1.Syaih Al Albany rahimahullah
1 - Syaikh Al Albany rahimahullah
ditanya tentang Jam’iyah AlHikmah AlYamaniyah (Organisasi AlHikmah dari
Yaman),,beliaupun menjawab :
“Setiap jam’iyyah/organisasi yang
dibentuk diatas dasar islam yang benar yang mana hukum-hukumnya
disimpulkan dari Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah serta berada diatas
manhaj para salafushshalih,,setiap organisasi yang didirikan atas dasar
ini maka tidak ada alasan untuk diingkari dan dituduh sebagai
hizbiyah,karena hal tersebut termasuk dalam firman Allah ta’ala : “Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan takwa”….Saling
tolong menolong merupakan perkara yang syar’i dan wasilahnya/sarananya
kadang berbeda antara satu zaman dengan zaman lainnya dan antara satu
tempat dengan tempat lainnya dan juga antara satu negara dengan negara
lainnya,,oleh karena itu menebarkan tuduhan
terhadap oraganisasi yang berdiri diatas dasar ini (AlQuran dan Sunnah)
dengan label “Hizbiyyah” atau “Bid’iyyah”, maka ini adalah klaim yang
tidak boleh seorangpun berpendapat dengannya sebab hal ini menyelisihi
apa yang telah ditetapkan oleh para ulama berupa pembedaan antara bid’ah
yang disifati dengan kesesatan secara umum dan sunnah hasanah.Sunnah
hasanah merupakan suatu metode yang dibuat dan diadakan sebagai
wasilah/sarana yang bisa mengantarkan kaum muslimin pada suatu
maksud/tujuan dan masyru’ secara nash.Jadi,organisasi-organisasi yang
ada dizaman ini tidaklah berbeda dengan semua jenis sarana yang ada pada
zaman ini yang bertujuan untuk mengantarkan kaum muslimin pada
tujuan-tujuan syar’i,,Dan apa yang ada dalam majelis kita ini berupa
penggunaan alat rekam dengan ragam jenisnya,adalah bagian dari masalah
ini (sarana yang dibolehkan -pent)…Ia adalah wasilah yang dibuat
baru,jika digunakan untuk mewujudkan tujuan yang syar’i,maka ia
merupakan wasilah yang syar’i,dan jika digunakan untuk tujuan yang tidak
syar’i,maka ia bukan wasilah yang syar’i..demikian pula sarana
transportasi yang beragam hari ini berupa mobil,pesawat dan
selainnya,semuanya merupakan wasilah,jika digunakan untuk tujuan syar’i
maka ia adalah wasilah yang syar’I,jika tidak maka ia bukan wasilah
syar’i. (Silsilah Al Huda wa An Nur ,kaset no.590 )
2 – Beliau juga ditanya tentang
hukum organisasi sosial yang memberikan bantuan terhadap fakir miskin
serta melaksanakan amalan-amalan sosial,beliau lalu menjawab :
“Jika organisasi-organisasi sosial
tersebut melaksanakan seperti apa yang telah engkau sebutkan,maka ini
kembali kepada kita untuk menyatakan bahwa disetiap negeri islam
problemnya adalah sama,,jika kalian memiliki organisasi-organisasi
sosial dan kami juga mungkin saja memiliki lebih dari satu organisasi
sosial,atau di Surya juga demikian dan seterusnya…maka jawaban ini
adalah mencakup semua organisasi yang ada disemua negara,khususnya
orang-orang yang hidup dinegeri-negeri kafir,seperti di Eropa,Amerika
dan sebagainya…jika organisasi sosial ini berdiri diatas hukum
syar’i,maka dibolehkan karena termasuk dalam keumuman firman Allah
ta’ala “Tidakkah engkau melihat orang yang mendustakan agama ?” kemudian Dia menyebutkan diantaranya ”Dan tidak menganjurkan untuk memberi makan orang miskin” Ayat ini selalu kita baca,kalau begitu memberi makan orang miskin adalah perkara yang masyru’. (Silsilah Al Huda wa An Nur ,kaset no.358 )
3 - Beliau juga berkata : “Jika
mereka (pemilik organisasi) ingin menggunakan organisasi mereka bukan
untuk dakwah misalnya hanya untuk mengumpulkan harta dan membantu
orang-orang fakir dan miskin maka organisasi sosial ini juga adalah baik
karena ia merupakan makna dari firman Allah ta’ala Dan tidak menganjurkan untuk memberi makan orang miskin”,
Pemberian
ini merupakan perkara yang baik,sangat dianjurkan dalam AlQuran ,ini
adalah amalan sosial yang baik jika organisasi ini tidak memusuhi para
da’I yang menyeru kembalinya umat ini kepada manhajnya salafushsholih
baik dari segi aqidah,fiqh,akhlak dan sebagainya…(Al As-ilah Asy Syaamiyah 29-30)
2.Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah
1-Ibnu Baaz rahimahullah berkata :
“Dan jika Organisasi semakin banyak dalam suatu negeri islam yang
semuanya dibentuk dengan tujuan kebaikan,pemberian bantuan,dan saling
tolong menolong dalam kebaikan dan takwa antara sesama kaum muslimin
tanpa adanya perselisihan hawa nafsu antara pemilik-pemiliknya,maka ia
merupakan hal yang baik lagi berkah,dan manfaatnyapun sangatlah
besar,,adapun jika suatu organisasi menyesatkan organisasi lainnya serta
suka mengkritik kegiatan-kegiatannya (yang baik),maka bahaya yang akan
muncul darinya sangatlah besar dan akibatnya sangat merugikan.” (Majmu’
Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah 5/202-204)
2-Beliau juga berkata : Pada zaman
kita –walillahilhamdu- terdapat banyak jama’ah yang berdakwah kejalan
yang haq seperti yang ada di Jazirah Arab, Kerajaan Arab
Saudi,Yaman,Khalij (Teluk
Arab),Mesir,Syam,Afrika,Eropa,Amerika,India,Pakistan,dan negara-negara
lainnya diseluruh dunia,semuanya terdapat kelompok-kelompok
,organisasi-organisasi islam dan islamic-islamic centre yang berdakwah
kepada yang haq dan memperingatkan manusia dari yang batil.Maka bagi
seorang muslim yang mencari kebenaran dimanapun ia berada,hendaknya
mencari jama’ah-jama’ah islam ini,jika ia menemukan sebuah
kelompok,islamic centre atau organisasi yang menyeru kepada Kitab Allah
dan Sunnah RasulNya maka ia seharusnya mengikuti dan berkumpul dengan
mereka,seperti Organisasi Anshar As Sunnah di Mesir, Organisasi Ahli
Hadis di Pakistan dan India,dan selain mereka yang menyeru kepada Kitab
Allah dan Sunnah RasulNya,serta mengikhlaskan tauhid/ibadah hanya kepada
Allah saja,dan tidak berdoa kepada selainNya baik para ahli kubur
ataupun selainnya.
3.Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin rahimahullah
1- Ibnu Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya : “Assalaamu’alaikum
warahmatullah wabarakatuhu…amma ba’du…Sesungguhnya telah terjadi
perselisihan antara para pemuda dinegeri kami seputar bolehnya
mendirikan organisasi sosial yang membantu fakir miskin dan anak-anak
yatim,dan mengajarkan para pemuda AlQuran dengan cara membuat tempat/
suasana yang cocok dengan mereka agar bisa menghafal AlQuran AlKarim dan
Sunnah Nabi..Namun sebagian pemuda memandang bahwa hal ini adalah
bid’ah yang tidak boleh karena tidak ada dizaman Nabi shallallahu’alaihi
wasallam,dan juga tidak pernah ada pada zaman para sahabat
radhiyallahu’anhum,,bahkam perselisihan dalam masalah ini sampai-sampai
berujung pada sikap saling mencela,mencaci maki dan permusuhan antara
orang yang memiliki kerendahan ilmu yang mengatakan bahwa organisasi ini
menyelisihi ruh/hakikat islam,dan orang yang berusaha melarang adanya
perselisihan,permusuhan,dan saling memanggil dengan julukan yang
buruk.Kami sangat mengharap darimu wahai Syaikh yang mulia untuk
memberikan nasehat kepada para pemuda tersebut disertai dengan fatwa
syar’i,sebab nampak bagiku bahwa semua pemuda yang berselisih tersebut
mencintai anda,dan sangat percaya dengan keilmuan anda…semoga Allah
memberikan ganjaran kebaikan kepada anda serta senantiasa menjaga anda.”
Beliau menjawab :
“Bismillahirrahmanirrahim..wa’alaikumussalaam warahmatullahi
wabarakaatuhu…Tidak apa-apa membentuk suatu panitia untuk menampung
harta sedekah dan zakat dan selainnya yang berupa infak syar’i,karena
hal tersebut merupakan sebuah wasilah/sarana untuk mengatur
perkara-perkara ini baik ketika menampungnya ataupun ketika
membagikannya (pada yang membutuhkan).Ini adalah tujuan/maksud yang
syar’I,tidak mungkin bisa dicapai kecuali dengan adanya panitia-panitia
ini,dan setiap wasilah/sarana yang dimaksudkan untuk tujuan syar’I maka
ini dibolehkan selama tidak menganggap wasilah ini sebagai ibadah secara
dzatnya. (Dari : Majmu Fatawa wa Rasaail Syaikh Ibnu Utsaimin )
2 -Beliau juga ditanya : Dakwah
dinegeri kami secara khusus diatur oleh sebuah
tandzhim/organisasi,dengannya kami membagi-bagi (tugas) berdasarkan
daerah,ini secara khusus dilakukan oleh Jam’iyyah / Organisasi Ihya
Turots,yang mana kami terbagi-bagi dalam beberapa cabang,dan setiap
cabang memiliki satu pimpinan,dan pemimpin ini selalu merujuk pada
pimpinan yang lebih tinggi kedudukannya darinya seperti dalam hal
pengaturan dakwah dari segi kajian-kajian dan sebagainya.Apakah pemimpin
kami ini,wajib untuk ditaati ?
Beliau menjawab : Jika tandzhim ini
dibuat oleh pemerintah maka wajib untuk mentaati apa yang dikatakan
olehnya karena ia adalah wakilnya pemerintah yang wajib untuk ditaati
(perintahnya) kecuali kalau berkaitan dengan maksiat kepada Allah.Adapun
kalau hal itu hanyalah tandzhim/organisasi dalam negeri yang tidak ada
hubungannya dengan pemerintah,maka apabila mereka meridhainya sebagai
pemimpin mereka,maka taat kepadanya adalah suatu kewajiban,dan jika
tidak meridhainya sebagai pemimpin,maka ia tidak wajib mentaatinya. (Dari Al Liqa Al Maftuh )
4.Fatwa Lajnah Daimah Kerajaan Arab Saudi
Lajnah Daimah KSA ditanya :
Bolehkah mengumpulkan harta untuk kepentingan kegiatan-kegiatan
sosial,dan penjualan buku-buku islam di Masjid-masjid Prancis ?
Lajnah Daimah dibawah pimpinan Syaikh
Ibnu Baaz rahimahullah dan beranggotkan Syaikh Abdullah bin
Qu’ud,Abdullah bin Ghudyan,dan AbdurRazzaq ‘Afify rahimahumullah
menjawab : “ Boleh untuk mengumpulkan harta sumbangan dimasjid-masjid
untuk diserahkan kepada organisasi sosial karena hal tersebut termasuk
dalam tolong menolong dalam kebaikan,Allah ta’ala telah berfirman : “Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan takwa” (Dari Fatawa Lajnah Daimah)
NB : Hendaknya
yang membaca fatwa ini menyebarkannya kepada ikhwah dan akhwat yang
lain,karena banyak diantara mereka yang belum mengetahui adanya fatwa
ini.jazaakumullah khairan.
Sumber : http://darul-anshar.com