukumnya adalah haram sebagaimana VIVAnews kutip dari naskah Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid bernomor 6/SM/MTT/III/2010:

1. Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaa’its (kotor/najis) yang dilarang dalam Al Quran Surat Al a'raf (ayat) 157.

2. Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga itu bertentangan dengan larangan Al Quran Al Baqoroh (ayat) 2 dan An Nisa (ayat) 29.

3. Perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif plus mengandung 4000 zat kimia, 69 di antaranya adalah karsinogenik/pencetus kanker (Fact Sheet TCSC-AKMI, Fakta Tembakau di Indonesia) sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi kesehatan. Oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadits Nabi SAW bahwa “tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.”

4. Rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadits Nabi SAW yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan.

5. Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelanjaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Al Quran Surat Al Isra (ayat) 26-27.

6. Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqaasid asy-syariiah) yaitu perlindungan agama, jiwa/raga, akal, keluarga dan harta.

, , , , ,