Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang menghadapi masalah peradilan. Kelompok Syiah Indonesia melakukan gugatan hukum, terkait Fatwa MUI Jawa Timur tentang Kesesatan Aliran Syiah. Tuntutan mereka: Fatwa itu dicabut, MUI dibubarkan, dan MUI didenda setiap hari Rp. 1 miliar terhitung sejak fatwa tersebut.

Persidangan akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2013 ini. Sebelum persidangan dilakukan, MUI  meminta dukungan kaum Muslimin-Muslimat untuk memperkuat posisi dan kedudukannya dari tekanan Syiah Indonesia.
Dikutip dari Al Mustaqbal pihak MUI meminta dukungan kaum Muslimin Indonesia dengan cara:
  1. Kirimkan email dengan subyek: “Kami Memberi Dukungan atas Fatwa MUI Jatim No. Kep 01/SKF MUI/JTM/I/2012 tentang Sesatnya Ajaran Syiah”.
  2. Kirim email ini ke alamat Ustadz Irfan dari Komisi Fatwa MUI Pusat, dengan alamat email:   irfanh70@gmail.com
  3. Dalam isi email, silakan tulis pernyataan dukungan ke MUI. Kalimat atau isinya terserah saja, asalkan berisi dukungan positif kepada MUI (MUI Jawa Timur) dalam menetapkan fatwa sesatnya Syiah Rafidhah.
  4. Bila Anda tidak keberatan, silakan pesan seperti ini dikirimkan ke kawan-kawan, rekan, kolega, kenalan, dan kaum Muslimin seluas-luasnya.
Ketika dikonfirmasi ke Ketua MUI KH. Cholil Ridwan, beliau membenarkan tentang pentingnya dukungan bagi MUI yang diketuai KH Sahal Mahfudz tersebut.
Seperti diketahui, fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 tentang kesesatan ajaran Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah sesat dan Peraturan Gubernur No. 55 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur mendapat gugatan.

Pihak penggugat, atas nama Teguh Sugiharto,  yang mengaku sebagai perorangan, dan beralamat di Jl. Cikadut Kelurahan Karang  Pamulang Kota Bandung dilayangkan kepada bulan 17 Januari 2013 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Merpati Blok D-3 No. 5 Kemayoran, Jakarta Pusat.

http://news.fimadani.com

, , , , , , , , ,

Leave a Reply