Ketahuilah wahai kaum muslimin,
memakai cadar bagi wanita muslimah, mengangkat celana hingga tidak
menutupi mata kaki, dan membiarkan jenggot tumbuh bagi seorang laki-laki
muslim adalah kewajiban agama dan tidak ada hubungannya sama sekali
dengan terorisme, sebagaimana yang akan kami jelaskan nanti
bukti-buktinya -insya Allah- dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta
penjelasan para ulama umat.
Benar bahwa sebagian teroris juga
mengamalkan kewajiban-kewajiban di atas, namun apakah setiap yang
mengamalkannya dituduh teroris? Kalau begitu, bersiaplah menjadi bangsa
yang teramat dangkal pemahamannya. Maka inilah keterangan ringkas yang
insya Allah dapat meluruskan kesalahpahaman.
Pertama: Dasar Kewajiban Menggunakan Cadar bagi Muslimah
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ
وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن
جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ
اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
“Hai Nabi, katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin:
hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. Al-Ahzab: 59)
Perhatikanlah, ayat ini memerintahkan
para wanita untuk menutup seluruh tubuh mereka, tanpa kecuali. Berkata
Al-Imam As-Suyuthi rahimahullah, “Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh
wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan
wajah bagi wanita.” (Lihat Hirasatul Fadhilah, hlm. 51 karya Asy-Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid rahimahullah).
Istri Nabi shallallahu’alaihi wa sallam
yang mulia: ‘Aisyah radhiyallahu’anha dan para wanita di zamannya juga
menggunakan cadar, sebagaimana penuturan ‘Aisyah radhiyallahu ’anha
berikut: “Para pengendara (laki-laki) melewati kami, di saat kami (para
wanita) berihram bersama-sama Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam.
Maka jika mereka telah dekat kepada kami, salah seorang di antara kami
menurunkan jilbabnya dari kepalanya sampai menutupi wajahnya. Jika
mereka telah melewati kami, maka kami membuka wajah.” (HR. Ahmad, Abu
Dawud, Ibnu Majah. dan lain-lain).
Kedua: Dasar kewajiban mengangkat celana hingga tidak menutupi mata kaki bagi laki-laki Muslim
Banyak sekali dalil yang melarang isbal
(memanjangkan pakaian sampai menutupi mata kaki), di antaranya sabda
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah
radhiyallahu’anhu: “Bagian kain sarung yang terletak di bawah kedua mata
kaki berada di dalam neraka.” (HR. Al-Bukhori, no. 5787).
Dan hadits ‘Aisyah radhiyallahu’anha:
“Bagian kain sarung yang terletak di bawah mata kaki berada di dalam
neraka.” (HR. Ahmad, 6/59,257).
Ketiga: Dasar Kewajiban Membiarkan Jenggot Tumbuh bagi Laki-laki Muslim
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,
beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk
memotong kumis dan membiarkan jenggot.” (HR. Muslim no. 624).
Juga dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Berbedalah dengan orang-orang musyrik; potonglah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim no. 625).
“Berbedalah dengan orang-orang musyrik; potonglah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim no. 625).
Dan masih banyak hadits lain yang
menunjukkan perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam untuk
membiarkan jenggot tumbuh, sedangkan perintah hukum asalnya adalah wajib
sepanjang tidak ada dalil yang memalingkannya dari hukum asal.
Demikianlah penjelasan ringkas dari kami,
semoga setelah mengetahui ini kita lebih berhati-hati lagi dalam
menyikapi orang-orang yang mengamalkan sejumlah kewajiban di atas. Tentu
sangat tidak bijaksana apabila kita mengeneralisir setiap orang yang
tampak kesungguhannya dalam menjalankan agama sebagai teroris atau
bagian dari jaringan teroris, bahkan minimal ada dua risiko berbahaya
apabila seorang mencela dan membenci satu kewajiban agama atau membenci
orang-orang yang mengamalkannya (disebabkan karena amalan tersebut):
Pertama:
Berbuat zalim kepada wali-wali Allah sebab wali-wali Allah adalah
orang-orang yang senantiasa menjalankan perintah Allah dan menjauhi
larangan-Nya, baik perintah itu wajib maupun sunnah. Dan barangsiapa
yang memusuhi wali Allah, dia akan mendapatkan kemurkaan Allah ‘Azza wa
Jalla.
Allah Ta’ala berfirman,
Allah Ta’ala berfirman,
أَلا إِنَّ أَوْلِيَاء اللّهِ لاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُواْ وَكَانُواْ يَتَّقُونَ
“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah
itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka
bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu
bertakwa”. (QS. Yunus: 62-63)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu,
beliau berkata, “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku
maka Aku umumkan perang terhadapnya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri
kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih aku cintai daripada amal yang Aku
wajibkan kepadanya. Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku
dengan amal-amal sunnah sampai Aku mencintainya. Apabila Aku sudah
mencintainya maka Akulah pendengarannya yang dia gunakan untuk
mendengar, Akulah pandangannya yang dia gunakan untuk melihat, Akulah
tangannya yang dia gunakan untuk berbuat, Akulah kakinya yang dia
gunakan untuk melangkah. Kalau dia meminta kepada-Ku pasti akan Aku
beri. Dan kalau dia meminta perlindungan kepada-Ku pasti akan Aku
lindungi.’.” (HR. Bukhari, lihat Hadits Arba’in ke-38).
Faidah: Para ulama
menjelaskan bahwa makna, “Akulah pendengarannya yang dia gunakan untuk
mendengar, Akulah pandangannya yang dia gunakan untuk melihat, Akulah
tangannya yang dia gunakan untuk berbuat, Akulah kakinya yang dia
gunakan untuk melangkah” adalah hidayah dari Allah Ta’ala kepada
wali-Nya sehingga ia tidak mendengar, kecuali yang diridhai Allah, tidak
melihat kepada apa yang diharamkan Allah, dan tidak menggunakan kaki
dan tangannya, kecuali untuk melakukan kebaikan.
Kedua:
Perbuatan tersebut bisa menyebabkan kekafiran sebab mencela dan membenci
satu bagian dari syari’at Allah Jalla wa ‘Ala, baik yang wajib maupun
yang sunnah, atau membenci pelakunya (disebabkan karena syari’at yang
dia amalkan) merupakan kekafiran kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Berkata Asy-Syaikh Muhammad At-Tamimi
rahimahullah pada pembatal keislaman yang kelima, “Barangsiapa membenci
suatu ajaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam
walaupun dia mengamalkannya, maka dia telah kafir.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ
“Yang demikian karena sesungguhnya mereka
benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an), lalu Allah
menghapuskan amalan-amalan mereka.” (QS. Muhammad: 9)
Maka berhati-hatilah wahai kaum Muslimin.
Dan kepada Ikhwan dan Akhwat yang telah diberikan hidayah oleh Allah
untuk dapat menjalankan kewajiban-kewajiban di atas, hendaklah bersabar
dan tetap tsabat (kokoh) di atas sunnah karena memang
demikianlah konsekuensi keimanan, mesti ada ujian yang menyertainya. Dan
wajib bagi kalian untuk senantiasa menuntut ilmu agama dan menjelaskan
kepada umat dengan hikmah dan lemah lembut, serta hujjah
(argumen) yang kuat agar terbuka hati mereka, insya Allah, untuk
menerima kebenaran ilmu yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan
pemahaman Salaful Ummah, bukan pemahaman Teroris. Wallahul Musta’an.
Tanah Baru, Depok, 3 Ramadhan 1430 H. Dikutip dari tulisan asli: Nasihat Kepada Teroris: Ketahuilah, Jihad Beda dengan Terorisme !!! , ditulis oleh Al-Ustadz Sofyan Ruray

