DETIKNEWS.Di Indonesia, setiap bungkus rokok yang beredar hanya memiliki
peringatan kesehatan berupa tulisan berukuran kecil di bagian belakang.
Padahal, di beberapa negara ASEAN lainnya, kemasan rokok sudah disertai
peringatan kesehatan bergambar.
Empat dari 11 negara ASEAN telah menerapkan peringatan kesehatan
berbentuk gambar pada kemasan rokoknya sejak tahun 2004 yang diawali
oleh Singapura. Negara keempat yang melaksanakan kebijakan tersebut
adalah Malaysia.
Berikut 4 tampilan bungkus rokok di negara-negara ASEAN yang sudah
menerapkan peringatan kesehatan bergambar, berdasarkan data dari Program
Pengembangan Peringatan Kesehatan di Bungkus Rokok FKM UI, dilansir
detikHealth, Rabu (19/12/2012):

1. Singapura
Singapura merupakan negara pionir di ASEAN yang menerapkan peringatan
kesehatan berbentuk gambar pada kemasan rokok mulai bulan Juli 2004.
Gambar menempati 50 persen luas permukaan bagian depan dan belakang
bungkus rokok.

Ada 6 gambar, masing-masing diterapkan di setiap varian produk rokok
pada putaran pertama. Penegakan peraturan secara konsisten ditengarai
oleh kepatuhan industri rokok terhadap peraturan yang berlaku, termasuk
rokok-rokok produksi Indonesia yang diimpor ke negara singa tersebut.
2. Thailand
Thailand menerapkan peringatan kesehatan berbentuk gambar di bungkus
rokok akhir Maret 2005, satu tahun setelah peraturan diperundangkan.
Dengan luas gambar 50 persen dari permukaan sisi lebar bagian depan dan
belakang bungkus rokok yang penempatannya pada bagian atas, Thailand
menetapkan 6 jenis gambar yang masing-masing akan digunakan pada setiap
varian produk rokok.

Thailand mengganti gambarnya secara periodik. Penggantian pertama
dilakukan tahun 2007 dengan menambahkan gambar menjadi 9 gambar dan
tahun 2010 menjadi 10 gambar, sekaligus meningkatkan proporsi menjadi
55%-55% masing-masing pada permukaan depan dan belakang bungkus
rokoknya.
3. Brunei Darussalam
Menteri Kesehatan Brunei Darussalam mengumumkan bahwa Regulasi
Peringatan Kesehatan berbentuk Gambar pada Kemasan Rokok tahun 2007
mulai diberlakukan sejak 1 Desember 2008. Rokok impor diberikan tenggang
waktu selama 7 bulan sebelum tanggal tersebut untuk menyesuaikan
kemasan produknya, tak terkecuali produk Indonesia yang diekspor ke
Brunei.

Terhitung September 2012, luas gambar di bungkus rokok menjadi 75 persen, 6 bulan setelah keluarnya peraturan.
4. Malaysia
Tepat 1 Januari 2009, pemerintah Malaysia memberlakukan peringatan
kesehatan berbentuk gambar di bungkus rokok setelah Menteri Kesehatan
Malaysia pada tanggal 31 Mei 2008 mengumumkan Negeri Jiran ini akan
segara menerapkan peraturan tersebut.

Malaysia menerapkan 6 jenis gambar pada setiap putaran yang akan diganti secara periodik setiap 24 bulan sekali.
sumber: detikcom