mukmin.in – Restoran cepat saji McDonald’s di salah satu kawasan di Amerika
Serikat, digugat US$ 700.000 atau sekitar Rp 6,7 miliar oleh beberapa
komunitas Muslim di Detroit, AS. McD harus membayar gugatan tersebut
karena dinilai membohongi umat Muslim dengan mencantumkan label halal
pada makanan yang tidak jelas kehalalannya.
Seperti diberitakan Foz News, Senin (21/1), McD dan pemilik
waralabanya, Finley’s Management Co harus membayar ‘uang damai’ kepada
warga Dearbon Heights yang pertama kali menggugat, Ahmed Ahmed, klinik
kesehatan Huda dan Museum Nasional Arab Amerika di Dearbon, dan
pengacara yang menangani kasus tersebut.
Ahmed melayangkan gugatan setelah membeli sandwich isi daging ayam di
salah satu cabang McD di Dearborn. Menurut dia, daging ayam itu tidak
halal, tidak sesuai dengan label yang tertera.
Ahmed menjelaskan, yang dia maksud tidak halal karena daging ayam itu
disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat Islam, yaitu
dengan mengucapkan nama Allah. Namun, dalam kemasannya tertera label
halal.
Pihak McD sendiri mengaku bersedia memberikan ganti rugi dengan dalih tidak ingin memperpanjang kasus tersebut.
Dilansir berita99.com McDonald’s harus membayarkan ganti rugi ke
setiap orang yang memesan menu itu antara September 2005 hingga Jumat
(18/1) lalu. Namun ini mustahil. Akhirnya, kedua pihak setuju
memberikannya kepada komunitas Muslim melalui beberapa lembaga.[UGT]
Red : Khansa Salsabillah

