Raif
Badawi, yang memulai situs Saudi Bebas Liberal yang membahas peran
agama di Arab Saudi, ditangkap pada bulan Juni lalu, kata Human Rights
Watch (HRW).
Badawi awalnya didakwa
dengan pelanggaran yang kurang serius yaitu menghina Islam melalui
saluran elektronik, tetapi pada 17 Desember seorang hakim merujuk ke
pengadilan yang lebih senior dan merekomendasikan Badawi untuk diadili
karena telah murtad, kata kelompok HRW.
Kemurtadan, tindakan berpindah agama, bisa divonis mati di Arab Saudi, bersamaan dengan kejahatan penghujatan Islam.
Situs
Badawi banyak memuat artikel yang kritis terhadap tokoh agama senior
yang ada di negara itu, kelompok monitoring melaporkan.
Seorang
juru bicara Departemen Kehakiman untuk Arab Saudi belum bersedia untuk
memberikan komentarnya terkait masalah ini.(fq/islampos/reu)