mukmin.in – Restoran cepat saji McDonald’s di salah satu kawasan di Amerika
Serikat, digugat US$ 700.000 atau sekitar Rp 6,7 miliar oleh beberapa
komunitas Muslim di Detroit, AS. McD harus membayar gugatan tersebut
karena dinilai membohongi umat Muslim dengan mencantumkan label halal
pada makanan yang tidak jelas kehalalannya.
Seperti diberitakan Foz News, Senin (21/1), McD dan pemilik
waralabanya, Finley’s Management Co harus membayar ‘uang damai’ kepada
warga Dearbon Heights yang pertama kali menggugat, Ahmed Ahmed, klinik
kesehatan Huda dan Museum Nasional Arab Amerika di Dearbon, dan
pengacara yang menangani kasus tersebut.
Ahmed melayangkan gugatan setelah membeli sandwich isi daging ayam di
salah satu cabang McD di Dearborn. Menurut dia, daging ayam itu tidak
halal, tidak sesuai dengan label yang tertera.
Ahmed menjelaskan, yang dia maksud tidak halal karena daging ayam itu
disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat Islam, yaitu
dengan mengucapkan nama Allah. Namun, dalam kemasannya tertera label
halal.
Pihak McD sendiri mengaku bersedia memberikan ganti rugi dengan dalih tidak ingin memperpanjang kasus tersebut.
Dilansir berita99.com McDonald’s harus membayarkan ganti rugi ke
setiap orang yang memesan menu itu antara September 2005 hingga Jumat
(18/1) lalu. Namun ini mustahil. Akhirnya, kedua pihak setuju
memberikannya kepada komunitas Muslim melalui beberapa lembaga.[UGT]
Red : Khansa Salsabillah
Tampilkan postingan dengan label Haram. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Haram. Tampilkan semua postingan
Menurut Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, fatwa haram merupakan ijtihad para ulama.
VIVAnews -
Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram rokok yang tujuannya untuk
mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat
sebagai bagian dari tujuan syariah (hukum Islam). Menurut Ketua PP
Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, fatwa haram merupakan ijtihad para ulama.
"Ini lompatan setelah majelis tarjih mengkaji lebih mendalam soal rokok. Pada 2005, menetapkan hukumnya mubah. Begitu pula pada 2007," ujarnya kepada VIVAnews, semalam.
"Ini lompatan setelah majelis tarjih mengkaji lebih mendalam soal rokok. Pada 2005, menetapkan hukumnya mubah. Begitu pula pada 2007," ujarnya kepada VIVAnews, semalam.
Berikut dalil yang
melandasi diambilnya keputusan bahwa merokok hukumnya adalah haram
sebagaimana VIVAnews kutip dari naskah Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
bernomor 6/SM/MTT/III/2010:
1. Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaa’its (kotor/najis) yang dilarang dalam Al Quran Surat Al a'raf (ayat) 157.
2. Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga itu bertentangan dengan larangan Al Quran Al Baqoroh (ayat) 2 dan An Nisa (ayat) 29.
3. Perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif plus mengandung 4000 zat kimia, 69 di antaranya adalah karsinogenik/pencetus kanker (Fact Sheet TCSC-AKMI, Fakta Tembakau di Indonesia) sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi kesehatan. Oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadits Nabi SAW bahwa “tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.”
4. Rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadits Nabi SAW yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan.
5. Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelanjaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Al Quran Surat Al Isra (ayat) 26-27.
6. Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqaasid asy-syariiah) yaitu perlindungan agama, jiwa/raga, akal, keluarga dan harta.
1. Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaa’its (kotor/najis) yang dilarang dalam Al Quran Surat Al a'raf (ayat) 157.
2. Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga itu bertentangan dengan larangan Al Quran Al Baqoroh (ayat) 2 dan An Nisa (ayat) 29.
3. Perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif plus mengandung 4000 zat kimia, 69 di antaranya adalah karsinogenik/pencetus kanker (Fact Sheet TCSC-AKMI, Fakta Tembakau di Indonesia) sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi kesehatan. Oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadits Nabi SAW bahwa “tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.”
4. Rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadits Nabi SAW yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan.
5. Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelanjaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Al Quran Surat Al Isra (ayat) 26-27.
6. Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqaasid asy-syariiah) yaitu perlindungan agama, jiwa/raga, akal, keluarga dan harta.
HIDYATULLAH—DI
sebuah kampus ternama dan tertua di Malaysia terdapat suatu peringatan
keras tentang larangan dan dampak buruk dari kebiasaan merokok. Sebagai
salah satu upaya untuk mencegah dan memberantas aktivitas merokok ini,
pihak kampus itu mengeluarkan peraturan tentang larangan merokok di
sekitar area kampusnya. Bagi siapa saja yang melanggar peraturan
tersebut, maka ia akan dikenai denda sebesar RM. 10.000.00 (sepuluh ribu
ringgit Malaysia). Kira-kira senilai Rp 28.500.000 (dua puluh delapan
juta lima ratus ribu rupiah).
Peraturan seperti ini memiliki kesan dan pengaruh yang cukup positif. Angka denda itu menjadikan para perokok merasa takut atau lebih hati-hati untuk mengisap rokok secara bebas di kawasan tersebut. Peringatan itu tertulis pada papan pengumuman yang diletakkan di tempat-tempat umum kampus ternama dan tertua tersebut.
Dalam pandangan seorang muslim, berhenti atau meninggalkan kebiasaan merokok bukanlah disebabkan takut terhadap peringatan atau jumlah nominal denda seperti di atas, akan tetapi karena kesadarannya terhadap peringatan dan ajaran agamanya.
Pendapat ulama
Sejak akhir 10 Hijriyah, para ulama fiqh telah membahas masalah kebiasaan merokok yang terjadi di masyarakat. Dari sekian pendapat ulama dan fatwa yang dikeluarkan, jumhur ulama menyatakan bahwa berdasarkan nash al-Qur'an dan Hadits yang sahih serta sisi kemudharatan yang ditimbulkan, merokok hukumnya haram.
Sebut saja, di antara ulama yang telah sepakat mengharamkan kegiatan merokok adalah seperti: Syeikh Islam Ahmad as-Sanhuri al-Bahuti al-Hambali (Mesir); kalangan mazhab Maliki: Ibrahim al-Laqqani (Mesir), Abdul Ghats al-Qasysy al-Maliki (Maroko); dari kalangan Sya'fi'i terdapat nama seperti: Najmuddin bin Badruddin bin Mufassiril Qur’an, al-Arabi al-Ghazali al-Amiri Asy-Syafi’i (Damaskus), Ibrahim bin Jam’an dan muridnya Abu Bakr Ibnu Adhal (Yaman) dan dari kalangan Hanafi: Isa asy-Syahwai al-Hanafi, Makki bin Faruh al-Makki, dan Sayyid Sa’ad al-Balkhi al-Madani (Turki).
Demikian pula kalangan ulama kontemporer, pada umumnya mereka sependapat mengenai haramnya merokok, seperti Dr. Abdul Jalil Shalabi, Dr. Zakaria Al-Bari (anggota Akademi Kajian Islam dan Anggota Lajnah Fatwa Al-Azhar), Syeikh Hasanain Makhluf (mantan Mufti Kerajaan Mesir), Prof. Dr. Yusuf al-Qaradhawi, dan Syeikh Syaltut.
Sedangkan lembaga fatwa ulama yang sepakat, bahwa merokok adalah haram cukup banyak jumlahnya, di antaranya adalah seperti: Komisi Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh (1396 H.), Dewan Fatwa al-Azhar, Mesir (1979 M.), Muzakarah Jawatankuasa Fatwa, Majlis Kebangsaan Hal Ehwal Islam Malaysia yang ke-37 ( 1995 M), Fatwa Negeri Selangor (1995) dan Fatwa Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Indonesia (2010 M.).
Bagi seorang muslim, fatwa ulama di atas tentu sangat penting dan sakral. Kebiasaan merokok bukanlah hal yang remeh, tetapi ia merupakan perbuatan haram yang harus ditinggalkan sebagaimana perbuatan haram lainnya. Baginya, merokok adalah dosa. Wallahu al-Musta'an.
Imron Baehaqi, Lc. Penulis adalah Pengurus Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Malaysia, Bidang Dakwah dan Tarjih
Red: Cholis Akbar
Fatwa,
Haram,
Kesehatan,
Rokok,
Ulama
Peraturan seperti ini memiliki kesan dan pengaruh yang cukup positif. Angka denda itu menjadikan para perokok merasa takut atau lebih hati-hati untuk mengisap rokok secara bebas di kawasan tersebut. Peringatan itu tertulis pada papan pengumuman yang diletakkan di tempat-tempat umum kampus ternama dan tertua tersebut.
Dalam pandangan seorang muslim, berhenti atau meninggalkan kebiasaan merokok bukanlah disebabkan takut terhadap peringatan atau jumlah nominal denda seperti di atas, akan tetapi karena kesadarannya terhadap peringatan dan ajaran agamanya.
Pendapat ulama
Sejak akhir 10 Hijriyah, para ulama fiqh telah membahas masalah kebiasaan merokok yang terjadi di masyarakat. Dari sekian pendapat ulama dan fatwa yang dikeluarkan, jumhur ulama menyatakan bahwa berdasarkan nash al-Qur'an dan Hadits yang sahih serta sisi kemudharatan yang ditimbulkan, merokok hukumnya haram.
Sebut saja, di antara ulama yang telah sepakat mengharamkan kegiatan merokok adalah seperti: Syeikh Islam Ahmad as-Sanhuri al-Bahuti al-Hambali (Mesir); kalangan mazhab Maliki: Ibrahim al-Laqqani (Mesir), Abdul Ghats al-Qasysy al-Maliki (Maroko); dari kalangan Sya'fi'i terdapat nama seperti: Najmuddin bin Badruddin bin Mufassiril Qur’an, al-Arabi al-Ghazali al-Amiri Asy-Syafi’i (Damaskus), Ibrahim bin Jam’an dan muridnya Abu Bakr Ibnu Adhal (Yaman) dan dari kalangan Hanafi: Isa asy-Syahwai al-Hanafi, Makki bin Faruh al-Makki, dan Sayyid Sa’ad al-Balkhi al-Madani (Turki).
Demikian pula kalangan ulama kontemporer, pada umumnya mereka sependapat mengenai haramnya merokok, seperti Dr. Abdul Jalil Shalabi, Dr. Zakaria Al-Bari (anggota Akademi Kajian Islam dan Anggota Lajnah Fatwa Al-Azhar), Syeikh Hasanain Makhluf (mantan Mufti Kerajaan Mesir), Prof. Dr. Yusuf al-Qaradhawi, dan Syeikh Syaltut.
Sedangkan lembaga fatwa ulama yang sepakat, bahwa merokok adalah haram cukup banyak jumlahnya, di antaranya adalah seperti: Komisi Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh (1396 H.), Dewan Fatwa al-Azhar, Mesir (1979 M.), Muzakarah Jawatankuasa Fatwa, Majlis Kebangsaan Hal Ehwal Islam Malaysia yang ke-37 ( 1995 M), Fatwa Negeri Selangor (1995) dan Fatwa Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Indonesia (2010 M.).
Bagi seorang muslim, fatwa ulama di atas tentu sangat penting dan sakral. Kebiasaan merokok bukanlah hal yang remeh, tetapi ia merupakan perbuatan haram yang harus ditinggalkan sebagaimana perbuatan haram lainnya. Baginya, merokok adalah dosa. Wallahu al-Musta'an.
Imron Baehaqi, Lc. Penulis adalah Pengurus Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Malaysia, Bidang Dakwah dan Tarjih
Red: Cholis Akbar
DETIKNEWS.Di Indonesia, setiap bungkus rokok yang beredar hanya memiliki peringatan kesehatan berupa tulisan berukuran kecil di bagian belakang. Padahal, di beberapa negara ASEAN lainnya, kemasan rokok sudah disertai peringatan kesehatan bergambar.
Empat dari 11 negara ASEAN telah menerapkan peringatan kesehatan berbentuk gambar pada kemasan rokoknya sejak tahun 2004 yang diawali oleh Singapura. Negara keempat yang melaksanakan kebijakan tersebut adalah Malaysia.
Berikut 4 tampilan bungkus rokok di negara-negara ASEAN yang sudah menerapkan peringatan kesehatan bergambar, berdasarkan data dari Program Pengembangan Peringatan Kesehatan di Bungkus Rokok FKM UI, dilansir detikHealth, Rabu (19/12/2012):
1. Singapura
Singapura merupakan negara pionir di ASEAN yang menerapkan peringatan kesehatan berbentuk gambar pada kemasan rokok mulai bulan Juli 2004. Gambar menempati 50 persen luas permukaan bagian depan dan belakang bungkus rokok.
Ada 6 gambar, masing-masing diterapkan di setiap varian produk rokok pada putaran pertama. Penegakan peraturan secara konsisten ditengarai oleh kepatuhan industri rokok terhadap peraturan yang berlaku, termasuk rokok-rokok produksi Indonesia yang diimpor ke negara singa tersebut.
2. Thailand
Thailand menerapkan peringatan kesehatan berbentuk gambar di bungkus rokok akhir Maret 2005, satu tahun setelah peraturan diperundangkan. Dengan luas gambar 50 persen dari permukaan sisi lebar bagian depan dan belakang bungkus rokok yang penempatannya pada bagian atas, Thailand menetapkan 6 jenis gambar yang masing-masing akan digunakan pada setiap varian produk rokok.
Thailand mengganti gambarnya secara periodik. Penggantian pertama dilakukan tahun 2007 dengan menambahkan gambar menjadi 9 gambar dan tahun 2010 menjadi 10 gambar, sekaligus meningkatkan proporsi menjadi 55%-55% masing-masing pada permukaan depan dan belakang bungkus rokoknya.
3. Brunei Darussalam
Menteri Kesehatan Brunei Darussalam mengumumkan bahwa Regulasi Peringatan Kesehatan berbentuk Gambar pada Kemasan Rokok tahun 2007 mulai diberlakukan sejak 1 Desember 2008. Rokok impor diberikan tenggang waktu selama 7 bulan sebelum tanggal tersebut untuk menyesuaikan kemasan produknya, tak terkecuali produk Indonesia yang diekspor ke Brunei.
Terhitung September 2012, luas gambar di bungkus rokok menjadi 75 persen, 6 bulan setelah keluarnya peraturan.
4. Malaysia
Tepat 1 Januari 2009, pemerintah Malaysia memberlakukan peringatan kesehatan berbentuk gambar di bungkus rokok setelah Menteri Kesehatan Malaysia pada tanggal 31 Mei 2008 mengumumkan Negeri Jiran ini akan segara menerapkan peraturan tersebut.
Malaysia menerapkan 6 jenis gambar pada setiap putaran yang akan diganti secara periodik setiap 24 bulan sekali.
sumber: detikcom




